KUNINGAN | Rajawali Investigasi
Sorotan terhadap video sejumlah perempuan yang diduga mengenakan pakaian dinas saat bernyanyi pada waktu yang disebut sebagai jam kerja di Puskesmas Japara seharusnya tidak berhenti pada persoalan video dan pembinaan. Peristiwa tersebut dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menguji lebih jauh bagaimana pengawasan terhadap pegawai dilakukan setelah mereka tercatat hadir melalui sistem absensi.
Sumber awal informasi berasal dari akun Instagram dm_media.id. Pelapor berinisial HM (29) menyebut perempuan dalam video diduga merupakan ASN yang bertugas di Puskesmas Japara. Namun, identitas seluruh perempuan dan waktu pasti pengambilan video masih perlu dikonfirmasi. Kepala Puskesmas Japara, dr. Tita Ritawati, sebelumnya menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan akan melakukan pembinaan terhadap pegawai yang diduga terlibat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah tersebut menjadi bagian dari penanganan awal. Namun, dari sisi pengawasan pemerintahan, persoalan yang lebih luas adalah bagaimana memastikan pegawai benar-benar menjalankan tugas selama jam kerja, bukan sekadar tercatat hadir. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mewajibkan PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Karena itu, sistem absensi semestinya tidak menjadi satu-satunya ukuran disiplin.
Pegawai yang tercatat hadir tetapi kemudian berada di luar kantor tetap perlu dapat dijelaskan keberadaannya, apakah sedang menjalankan tugas luar, memiliki surat tugas, memperoleh izin, atau melakukan kegiatan pribadi. Hal yang sama berlaku terhadap berbagai aktivitas lain yang berpotensi menggunakan waktu kedinasan, seperti meninggalkan kantor setelah absensi, mengurus kepentingan pribadi, nongkrong, atau kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan pekerjaan.
Namun, keberadaan pegawai di luar kantor pada jam kerja tidak otomatis membuktikan pelanggaran. Pemerintah perlu memiliki mekanisme verifikasi agar pegawai yang sedang menjalankan tugas tidak menjadi sasaran tuduhan, sekaligus memastikan dugaan pelanggaran tidak diabaikan.
Pemkab Kuningan dapat menguji hal tersebut melalui pencocokan data absensi dengan jadwal kerja, daftar piket, surat tugas, izin keluar kantor, aktivitas pelayanan, dan hasil pekerjaan. Mekanisme ini penting untuk memastikan perbedaan antara pegawai yang sedang menjalankan tugas di luar kantor dengan pegawai yang menggunakan waktu kerja untuk kepentingan pribadi.
Pengawasan juga perlu melihat bagaimana pegawai yang meninggalkan kantor pada jam kerja mencatat atau melaporkan keberadaannya, apakah tugas luar didukung surat tugas, serta bagaimana atasan langsung melakukan verifikasi. Data mengenai laporan dugaan pelanggaran disiplin juga penting untuk melihat apakah sistem pengawasan berjalan aktif, termasuk bagaimana laporan diterima, diverifikasi, dan ditindaklanjuti.
Peran atasan langsung tidak kalah penting. Pengawasan seharusnya tidak berhenti ketika pegawai datang dan melakukan absensi. Pelaksanaan tugas selama jam kerja juga merupakan bagian dari tanggung jawab kedinasan. Bupati Kuningan bersama Dinas Kesehatan dan BKPSDM dapat memastikan mekanisme tersebut berjalan secara objektif dan konsisten.
Pembinaan tentu penting, tetapi pembinaan juga perlu diikuti evaluasi agar persoalan serupa tidak kembali muncul. Jika hasil pemeriksaan kasus Japara menunjukkan tidak terdapat pelanggaran, penjelasan tersebut penting disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berharap ketentuan disiplin diterapkan sesuai aturan.
Persoalannya bukan sekadar mencari kesalahan pegawai. Yang lebih penting adalah memastikan sistem pemerintahan mampu membedakan antara pegawai yang sedang bekerja di luar kantor dan pegawai yang menggunakan jam kerja untuk kepentingan pribadi.
Sebab absensi hanya menjawab satu hal: seorang pegawai tercatat hadir. Yang harus dipastikan pemerintah jauh lebih penting, yakni apakah selama jam kerja kewajiban kedinasannya benar-benar dilaksanakan.
Kasus Japara dapat menjadi momentum bagi Pemkab Kuningan untuk memperkuat pengawasan. Bukan hanya agar mesin absensi mencatat “HADIR”, tetapi agar kehadiran tersebut benar-benar berarti bekerja, melayani masyarakat, dan menjalankan tanggung jawab sebagai aparatur negara.
(GUNTUR – Redaksi)















