Perubahan Spesifikasi Material Tak Cukup Hanya dengan Alasan CCO

- Penulis

Jumat, 18 September 2026 - 02:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN | Rajawali Investigasi 

Pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan yang bersumber dari anggaran pemerintah kembali menjadi sorotan. Persoalannya bukan hanya pada material yang terpasang di lapangan, tetapi pada pertanyaan mendasar, jika terdapat perubahan pekerjaan atau spesifikasi dari dokumen awal, apakah perubahan tersebut benar-benar telah melalui mekanisme perubahan kontrak yang sah?

Dalam pekerjaan konstruksi pemerintah, perubahan pekerjaan tidak cukup hanya dijelaskan dengan istilah Contract Change Order (CCO). Setiap perubahan harus memiliki dasar, kebutuhan teknis, persetujuan pejabat yang berwenang, serta dituangkan dalam dokumen kontrak sesuai mekanisme pengadaan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, apabila spesifikasi material dalam RAB atau dokumen kontrak berbeda dengan material yang kemudian ditemukan di lapangan, publik berhak mengetahui apakah perubahan tersebut memang tercantum dalam addendum kontrak, RAB perubahan, gambar perubahan, serta berita acara perubahan pekerjaan.

Pertanyaan tersebut menjadi penting ketika perubahan menyangkut komponen konstruksi yang memiliki spesifikasi teknis tertentu. Misalnya, apabila dalam dokumen pekerjaan tercantum material dengan ketebalan tertentu, tetapi di lapangan ditemukan material yang diduga memiliki ketebalan berbeda, maka persoalannya bukan sekadar apakah material tersebut masih dapat digunakan.

Yang harus dibuktikan adalah apakah spesifikasinya telah diubah secara resmi dan apakah perubahan tersebut memiliki dasar teknis serta administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

CCO juga tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan setiap perubahan pekerjaan. Perubahan kontrak harus tetap berada dalam koridor ketentuan pengadaan pemerintah, tidak dilakukan secara sepihak, dan harus dapat ditelusuri melalui dokumen resmi.

Baca Juga:  Dua SK Bernomor Sama, Diktum Berubah dalam Sanksi RS Permata: Uha Desak Inspektorat Telusuri Jejak Administrasi hingga Delegasi Bupati

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap proyek revitalisasi tidak cukup berhenti pada pencocokan antara RAB dan kondisi fisik. Pemeriksaan perlu dilanjutkan dengan menelusuri rantai dokumen perubahan kontrak.

Apabila pihak pelaksana menyatakan bahwa perbedaan spesifikasi merupakan hasil CCO, maka dokumen CCO tersebut semestinya dapat menunjukkan dengan jelas apa yang diubah, mengapa diubah, siapa yang menyetujui, kapan perubahan ditetapkan, serta bagaimana perubahan tersebut memengaruhi volume, harga dan nilai kontrak.

Sebaliknya, apabila tidak terdapat dokumen perubahan yang dapat menjelaskan perbedaan tersebut, maka kondisi lapangan menjadi persoalan yang patut diklarifikasi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan.
Dalam konteks pengawasan penggunaan anggaran negara, transparansi dokumen menjadi penting.

Sebab, yang dipertanggungjawabkan bukan hanya bangunan yang selesai secara fisik, tetapi juga kesesuaian antara kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, pembayaran dan hasil pekerjaan di lapangan.

Rajawali Investigasi masih menelusuri dokumen kontrak dan perubahan pekerjaan pada sejumlah proyek revitalisasi sekolah.

Hingga berita ini disusun, diperlukan keterangan resmi dari pihak terkait mengenai ada atau tidaknya CCO/addendum serta dasar perubahan spesifikasi material apabila memang terdapat perbedaan antara dokumen pekerjaan dengan kondisi di lapangan.

Konfirmasi dan hak jawab dari pihak terkait tetap terbuka untuk melengkapi informasi dalam pemberitaan ini.

(GUNTUR – Redkasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Cilimus Paparkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun 2025, Anggaran Miliaran Rupiah Diarahkan untuk Pelayanan dan Pembangunan
SULIT DITEMUI, TELEPON TAK DIJAWAB: Ada Apa dengan Kepala Desa Cilimus?
DUGAAN PENYIMPANGAN MBG DI KUNINGAN DISOROT, FRONTAL DESAK BUPATI HENTIKAN DAPUR DAN BUKA AUDIT TOTAL
TUTUP SEMUA DAPUR MBG! LSM FRONTAL SIAPKAN AKSI DI PENDOPO KUNINGAN, DESAK BUPATI KIRIM PETISI KE PEMERINTAH PUSAT
GEOTHERMAL MENGINTAI CIREMAI? Bagaimana Nasib Mata Air, Hutan, dan Lereng di Sekitarnya Jika Rencana Berlanjut?
Kertawinangun Perkuat Tata Kelola Informasi Desa, Pemutakhiran Profil hingga Pengembangan Sistem Informasi Jadi Perhatian
Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Desa Cihaur Perkuat Pelayanan Lewat Data dan Sistem Informasi
Waduk Darma Menyusut Drastis, Tampungan Air Tersisa 30 Persen, BBWS Ungkap Penyebabnya
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:14 WIB

Pemdes Cilimus Paparkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun 2025, Anggaran Miliaran Rupiah Diarahkan untuk Pelayanan dan Pembangunan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 02:38 WIB

SULIT DITEMUI, TELEPON TAK DIJAWAB: Ada Apa dengan Kepala Desa Cilimus?

Senin, 26 Oktober 2026 - 00:39 WIB

DUGAAN PENYIMPANGAN MBG DI KUNINGAN DISOROT, FRONTAL DESAK BUPATI HENTIKAN DAPUR DAN BUKA AUDIT TOTAL

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:54 WIB

TUTUP SEMUA DAPUR MBG! LSM FRONTAL SIAPKAN AKSI DI PENDOPO KUNINGAN, DESAK BUPATI KIRIM PETISI KE PEMERINTAH PUSAT

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:01 WIB

GEOTHERMAL MENGINTAI CIREMAI? Bagaimana Nasib Mata Air, Hutan, dan Lereng di Sekitarnya Jika Rencana Berlanjut?

Berita Terbaru