Video Perempuan Berseragam Diduga ASN Bernyanyi di Jam Kerja, Puskesmas Japara Janji Lakukan Pembinaan

- Penulis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN | Rajawali Investigasi 

Video yang memperlihatkan sejumlah perempuan diduga mengenakan pakaian dinas saat bernyanyi di tengah waktu yang disebut sebagai jam kerja menjadi sorotan masyarakat. Sumber awal informasi berasal dari akun Instagram dm_media.id, yang memuat video tersebut dan keterangan mengenai dugaan keterlibatan pegawai Puskesmas Japara.

Pelapor berinisial HM (29) menilai, apabila benar perempuan dalam video tersebut merupakan ASN dan rekaman dibuat saat jam kerja dengan masih mengenakan pakaian dinas, kondisi itu dinilai kurang etis dan patut mendapat perhatian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai masyarakat, kami merasa tidak etis melihat ASN di jam kerja menggunakan seragam bersikap seperti itu. Kalau memang hobi bernyanyi, silakan saja, tetapi minimal jangan menggunakan seragam dan jangan dilakukan saat jam kerja,” ujar HM.

HM juga menyebut perempuan yang terlihat dalam video tersebut diduga merupakan ASN yang bertugas di Puskesmas Japara. Namun, identitas seluruh perempuan dalam video serta waktu pasti pengambilan rekaman masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Kepala Puskesmas Japara, Kecamatan Japara, dr. Tita Ritawati, mengaku terkejut setelah mengetahui adanya video tersebut. Ia menyampaikan permohonan maaf dan memastikan pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap para pegawai yang diduga terlibat.

“Mohon maaf atas kejadian ini. Insya Allah anak-anak tersebut akan dilakukan pembinaan, supaya tidak mengulangi lagi,” ujar dr. Tita.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena persoalan yang muncul bukan sekadar aktivitas bernyanyi. Jika nantinya hasil klarifikasi memastikan kegiatan berlangsung pada jam kerja, dilakukan oleh pegawai yang sedang bertugas, dan tanpa kepentingan kedinasan maupun izin, maka aspek disiplin kerja tentu perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Hari Jadi Tanpa APBD, Tapi Ada “Urunan”? ALAMKU: Awas OTT!

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban PNS untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.Karena itu, yang perlu dipastikan bukan hanya apakah pegawai tercatat hadir melalui absensi, tetapi juga apakah kewajiban kedinasan benar-benar dijalankan selama jam kerja.

Kasus ini sekaligus membuka pertanyaan lebih luas mengenai pengawasan pegawai. Mesin absensi dapat mencatat seseorang datang, tetapi tidak otomatis menunjukkan apa yang dilakukan selama jam dinas.

Karena itu, Pemkab Kuningan melalui instansi terkait perlu memastikan fakta secara objektif: kapan video direkam, siapa saja yang berada di dalamnya, apakah mereka sedang bertugas, apakah ada izin atau kegiatan kedinasan, serta bagaimana hasil pembinaan yang dijanjikan pihak Puskesmas Japara.

Hal tersebut penting agar tidak terjadi penghakiman terhadap pegawai yang belum tentu terbukti melakukan pelanggaran, sekaligus memastikan apabila memang ditemukan pelanggaran disiplin, persoalannya ditangani sesuai aturan.

Kasus Japara pada akhirnya bukan sekadar soal video orang bernyanyi.

Yang lebih penting adalah memastikan bahwa waktu kerja yang menjadi bagian dari kewajiban aparatur benar-benar digunakan untuk bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Mesin absensi bisa mencatat “HADIR”. Namun, masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa kehadiran tersebut juga berarti hadir untuk bekerja.

 

(GUNTUR -Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Cilimus Paparkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun 2025, Anggaran Miliaran Rupiah Diarahkan untuk Pelayanan dan Pembangunan
SULIT DITEMUI, TELEPON TAK DIJAWAB: Ada Apa dengan Kepala Desa Cilimus?
DUGAAN PENYIMPANGAN MBG DI KUNINGAN DISOROT, FRONTAL DESAK BUPATI HENTIKAN DAPUR DAN BUKA AUDIT TOTAL
TUTUP SEMUA DAPUR MBG! LSM FRONTAL SIAPKAN AKSI DI PENDOPO KUNINGAN, DESAK BUPATI KIRIM PETISI KE PEMERINTAH PUSAT
GEOTHERMAL MENGINTAI CIREMAI? Bagaimana Nasib Mata Air, Hutan, dan Lereng di Sekitarnya Jika Rencana Berlanjut?
Kertawinangun Perkuat Tata Kelola Informasi Desa, Pemutakhiran Profil hingga Pengembangan Sistem Informasi Jadi Perhatian
Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Desa Cihaur Perkuat Pelayanan Lewat Data dan Sistem Informasi
Waduk Darma Menyusut Drastis, Tampungan Air Tersisa 30 Persen, BBWS Ungkap Penyebabnya
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:14 WIB

Pemdes Cilimus Paparkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun 2025, Anggaran Miliaran Rupiah Diarahkan untuk Pelayanan dan Pembangunan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 02:38 WIB

SULIT DITEMUI, TELEPON TAK DIJAWAB: Ada Apa dengan Kepala Desa Cilimus?

Senin, 26 Oktober 2026 - 00:39 WIB

DUGAAN PENYIMPANGAN MBG DI KUNINGAN DISOROT, FRONTAL DESAK BUPATI HENTIKAN DAPUR DAN BUKA AUDIT TOTAL

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:54 WIB

TUTUP SEMUA DAPUR MBG! LSM FRONTAL SIAPKAN AKSI DI PENDOPO KUNINGAN, DESAK BUPATI KIRIM PETISI KE PEMERINTAH PUSAT

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:01 WIB

GEOTHERMAL MENGINTAI CIREMAI? Bagaimana Nasib Mata Air, Hutan, dan Lereng di Sekitarnya Jika Rencana Berlanjut?

Berita Terbaru