Foto: AKP Joko Prihatin, Kasat Reskrim Polres Garut saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana korupsi eks Kepala Desa di Aula Mapolres Garut, Rabu (3/6/2026).
GARUT | Rajawali Investigasi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan penyimpangan Dana Desa kembali menyeruak di Kabupaten Garut. Kali ini menjerat mantan Kepala Desa Cipancar, Kecamatan Leles, berinisial YS, yang resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2022–2023 dengan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat yang masuk pada September 2025 ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polres Garut. Dari hasil pemeriksaan mendalam, aparat menemukan adanya dugaan kuat penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menyebut, posisi kepala desa memberikan akses penuh terhadap pengelolaan anggaran, namun dalam praktiknya ditemukan sejumlah penyimpangan dari perencanaan APBDes.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan ketidaksesuaian antara penggunaan anggaran dengan dokumen APBDes 2022 dan 2023. Dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat diduga dialihkan,” ujar Joko dalam keterangan resminya di Mapolres Garut, Rabu (3/6/2026).
Dari hasil penyidikan, penyimpangan terjadi pada Dana Desa tahap I, II, dan III tahun 2022 serta tahap I tahun 2023. Sejumlah program infrastruktur desa hingga layanan dasar masyarakat seperti posyandu disebut tidak sepenuhnya terealisasi sesuai perencanaan.
Namun di sisi lain, sebagian anggaran justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk menutup beban utang.
“Pola penggunaannya menunjukkan adanya pergeseran dari kepentingan publik ke kepentingan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum,” lanjutnya.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, penyidik memeriksa sedikitnya 54 saksi dari berbagai unsur, mulai dari perangkat Desa Cipancar, pihak kecamatan, DPMD Garut, BPKAD, KPPN, hingga perbankan. Inspektorat Daerah Kabupaten Garut juga dilibatkan untuk memperkuat hasil audit.
Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Garut mencatat total kerugian negara mencapai Rp.653.562.688.
“Dari hasil audit, terdapat selisih penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” ungkap salah satu sumber penyidik.
Sejumlah dokumen juga telah diamankan, termasuk APBDes, laporan realisasi anggaran, dokumen perencanaan, hingga mutasi rekening desa yang diduga berkaitan dengan aliran dana tersebut.
Kini YS telah resmi ditahan di Mapolres Garut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup.















