KUNINGAN | Rajawali Investigasi
Kabupaten Kuningan telah membawa identitas Kabupaten Konservasi sejak 16 Februari 2006. Hampir dua dekade berselang, komitmen tersebut kini berhadapan dengan realitas pembangunan di kaki Gunung Ciremai. Salah satu yang patut mendapat perhatian publik adalah perkembangan kawasan Arunika yang dikaitkan dengan PT Kuningan Bumi Hijau, dengan rencana pengembangan yang disebut mencapai sekitar 40 hektare.
Persoalannya bukan sekadar soal bertambahnya fasilitas wisata atau masuknya investasi ke Kuningan. Pembangunan pariwisata pada prinsipnya dapat berjalan. Namun ketika pembangunan berlangsung di kawasan kaki Ciremai dan rencana pengembangannya mencakup wilayah hingga puluhan hektare, pertanyaan yang muncul menjadi lebih mendasar: sejauh mana ekspansi tersebut berjalan dalam koridor tata ruang dan perlindungan fungsi ekologis kawasan?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena rencana pengembangan Arunika Edupark disebut mencakup Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, serta Desa Ragawacana dan Desa Pajambon, Kecamatan Kramatmulya. Dengan demikian, Cisantana bukan sekadar lokasi konsultasi publik, melainkan disebut sebagai salah satu wilayah administratif yang masuk dalam rencana pengembangan sekitar 40 hektare.
Di titik inilah isu Arunika bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.
Cisantana Bukan Sekadar Lokasi Wisata
Cisantana memiliki posisi penting dalam lanskap kaki Ciremai. Dalam Perda Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Kuningan 2011–2031, Desa Cisantana tercantum dalam kawasan yang memiliki fungsi resapan air.
Fungsi tersebut mempunyai arti lebih luas daripada sekadar status administratif pada peta. Kawasan resapan berkaitan dengan tata air, kemampuan tanah menerima air hujan dan menjaga keseimbangan hidrologis kawasan.
Karena itu, ketika pembangunan masuk ke kawasan yang mempunyai fungsi tersebut, yang harus diperhatikan bukan hanya apakah bangunan dapat didirikan, tetapi juga apa yang berubah pada permukaan tanah, bagaimana air hujan dikelola, bagaimana limpasan dikendalikan dan bagaimana fungsi resapan tetap dipertahankan.
Namun keberadaan Cisantana sebagai kawasan resapan air tidak otomatis berarti seluruh kegiatan pembangunan di sana dilarang. Yang harus diuji adalah lokasi persis tapak Arunika, status ruang pada tapak tersebut, ketentuan yang berlaku, serta bagaimana kewajiban lingkungan diterapkan terhadap kegiatan yang direncanakan.
Karena itu, angka 40 hektare membutuhkan pembuktian yang lebih konkret. Publik perlu mengetahui berapa bagian kawasan berada di Cisantana, berapa di Ragawacana dan Pajambon, serta fungsi ruang masing-masing bagian berdasarkan peta tata ruang.
Dari Tiga PBG ke Rencana Pengembangan Puluhan Hektare
Jejak pembangunan Arunika menunjukkan bahwa pada 29 September 2022 telah diterbitkan tiga PBG untuk bangunan yang berkaitan dengan Omnia, Toko Souvenir dan Rockbar.
Keberadaan PBG tersebut menunjukkan adanya tahapan pembangunan yang telah berjalan. Namun satu hal harus ditegaska PBG bukan dokumen lingkungan.
PBG berkaitan dengan persetujuan penyelenggaraan bangunan gedung. Keberadaannya tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh kewajiban lingkungan suatu kegiatan telah terpenuhi.
Karena itu, PBG 2022 harus dibaca bersama dokumen lingkungan yang menjadi dasar kegiatan pada saat pembangunan tersebut berlangsung.
Pertanyaan publik bukan sekadar apakah bangunan memiliki PBG.
Yang jauh lebih penting adalah dokumen lingkungan apa yang mendasari kegiatan tersebut, berapa luas kegiatan yang dicakup, apa jenis dan kapasitas kegiatannya, serta apakah dokumen itu masih sesuai dengan perkembangan kawasan sekarang.
Juli 2026, AMDAL Arunika Edupark Masuk Tahap Awal
Persoalan kronologi menjadi semakin menarik ketika melihat perkembangan pada 2026.
Pada 9 Juli 2026, PT Kuningan Bumi Hijau melaksanakan sosialisasi dan konsultasi publik dalam rangka penyusunan AMDAL untuk rencana pengembangan Arunika Edupark. Kegiatan tersebut disebut sebagai tahapan awal penyusunan dokumen AMDAL.
Fakta ini tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai bukti bahwa pembangunan Arunika sebelum 2026 tidak memiliki dokumen lingkungan.
Namun fakta tersebut menghadirkan sesuatu yang tidak kalah penting: mata rantai dokumen lingkungan Arunika perlu dibuka.
Sebab terdapat pembangunan dengan PBG sejak 2022, kemudian muncul rencana pengembangan Arunika Edupark yang pada Juli 2026 baru memasuki tahapan awal penyusunan AMDAL.
Apakah AMDAL tersebut untuk pembangunan baru? Apakah merupakan perluasan? Ataukah merupakan dokumen untuk pengembangan kawasan yang lebih besar?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan bagaimana publik harus membaca seluruh perkembangan Arunika.
Dokumen Lingkungan Tidak Boleh Mengikuti Pembangunan
Dalam konteks persetujuan lingkungan, yang harus diperhatikan bukan hanya keberadaan dokumen, tetapi juga hubungan antara dokumen tersebut dengan kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan.
Jika suatu kegiatan berkembang dalam skala, kapasitas atau bentuk yang berbeda dari kegiatan sebelumnya, maka pemerintah perlu memastikan apakah perubahan tersebut masih berada dalam cakupan persetujuan yang ada atau membutuhkan proses lingkungan tersendiri.
Karena itu, proses AMDAL 2026 harus dilihat berdasarkan objeknya.
Jika AMDAL tersebut hanya untuk rencana pengembangan baru, maka keberadaannya tidak serta-merta menjadi dasar bagi bangunan yang sudah berdiri.
Jika AMDAL merupakan bagian dari perluasan, maka harus terlihat dengan jelas kegiatan awal, tambahan kegiatan, perubahan luas, perubahan kapasitas dan dasar mengapa proses lingkungan baru diperlukan.
Sedangkan jika AMDAL dimaksudkan untuk keseluruhan pengembangan kawasan, publik perlu mengetahui bagaimana bangunan dan kegiatan yang sudah ada ditempatkan dalam keseluruhan rencana tersebut.
Di sinilah dokumen menjadi jauh lebih penting daripada pernyataan.
Empat Puluh Hektare Bukan Sekadar Angka
Angka sekitar 40 hektare juga perlu diperlakukan sebagai persoalan tata ruang dan lingkungan, bukan sekadar angka investasi.
Luas kawasan menentukan skala perubahan yang harus diperhitungkan. Semakin besar kawasan yang direncanakan untuk dikembangkan, semakin penting pula kejelasan mengenai batas tapak, jenis kegiatan, kapasitas, kebutuhan infrastruktur dan dampak lingkungan.
Publik perlu mengetahui apakah 40 hektare tersebut merupakan seluruh lahan yang dikuasai, seluruh kawasan yang direncanakan untuk dikembangkan, atau hanya bagian tertentu yang menjadi objek AMDAL.
Begitu pula dengan batas administratifnya.
Jika benar mencakup Cisantana, Ragawacana dan Pajambon, maka batas setiap bagian harus jelas. Tidak cukup menggunakan satu nama kawasan untuk kemudian menganggap seluruh lahan mempunyai status ruang dan dokumen lingkungan yang sama.
Satu nama kawasan tidak otomatis berarti satu status hukum.
Setiap bagian harus dibaca berdasarkan lokasi, fungsi ruang, kegiatan dan dokumen yang berlaku.
Ketika Konservasi Berhadapan dengan Pembangunan
Di sinilah konsep Kabupaten Konservasi menghadapi ujian sesungguhnya.
Kabupaten Konservasi tidak berarti pembangunan harus dihentikan. Tetapi konsep tersebut juga tidak boleh berhenti sebagai slogan ketika pembangunan masuk ke kawasan yang memiliki fungsi ekologis.
Konservasi harus terlihat dalam keputusan konkret: bagaimana ruang ditetapkan, bagaimana perubahan lahan dikendalikan, bagaimana tata air dipertahankan, bagaimana limbah dikelola dan bagaimana pemerintah memastikan kewajiban lingkungan dijalankan.
Karena itu, jika Arunika berkembang di kawasan kaki Ciremai yang memiliki fungsi ekologis, ukuran konservasinya tidak cukup hanya dilihat dari apakah kawasan masih tampak hijau.
Yang harus dilihat adalah berapa luas lahan yang berubah, bagaimana permukaan tanah ditangani, bagaimana air hujan dialirkan dan diserap, bagaimana vegetasi dipertahankan, serta apakah seluruh langkah pengelolaan tersebut benar-benar menjadi bagian dari dokumen dan kewajiban lingkungan.
Konservasi bukan sekadar menanam pohon setelah pembangunan.
Konservasi harus masuk sejak menentukan lokasi, merencanakan pembangunan, menetapkan luas kegiatan dan mengendalikan dampaknya.
DPRD Sudah Meninjau, Publik Menunggu Kejelasan
Perhatian terhadap Arunika juga bukan baru muncul pada saat proses AMDAL 2026. Pada Desember 2025, DPRD Kabupaten Kuningan telah melakukan peninjauan langsung ke kawasan Arunika setelah berkembang polemik mengenai persoalan lingkungan.
Dalam peninjauan tersebut, DPRD menyatakan belum mengambil kesimpulan final mengenai dampak lingkungan dan masih membutuhkan pembahasan yang lebih komprehensif, termasuk kajian feasibility study.
Rangkaian itu menunjukkan bahwa perkembangan Arunika telah menjadi perhatian sebelum rencana AMDAL 2026 memasuki konsultasi publik.
Karena itu, publik wajar apabila meminta pemerintah memperlihatkan dokumen secara kronologis, bukan sekadar memberikan jawaban umum bahwa kawasan tersebut telah berizin.
Pemkab Kuningan Harus Menjawab dengan Dokumen
Pada akhirnya, titik berat persoalan ini tidak hanya berada pada pengembang.
Pemerintah Kabupaten Kuningan harus menjelaskan bagaimana pengawasan dilakukan terhadap perkembangan sebuah kawasan yang disebut mencapai sekitar 40 hektare dan melibatkan tiga desa.
Pemkab perlu memperjelas status ruang seluruh tapak Arunika, termasuk bagian yang berada di Cisantana. Pemerintah juga perlu menunjukkan dokumen lingkungan yang menjadi dasar pembangunan sebelum 2026 dan menjelaskan hubungannya dengan tiga PBG yang diterbitkan pada 2022.
Pada saat yang sama, proses AMDAL Arunika Edupark 2026 perlu dijelaskan secara spesifik: apa objeknya, berapa luasnya, kegiatan apa yang direncanakan dan bagaimana hubungan rencana tersebut dengan bangunan serta kegiatan yang telah ada.
Jika seluruh rangkaian tersebut memang telah sesuai, maka penjelasannya sederhana: tunjukkan dokumennya, tunjukkan petanya dan tunjukkan kronologinya.
Sebaliknya, jika terdapat perubahan luas, fungsi, kapasitas atau bentuk kegiatan, publik juga berhak mengetahui bagaimana pemerintah memastikan perubahan tersebut telah ditempatkan dalam koridor aturan yang berlaku.
Ujian Kabupaten Konservasi Ada di Kaki Ciremai
Arunika pada akhirnya menjadi lebih dari sekadar cerita tentang pengembangan destinasi wisata.
Ia memperlihatkan bagaimana sebuah daerah yang mendeklarasikan Kabupaten Konservasi menghadapi pertumbuhan investasi di kawasan kaki Ciremai.
Di satu sisi terdapat kepentingan ekonomi, pariwisata dan investasi. Di sisi lain terdapat tata ruang dan fungsi ekologis yang harus dijaga.
Keduanya tidak harus dipertentangkan. Tetapi titik keseimbangannya harus dapat dibuktikan.
Dan pembuktiannya bukan melalui slogan.
Pembuktiannya ada pada peta tata ruang, batas tapak, dokumen lingkungan, kronologi persetujuan, kondisi lapangan dan mekanisme pengawasan pemerintah.
Hampir dua puluh tahun setelah deklarasi Kabupaten Konservasi, Arunika kini menjadi salah satu titik yang menarik perhatian publik untuk melihat apakah prinsip konservasi benar-benar menjadi dasar ketika pembangunan berkembang.
Sebab ketika sebuah kawasan di kaki Ciremai berkembang hingga puluhan hektare dan mencakup Cisantana, Ragawacana serta Pajambon, pertanyaan publik bukan lagi sekadar apakah pembangunan diperbolehkan.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah pembangunan tersebut berjalan sesuai ruang yang diperuntukkan, didukung dokumen lingkungan yang tepat untuk setiap tahap kegiatannya, dan tetap mempertahankan fungsi ekologis kawasan.
Jika jawabannya dapat dibuktikan melalui dokumen, maka publik memiliki dasar untuk menilainya.
Namun jika mata rantai antara pembangunan, tata ruang, PBG, dokumen lingkungan dan rencana ekspansi masih menyisakan ruang yang belum terang, maka penjelasan pemerintah menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.
Karena pada akhirnya, Kabupaten Konservasi bukan diuji ketika dideklarasikan. Ia diuji ketika fungsi ekologis Ciremai berhadapan langsung dengan ekspansi pembangunan.
(GUNTUR – Redaksi)















