KUNINGAN | Rajawali Investigasi
Keputusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan yang menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda sebesar Rp.56.689.837 kepada PT Kuningan Kampung Sehat atau RS Permata Kuningan mendapat sorotan tajam dari Ketua LSM Frontal, Uha Juhana. Sorotan tersebut tidak semata diarahkan pada dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan pihak rumah sakit, tetapi juga menyasar legalitas keputusan pemerintah yang menjadi dasar pemberian sanksi.
Uha menilai sebuah keputusan administratif pemerintah tidak cukup hanya dibuktikan dari adanya temuan pelanggaran. Pemerintah juga harus mampu menunjukkan bahwa keputusan tersebut diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, melalui prosedur yang benar, berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi, serta menggunakan dasar hukum dan mekanisme penghitungan sanksi yang jelas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau rumah sakit memang melakukan pelanggaran, silakan ditindak sesuai hukum. Tetapi keputusan pemerintah yang menjatuhkan sanksi juga harus lahir dari proses yang sah. Kami melihat ada sejumlah hal yang justru harus dipertanyakan secara hukum,” kata Uha.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah adanya perbedaan tahun dan tanggal dalam keputusan tersebut. Dokumen mencantumkan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan Nomor 600.4.1/KPTS.756-DLH/III/2026. Namun, pada bagian akhir keputusan tertulis bahwa keputusan ditetapkan di Kuningan pada 14 Januari 2025.
Kejanggalan tersebut semakin mencolok karena dokumen keputusan juga memuat rangkaian fakta dan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan pada November 2025 serta laporan hasil pengawasan tertanggal 27 Februari 2026. Dengan demikian, muncul persoalan kronologis mengenai bagaimana keputusan yang menggunakan dokumen dan hasil pengawasan setelah Januari 2025 dapat mencantumkan tanggal penetapan pada 14 Januari 2025.
Menurut Uha, perbedaan tersebut tidak seharusnya begitu saja dianggap sebagai kesalahan pengetikan. Tanggal penerbitan keputusan memiliki arti administratif dan hukum karena berkaitan dengan kapan sebuah keputusan ditetapkan, kapan kewajiban mulai berlaku, serta bagaimana tenggat pelaksanaan sanksi dihitung.
“Kalau memang salah ketik, harus ada penjelasan dan mekanisme koreksi secara resmi. Kalau keputusan sebenarnya ditetapkan pada 2026, maka tanggal 14 Januari 2025 harus dijelaskan. Jangan sampai kesalahan administratif justru memengaruhi kepastian hukum dari keputusan tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Uha menegaskan pihaknya tidak serta-merta menyimpulkan keputusan tersebut batal hanya karena adanya perbedaan tanggal. Menurutnya, persoalan tersebut merupakan tanda peringatan yang harus diperiksa secara serius karena berkaitan dengan asas kepastian hukum dan kecermatan dalam administrasi pemerintahan.
Sorotan berikutnya menyentuh status dokumen lingkungan RS Permata Kuningan. Dalam keputusan DLH disebutkan bahwa PT Kuningan Kampung Sehat tidak memiliki Persetujuan Lingkungan. Namun, pada bagian lain keputusan justru mencantumkan dokumen Nomor 660.1/2053/TKL/2018 tanggal 21 Desember 2018.
Kondisi tersebut menurut Uha membutuhkan penjelasan secara terbuka karena terdapat perbedaan mendasar antara badan usaha yang sama sekali tidak pernah memiliki dokumen lingkungan dengan badan usaha yang pernah memiliki dokumen lingkungan tetapi kemudian mengalami perubahan kegiatan.
“Kalau dikatakan tidak memiliki Persetujuan Lingkungan, lalu dokumen tahun 2018 itu status hukumnya apa? Ini harus dibuka secara terang,” kata Uha.
Menurutnya, dokumen tahun 2018 harus diperiksa secara utuh, termasuk jenis dokumen, ruang lingkup kegiatan, luas kegiatan, kapasitas rumah sakit serta ketentuan yang tercantum di dalamnya. Dokumen tersebut kemudian harus dibandingkan dengan kondisi aktual RS Permata Kuningan saat ini.
Uha mengatakan, jika memang terdapat penambahan bangunan dan sarana prasarana yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan sebelumnya, maka perlu diketahui kapan perubahan tersebut dilakukan, apa fungsi bangunan yang ditambahkan, apakah terjadi peningkatan kapasitas pelayanan, serta apakah perubahan tersebut menimbulkan konsekuensi terhadap kewajiban lingkungan.
“Tidak cukup hanya membandingkan site plan dengan kondisi bangunan sekarang. Harus dilihat kronologi dan norma hukumnya. Karena perubahan kegiatan tidak bisa dilepaskan dari kewajiban lingkungan,” ujarnya.
Persoalan lain yang dinilai penting adalah temuan DLH terkait dugaan pelampauan baku mutu air limbah pada parameter BOD, TSS, minyak dan lemak. Uha meminta bukti teknis yang menjadi dasar kesimpulan tersebut dibuka secara transparan agar dapat diuji.
Menurutnya, apabila hasil pengujian air limbah dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi, maka harus tersedia data mengenai nilai BOD, TSS, minyak dan lemak yang ditemukan, baku mutu yang digunakan sebagai pembanding, waktu pengambilan sampel, lokasi atau titik pengambilan sampel, laboratorium yang melakukan pengujian serta metode analisis yang digunakan.
“Kalau pemerintah menyatakan terjadi pelampauan baku mutu, harus ada data yang menunjukkan angka pelampauannya. Jangan hanya kesimpulan. Publik harus bisa melihat dasar faktualnya,” tegas Uha.
Ia menilai proses pengambilan sampel juga harus dapat ditelusuri. Hal tersebut mencakup titik sampling, waktu pengambilan, metode pengambilan sampel, metode analisis serta kompetensi laboratorium yang digunakan. Menurutnya, semakin penting hasil laboratorium tersebut dalam penjatuhan sanksi, semakin penting pula transparansi terhadap proses pengujiannya.
Sorotan lainnya tertuju pada denda administratif sebesar Rp56.689.837. Uha meminta DLH menjelaskan secara terbuka bagaimana nominal tersebut dihitung dan apa hubungan antara pelanggaran yang dinyatakan dengan nominal denda yang akhirnya dibebankan kepada pihak rumah sakit.
“Angka Rp.56.689.837 itu harus mempunyai jalan cerita hukum. Pelanggarannya apa, dasar pasalnya apa, variabelnya apa, formulanya bagaimana sampai menghasilkan angka tersebut?” katanya.
Menurut Uha, lampiran perhitungan denda harus dapat diperiksa sehingga publik dapat mengetahui dasar penetapan nominal tersebut. Jika denda berkaitan dengan pelampauan baku mutu, maka data pencemaran harus jelas. Jika berkaitan dengan ketidaktaatan terhadap Persetujuan Lingkungan, dasar penerapannya juga harus dapat ditelusuri. Begitu pula jika terdapat beberapa jenis pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi, konstruksi hukumnya harus dijelaskan.
Uha juga menyoroti dasar kewenangan Kepala DLH dalam menerbitkan keputusan tersebut. Dalam dokumen disebut adanya keputusan Bupati mengenai pendelegasian kewenangan. Menurutnya, keputusan delegasi tersebut harus diperiksa secara utuh untuk memastikan ruang lingkup kewenangan yang diberikan memang mencakup jenis sanksi yang dijatuhkan kepada RS Permata Kuningan.
“Harus dilihat apa yang sebenarnya didelegasikan, kepada siapa, kapan mulai berlaku, dan apakah jenis sanksi yang diberikan kepada RS Permata Kuningan memang termasuk dalam ruang lingkup kewenangan yang didelegasikan,” ujarnya.
Menurut Uha, persoalan kewenangan tidak dapat dipandang sebelah mata karena setiap pejabat pemerintahan memiliki batas kewenangan dalam mengambil keputusan. Karena itu, legalitas tindakan pejabat harus dapat ditelusuri dari sumber kewenangan yang digunakan.
Selain kewenangan, Uha meminta seluruh rangkaian proses sebelum keputusan diterbitkan turut diperiksa. Menurutnya, surat keputusan tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan produk akhir dari rangkaian pengawasan, pemeriksaan, berita acara, hasil pengujian, evaluasi, penentuan ketidaktaatan, penetapan jenis sanksi hingga penerbitan keputusan.
“Jangan hanya melihat surat keputusannya. Kita harus melihat dokumen yang melahirkan surat keputusan tersebut. Apa hasil pengawasannya, bagaimana pemeriksaannya, apa temuan konkretnya dan bagaimana temuan tersebut kemudian diterjemahkan menjadi sanksi,” katanya.
Uha juga menyoroti tenggat pelaksanaan paksaan pemerintah yang ditetapkan berbeda-beda, mulai dari 30 hari hingga 180 hari. Menurutnya, setiap kewajiban yang dibebankan harus memiliki ukuran keberhasilan yang jelas dan dapat diverifikasi.
Ia mencontohkan perintah perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Menurutnya, penyelesaian kewajiban tidak semestinya hanya dibuktikan dengan laporan administratif atau dokumentasi foto perbaikan. Jika persoalan awal berkaitan dengan kualitas air limbah, maka kondisi setelah perbaikan juga harus dapat dibuktikan melalui pengujian kembali.
“Kalau masalah awalnya BOD, TSS, minyak dan lemak melampaui baku mutu, maka setelah IPAL diperbaiki harus ada pengujian kembali. Kalau hasilnya masih melampaui baku mutu, berarti persoalannya belum selesai,” ujarnya.
Uha menegaskan bahwa kritik LSM Frontal tidak dimaksudkan untuk membela pihak rumah sakit. Ia menyatakan apabila RS Permata Kuningan terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya mendukung penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau RS Permata Kuningan terbukti melanggar, kami mendukung penegakan hukum. Tetapi pemerintah juga harus tunduk pada hukum. Jangan sampai karena ingin menegakkan hukum lingkungan, proses administrasi pemerintah justru tidak transparan,” tegasnya.
Menurut Uha, dugaan pelanggaran yang dilakukan rumah sakit dan legalitas keputusan pemerintah merupakan dua persoalan yang berbeda. Rumah sakit dapat saja terbukti melakukan pelanggaran, tetapi keputusan pemerintah yang menjatuhkan sanksi tetap harus memenuhi ketentuan hukum administrasi pemerintahan.
Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan administratif dalam keputusan DLH, kondisi tersebut juga tidak serta-merta menghapus atau membuktikan tidak adanya pelanggaran lingkungan yang dilakukan pihak rumah sakit.
Karena itu, LSM Frontal meminta DLH membuka dokumen yang menjadi dasar penerbitan keputusan, antara lain dokumen lingkungan Nomor 660.1/2053/TKL/2018, Keputusan Kepala DLH Nomor 600.4.1/KPTS.756-DLH/III/2026, lampiran perhitungan denda Rp56.689.837, berita acara pengawasan 19 November 2025, laporan hasil pengawasan 27 Februari 2026, hasil uji laboratorium air limbah, dokumen Persetujuan Teknis, dokumen perubahan bangunan dan site plan, serta keputusan Bupati mengenai pendelegasian kewenangan.
Uha mengatakan keterbukaan dokumen diperlukan agar publik dapat melihat secara utuh hubungan antara temuan di lapangan dengan sanksi yang kemudian dijatuhkan. Dengan dokumen yang terbuka, proses pengujian tidak hanya bergantung pada pernyataan salah satu pihak.
“Kalau semua dibuka, persoalannya akan lebih terang. Kita bisa melihat mana yang benar-benar merupakan pelanggaran, mana yang merupakan ketidaksesuaian administrasi, dan apakah sanksi yang dijatuhkan memang sesuai dengan fakta serta regulasi,” ujarnya.
Uha menegaskan, pihaknya belum menyimpulkan adanya tindak pidana dalam persoalan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan seharusnya terlebih dahulu diarahkan pada legalitas administratif keputusan, termasuk kewenangan, prosedur, substansi, dasar pembuktian dan penerapan sanksi.
Ia mengingatkan bahwa kesalahan administrasi tidak otomatis merupakan tindak pidana. Namun apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan dugaan kesengajaan memanipulasi dokumen, merekayasa data, memalsukan tanggal atau tindakan lain yang memenuhi unsur pidana, maka persoalannya harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Ini bukan soal mencari siapa yang salah. Ini soal memastikan hukum benar-benar bekerja. Kalau pelanggaran terbukti, tindak. Kalau keputusan pemerintah benar, pertanggungjawabkan. Tetapi kalau ada cacat, harus diperbaiki. Negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi,” pungkas Uha.
Dengan demikian, polemik sanksi terhadap RS Permata Kuningan kini tidak hanya berkutat pada dugaan pelanggaran lingkungan, tetapi juga menyangkut seberapa transparan, cermat, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan keputusan administratif yang dikeluarkan pemerintah daerah.















