Jejak Dugaan Penyimpangan Dana Desa Cipancar: Eks Kades YS Ditahan Setelah Terungkap Hasil Audit Rp 653 Juta

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: AKP Joko Prihatin, Kasat Reskrim Polres Garut saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana korupsi eks Kepala Desa di Aula Mapolres Garut, Rabu (3/6/2026).

 

GARUT | Rajawali Investigasi 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan penyimpangan Dana Desa kembali menyeruak di Kabupaten Garut. Kali ini menjerat mantan Kepala Desa Cipancar, Kecamatan Leles, berinisial YS, yang resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2022–2023 dengan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat yang masuk pada September 2025 ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polres Garut. Dari hasil pemeriksaan mendalam, aparat menemukan adanya dugaan kuat penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menyebut, posisi kepala desa memberikan akses penuh terhadap pengelolaan anggaran, namun dalam praktiknya ditemukan sejumlah penyimpangan dari perencanaan APBDes.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan ketidaksesuaian antara penggunaan anggaran dengan dokumen APBDes 2022 dan 2023. Dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat diduga dialihkan,” ujar Joko dalam keterangan resminya di Mapolres Garut, Rabu (3/6/2026).

Dari hasil penyidikan, penyimpangan terjadi pada Dana Desa tahap I, II, dan III tahun 2022 serta tahap I tahun 2023. Sejumlah program infrastruktur desa hingga layanan dasar masyarakat seperti posyandu disebut tidak sepenuhnya terealisasi sesuai perencanaan.

Baca Juga:  Rp.5,4 Juta per Orang per Tahun, Pemerintah Siapkan Revolusi Bansos Berbasis Data Tunggal

Namun di sisi lain, sebagian anggaran justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk menutup beban utang.

“Pola penggunaannya menunjukkan adanya pergeseran dari kepentingan publik ke kepentingan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum,” lanjutnya.

Dalam proses pengungkapan kasus ini, penyidik memeriksa sedikitnya 54 saksi dari berbagai unsur, mulai dari perangkat Desa Cipancar, pihak kecamatan, DPMD Garut, BPKAD, KPPN, hingga perbankan. Inspektorat Daerah Kabupaten Garut juga dilibatkan untuk memperkuat hasil audit.

Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Garut mencatat total kerugian negara mencapai Rp.653.562.688.

“Dari hasil audit, terdapat selisih penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” ungkap salah satu sumber penyidik.

Sejumlah dokumen juga telah diamankan, termasuk APBDes, laporan realisasi anggaran, dokumen perencanaan, hingga mutasi rekening desa yang diduga berkaitan dengan aliran dana tersebut.

Kini YS telah resmi ditahan di Mapolres Garut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belajar dari KUD, Koperasi Desa Merah Putih Jangan Sampai Menjadi Proyek Sesaat
Di Balik Revitalisasi SDN 1 Cinagara: Material, Gambar Kerja, dan Pengawasan Mulai Dipertanyakan
Polres Kuningan Perkuat Pengawasan Haji dan Umrah, Satukan Langkah Cegah Travel Ilegal Lewat FGD
Media Gathering DPRD Kuningan: Membangun Kemitraan atau Menguji Independensi Pers?
Terungkap! Bendahara Disdik Kuningan Akui Tunggakan Premi Rp 415 Juta dalam Surat Bermaterai, BPK Sebut Hingga Pemeriksaan Berakhir Belum Dibayar
Rp3,17 Miliar Dana GU Disdik Kuningan Tanpa SPJ Mulai Diperiksa Kejaksaan
FORMASI Layangkan Surat Audiensi ke Ketua DPRD Kuningan, Desak Bongkar Legalitas Kajian KJPP UNPAS yang Jadi Dasar Tunjangan Dewan
Seluruh Kegiatan Bidang PAUD Disdikbud Kuningan Senilai Rp325 Juta Tercatat Tidak Dilaksanakan, Dana GU Tetap Dicairkan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:50 WIB

Belajar dari KUD, Koperasi Desa Merah Putih Jangan Sampai Menjadi Proyek Sesaat

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:09 WIB

Di Balik Revitalisasi SDN 1 Cinagara: Material, Gambar Kerja, dan Pengawasan Mulai Dipertanyakan

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:23 WIB

Polres Kuningan Perkuat Pengawasan Haji dan Umrah, Satukan Langkah Cegah Travel Ilegal Lewat FGD

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:27 WIB

Media Gathering DPRD Kuningan: Membangun Kemitraan atau Menguji Independensi Pers?

Selasa, 21 Juli 2026 - 02:58 WIB

Terungkap! Bendahara Disdik Kuningan Akui Tunggakan Premi Rp 415 Juta dalam Surat Bermaterai, BPK Sebut Hingga Pemeriksaan Berakhir Belum Dibayar

Berita Terbaru