Kementerian Sosial RI / Mensos Saifullah Yusuf
Majalengka | Rajawali Investigasi
Kementerian Sosial RI (Kemensos) mengambil langkah tegas terhadap para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti melakukan pelanggaran. Puluhan pendamping diberhentikan, sementara ratusan lainnya menerima surat peringatan karena dinilai menyimpang dari tugas, termasuk memberikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, usai kegiatan sosialisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional di Majalengka, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, sepanjang tahun berjalan, terdapat empat pendamping PKH yang telah diputuskan untuk diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran serius. Surat keputusan pemecatan pun telah ditandatangani dan tinggal diserahkan kepada yang bersangkutan.
Ia menjelaskan, evaluasi terhadap kinerja pendamping terus dilakukan dengan mengacu pada pengalaman tahun sebelumnya.
Pada tahun lalu, hampir 500 pendamping menerima sanksi berupa surat peringatan pertama dan kedua, dan 49 di antaranya berujung pada pemberhentian.
Saifullah Yusuf menegaskan, pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan serupa apabila ditemukan kembali pelanggaran di lapangan. Ia menilai, peran pendamping PKH sangat penting dalam membantu masyarakat meningkatkan kesejahteraan, sehingga setiap bentuk penyimpangan tidak dapat ditoleransi.
“Pendamping itu diberi amanah untuk membantu masyarakat agar bisa mandiri dan naik kelas. Kalau justru melakukan pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar para pendamping tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan negara, apalagi sampai menyesatkan keluarga penerima manfaat.
Menurutnya, pelanggaran dalam tugas pendamping memiliki dampak besar karena menyangkut langsung kehidupan masyarakat.
Selain itu, Mensos mengajak masyarakat, termasuk kalangan media, untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran oleh pendamping PKH.
Di sisi lain, ia memastikan bahwa pendamping yang bekerja dengan baik dan disiplin tetap akan mendapat apresiasi.
Dalam kesempatan tersebut, Saifullah Yusuf juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Majalengka yang menempelkan stiker pada rumah penerima bantuan.
Upaya ini dinilai efektif untuk mendorong transparansi sekaligus menyadarkan warga yang sebenarnya sudah mampu, namun masih tercatat sebagai penerima bantuan.
Langkah-langkah pengawasan tersebut diharapkan dapat meningkatkan akurasi data serta memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.















