Surat Tugas Retret Kepala SMPN Hanya Cantumkan Nama Kegiatan, Dokumen Dasar Penyelenggaraan Belum Terlihat, Biaya Rp.3,8 Juta Dipertanyakan

- Penulis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN | Rajawali Investigasi

Dokumen Surat Tugas Kepala SMP se-Kabupaten Kuningan untuk mengikuti kegiatan retret pada 21–23 Agustus 2026 kini menjadi perhatian. Dalam surat tersebut, penugasan para kepala sekolah secara resmi diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.

Surat Tugas Nomor 400.3.5/623/P.SMP ditetapkan di Kuningan pada 20 Agustus 2026 dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Dr. Carlan, S.Pd., M.M.Pd.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat itu memerintahkan para kepala SMP yang namanya tercantum dalam lampiran untuk mengikuti Kegiatan Retret Kepala SMP Se-Kabupaten Kuningan Tahun 2026 pada Jumat hingga Minggu, 21–23 Agustus 2026, pukul 06.30 WIB sampai selesai, bertempat di Kebun Raya Kuningan, Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan.

Dengan adanya surat tersebut, siapa yang menerbitkan penugasan sudah jelas. Namun, perhatian kini bergeser pada bagian “Dasar” surat tugas.

Pada bagian tersebut hanya tertulis:

“Kegiatan Retret Kepala SMP Se-Kabupaten Kuningan Tahun 2026.”

Surat tugas itu belum mencantumkan secara spesifik dokumen yang menjadi dasar penyelenggaraan kegiatan, misalnya nomor keputusan, surat edaran, program kerja, atau dokumen perencanaan tertentu.

Kondisi tersebut tidak serta-merta berarti surat tugas tidak sah. Namun, dokumen yang menjadi dasar lahirnya kegiatan tetap perlu dibuka agar publik dapat mengetahui bagaimana kegiatan tersebut ditetapkan sebelum surat tugas diterbitkan.

Pertanyaan mengenai dasar kegiatan menjadi semakin relevan karena informasi yang diperoleh Rajawali Investigasi menyebutkan adanya biaya sekitar Rp.3,8 juta per kepala sekolah.

Nilai tersebut perlu dijelaskan secara transparan. Apa saja komponen yang membentuk biaya Rp.3,8 juta tersebut? Apakah mencakup penginapan, konsumsi, tempat kegiatan, materi pembekalan, perlengkapan, transportasi, dokumentasi, atau jasa penyelenggara?

Selain rincian biaya, sumber pembiayaan juga perlu diperjelas.

Apakah Rp.3,8 juta tersebut berasal dari anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan? Dibebankan kepada masing-masing sekolah? Dibayar secara pribadi oleh kepala sekolah? Atau menggunakan sumber pembiayaan lainnya?

Baca Juga:  Kasus Dugaan Keterlibatan Pelajar dalam Peredaran Sinte, LEFT Institute Minta Aparat Tidak "Main Mata"

Jika menggunakan anggaran pemerintah daerah, dokumen perencanaan dan penganggaran perlu ditelusuri, termasuk apakah kegiatan tersebut tercantum dalam RKA/DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2026 serta berapa nilai anggaran yang disediakan.

Jika biaya dibebankan kepada sekolah, maka perlu dilihat dasar pembebanannya dan dari pos anggaran mana pembayaran dilakukan.

Apabila terdapat penggunaan Dana BOSP, perlu diperiksa apakah pengeluaran tersebut tercantum dalam RKAS dan sesuai dengan ketentuan penggunaan Dana BOSP berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.

Dengan demikian, surat tugas perlu dibedakan dari dasar pembiayaan. Surat tugas menunjukkan adanya penugasan, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan sumber dana maupun dasar pembayaran kegiatan.

Kegiatan tersebut secara resmi disebut sebagai Retret/Pembekalan Pendidikan Karakter bagi Kepala Sekolah SMP se-Kabupaten Kuningan. Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. juga hadir sebagai keynote speaker pada Jumat malam, 21 Agustus 2026.

Dari sisi tujuan, pembekalan pendidikan karakter bagi kepala sekolah tentu dapat dijelaskan sebagai bagian dari upaya penguatan kepemimpinan dan budaya sekolah. Namun, tujuan kegiatan tetap perlu dipisahkan dari persoalan administrasi dan pembiayaannya.

Karena itu, Rajawali Investigasi menilai setidaknya terdapat dua hal yang perlu dibuka secara transparan: dokumen dasar penyelenggaraan kegiatan dan rincian biaya Rp.3,8 juta per kepala sekolah.

Jika terdapat pihak ketiga yang menerima pembayaran, identitas pihak tersebut, bentuk layanan, nilai pembayaran, serta dasar penunjukannya juga perlu dijelaskan.

Rajawali Investigasi masih menelusuri dokumen terkait kegiatan tersebut dan membuka ruang klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Kepala Dinas Dr. Carlan, Ketua MKKS Kabupaten Kuningan Adang Kusdiana, serta pihak terkait lainnya.

Publik berhak mengetahui bukan hanya siapa yang ditugaskan dan kapan kegiatan dilaksanakan, tetapi juga apa dasar penyelenggaraannya, bagaimana biaya ditetapkan, dan dari mana sumber pembiayaannya.

(GUNTUR – Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Cilimus Paparkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun 2025, Anggaran Miliaran Rupiah Diarahkan untuk Pelayanan dan Pembangunan
SULIT DITEMUI, TELEPON TAK DIJAWAB: Ada Apa dengan Kepala Desa Cilimus?
DUGAAN PENYIMPANGAN MBG DI KUNINGAN DISOROT, FRONTAL DESAK BUPATI HENTIKAN DAPUR DAN BUKA AUDIT TOTAL
TUTUP SEMUA DAPUR MBG! LSM FRONTAL SIAPKAN AKSI DI PENDOPO KUNINGAN, DESAK BUPATI KIRIM PETISI KE PEMERINTAH PUSAT
GEOTHERMAL MENGINTAI CIREMAI? Bagaimana Nasib Mata Air, Hutan, dan Lereng di Sekitarnya Jika Rencana Berlanjut?
Kertawinangun Perkuat Tata Kelola Informasi Desa, Pemutakhiran Profil hingga Pengembangan Sistem Informasi Jadi Perhatian
Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Desa Cihaur Perkuat Pelayanan Lewat Data dan Sistem Informasi
Waduk Darma Menyusut Drastis, Tampungan Air Tersisa 30 Persen, BBWS Ungkap Penyebabnya
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:14 WIB

Pemdes Cilimus Paparkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun 2025, Anggaran Miliaran Rupiah Diarahkan untuk Pelayanan dan Pembangunan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 02:38 WIB

SULIT DITEMUI, TELEPON TAK DIJAWAB: Ada Apa dengan Kepala Desa Cilimus?

Senin, 26 Oktober 2026 - 00:39 WIB

DUGAAN PENYIMPANGAN MBG DI KUNINGAN DISOROT, FRONTAL DESAK BUPATI HENTIKAN DAPUR DAN BUKA AUDIT TOTAL

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:54 WIB

TUTUP SEMUA DAPUR MBG! LSM FRONTAL SIAPKAN AKSI DI PENDOPO KUNINGAN, DESAK BUPATI KIRIM PETISI KE PEMERINTAH PUSAT

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:01 WIB

GEOTHERMAL MENGINTAI CIREMAI? Bagaimana Nasib Mata Air, Hutan, dan Lereng di Sekitarnya Jika Rencana Berlanjut?

Berita Terbaru