KUNINGAN | Rajawali Investigasi
Pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, I Putu Bagiasna, bahwa Kajene Forest tidak wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) karena luas lahannya berada di bawah 5 hektare, justru membuka persoalan yang lebih mendasar. Lima hektare itu menjadi dasar untuk kategori kegiatan yang mana?
Pertanyaan tersebut diajukan Ketua LSM Frontal, Uha Juhana. Menurutnya, kewajiban dokumen lingkungan tidak dapat disederhanakan menjadi persoalan luas lahan semata. Ketentuan lingkungan hidup membedakan kewajiban AMDAL, UKL-UPL maupun SPPL berdasarkan jenis usaha dan/atau kegiatan serta skala atau besaran sesuai kategori kegiatannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau penjelasannya karena luas lahan di bawah 5 hektare sehingga tidak wajib AMDAL, itu harus dibuktikan dasar hukumnya. Lima hektare itu untuk kegiatan apa? Kategorinya apa? Parameter yang digunakan apa? Jangan sampai angka lima hektare dipakai sebagai ukuran umum, padahal aturan membedakan jenis kegiatan dan skala atau besarannya,” kata Uha Juhana.
Kerangka tersebut sejalan dengan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 yang memuat daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL, berikut skala atau besaran sesuai jenis kegiatannya. Sementara PP Nomor 22 Tahun 2021 menjadi kerangka penyelenggaraan persetujuan lingkungan dan mengatur konsekuensi apabila pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan menyimpang dari kewajiban dalam persetujuan lingkungan.
Karena itu, menurut Uha, persoalan Kajene Forest tidak cukup dijawab dengan menyebut luas keseluruhan lahannya.
Putu sebelumnya menyebut Kajene Forest terdiri dari dua perusahaan, yakni PT Kuningan Shopping Forest dengan luas lahan 7.754 meter persegi dan PT Kuningan Eco Forest sekitar 14.000 meter persegi. Jika dijumlahkan, luas kedua lahan tersebut sekitar 21.754 meter persegi atau 2,17 hektare.
Namun berdasarkan keterangan PUTR sendiri, kegiatan di dalam kawasan tersebut tidak hanya terdiri dari satu bangunan atau satu fungsi.
Pada PT Kuningan Eco Forest disebut terdapat Green Mosque, Convention Hall dan Hotel. Sementara PT Kuningan Shopping Forest disebut memiliki bangunan Shopping Forest.
Konfigurasi tersebut, menurut Uha, membuat jenis dan klasifikasi kegiatan menjadi titik yang harus dijelaskan sebelum menyimpulkan dokumen lingkungan yang diwajibkan.
“Yang harus dilihat bukan hanya berapa hektare tanahnya. Harus jelas ini kegiatan apa, masuk kategori apa, berapa skala atau besarannya, dan parameter apa yang digunakan dalam aturan. Setelah kategorinya jelas, baru bisa ditentukan dokumen lingkungan yang diwajibkan,” ujarnya.
Angka Lima Hektare Harus Punya Dasar
Uha menilai angka lima hektare tidak semestinya diperlakukan sebagai ambang umum untuk seluruh jenis usaha dan kegiatan.
Menurutnya, Permen LHK 4/2021 justru menyusun kewajiban AMDAL, UKL-UPL dan SPPL berdasarkan jenis kegiatan dan skala atau besaran masing-masing. Dengan demikian, parameter yang digunakan harus terlebih dahulu dicocokkan dengan kategori kegiatan yang dimaksud.
“Kalau benar dasar hukumnya luas di bawah lima hektare, tunjukkan ketentuannya dan kategorinya. Lima hektare itu untuk kegiatan apa? Apakah parameter yang digunakan memang luas lahan untuk kategori kegiatan tersebut? Itu harus terang,” tegasnya.
Uha menegaskan dirinya tidak sedang menyimpulkan bahwa Kajene Forest pasti wajib AMDAL.
Sebaliknya, ia mempertanyakan apakah kesimpulan bahwa Kajene Forest tidak wajib AMDAL telah dibuat berdasarkan jenis kegiatan dan parameter skala atau besaran yang tepat.
“Kita jangan mengatakan Kajene Forest pasti wajib AMDAL. Tapi kita juga jangan langsung menerima bahwa karena luasnya 2,17 hektare maka otomatis tidak wajib AMDAL. Yang benar adalah buka kategorinya, buka parameternya, kemudian cocokkan dengan dokumennya,” ujarnya.
UKL-UPL Harus Dibuka
Putu sebelumnya menjelaskan bahwa Kajene Forest cukup menggunakan UKL-UPL. Bagi Uha, pernyataan tersebut juga perlu dibuktikan melalui dokumen.
“Kalau memang UKL-UPL, tunjukkan dokumennya. Kita lihat nama kegiatan, perusahaan yang mengajukan, lokasi, skala kegiatan, kapasitas dan kewajiban pengelolaan serta pemantauan lingkungannya,” kata Uha.
Menurutnya, keberadaan dokumen UKL-UPL belum dengan sendirinya menjawab apakah seluruh kegiatan yang berlangsung saat ini tercakup di dalamnya.
“Pertanyaannya bukan hanya ada atau tidak ada UKL-UPL. Pertanyaannya, UKL-UPL itu untuk kegiatan apa dan apakah kegiatan yang berjalan sekarang sama dengan kegiatan yang tercantum di dalam dokumen tersebut,” ujarnya.
Uha juga menilai penyebutan UKL-UPL sebagai “AMDAL kecil” perlu diluruskan agar tidak menimbulkan anggapan bahwa kedua instrumen tersebut merupakan dokumen yang sama.
“AMDAL ya AMDAL, UKL-UPL ya UKL-UPL. Kalau yang diwajibkan UKL-UPL, katakan UKL-UPL dan tunjukkan dokumennya. Jangan menyederhanakannya sebagai AMDAL kecil,” tegasnya.
PBG Green Mosque dan Convention Hall Perlu Dicocokkan
Persoalan berikutnya menyangkut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Putu menyatakan seluruh bangunan telah memiliki PBG, termasuk Green Mosque dan Convention Hall. Ia juga membantah adanya penyalahgunaan PBG Green Mosque untuk fungsi Convention Hall.
Menurut Uha, pernyataan tersebut dapat diuji melalui dokumen.
“Kalau masing-masing punya PBG, sangat mudah membuktikannya. Tunjukkan PBG Green Mosque dan PBG Convention Hall. Lihat fungsi bangunan, luas bangunan dan ketentuan yang tercantum, kemudian cocokkan dengan kondisi serta pemanfaatannya di lapangan,” katanya.
Uha menegaskan keberadaan PBG tidak otomatis menjawab persoalan dokumen lingkungan.
“PBG dan dokumen lingkungan itu berbeda. PBG berkaitan dengan bangunan dan fungsi bangunan. Sementara dokumen lingkungan berkaitan dengan kewajiban lingkungan atas usaha atau kegiatan. Jadi masing-masing harus dibuktikan dengan dokumennya,” ujarnya.
Dua Perusahaan, Beberapa Kegiatan
Uha kembali menyoroti bahwa Kajene Forest berdasarkan penjelasan PUTR melibatkan dua perusahaan dengan beberapa bangunan dan fungsi kegiatan.
“Dua perusahaan, dua lahan, beberapa bangunan dan beberapa fungsi kegiatan. Pemerintah harus menjelaskan bagaimana seluruh kegiatan itu dikategorikan dalam dokumen lingkungan dan perizinannya,” katanya.
Menurutnya, dokumen tersebut kemudian perlu dicocokkan dengan kondisi faktual.
“Kalau dokumen menyebut kegiatan tertentu, tinggal dicocokkan dengan apa yang dibangun dan digunakan di lapangan. Kalau sesuai, selesai. Kalau ada perbedaan, jelaskan dasar perubahan atau penyesuaiannya,” ujarnya.
Uha meminta pemerintah membuka dokumen yang menjadi dasar penetapan persetujuan lingkungan maupun perizinan bangunan Kajene Forest sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedikitnya, menurut dia, perlu diperlihatkan dokumen lingkungan masing-masing perusahaan, PBG masing-masing bangunan, nama dan jenis kegiatan, skala atau besaran kegiatan, kapasitas, fungsi bangunan serta kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
“Kalau semuanya benar dan lengkap, justru pemerintah tidak perlu menjelaskan panjang. Buka dokumennya. Dari dokumen itu bisa dilihat dasar hukumnya dan apa yang sebenarnya telah disetujui,” katanya.
Jangan Berhenti pada Pernyataan
Uha menegaskan dirinya tidak sedang menyimpulkan telah terjadi pelanggaran dalam pembangunan Kajene Forest.
Ia meminta perdebatan mengenai AMDAL, UKL-UPL dan PBG tidak berhenti pada pernyataan masing-masing pihak.
“Kita jangan memvonis. Kita juga jangan langsung membenarkan. Buka dokumennya, kemudian cocokkan dengan fakta di lapangan. Kalau sesuai, selesai. Kalau ada perbedaan, jelaskan dasar perbedaannya,” katanya.
Menurut Uha, inti persoalannya kini adalah dasar hukum, kategori kegiatan, parameter skala atau besaran dan dokumen yang menjadi dasar penetapan harus dapat diperiksa.
“Kalau mau membantah, bantahlah dengan dokumen. Kalau mengatakan tidak wajib AMDAL, tunjukkan dasar kategorinya. Kalau mengatakan UKL-UPL, tunjukkan UKL-UPL-nya. Kalau mengatakan Green Mosque dan Convention Hall masing-masing punya PBG, tunjukkan PBG-nya. Setelah itu kita cocokkan dengan kondisi di lapangan,” pungkas Uha Juhana.
(GUNTUR – Redaksi)















