JAKARTA | Rajawali Investigasi
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Kepolisian RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta sejumlah instansi terkait berhasil mengungkap rangkaian kasus tindak pidana narkotika melalui Operasi Sapu Bersih Narkoba (Saber Bersinar) 2026 yang digelar di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam siaran pers resmi BNN RI tertanggal 19 Mei 2026, operasi tersebut mencakup sejumlah daerah mulai dari Sumatera Utara, Aceh, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, Riau, hingga Kepulauan Riau dengan pola penindakan berbasis pengembangan jaringan lintas wilayah dan transnasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
BNN RI mencatat sebanyak 31 tersangka berhasil diamankan dari berbagai pengungkapan kasus. Dari operasi tersebut, aparat menyita barang bukti berupa 136,5 kilogram sabu, 147 kilogram ganja, 1.260 mililiter etomidate, 1.029 gram ketamin, serta 6.681 butir ekstasi.
Total nilai ekonomi barang bukti diperkirakan mencapai Rp211,4 miliar, dengan potensi penyelamatan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika mencapai sekitar 353.312 jiwa.
Dalam salah satu pengungkapan, BNN bersama Bea Cukai berhasil membongkar jaringan sabu Aceh–Bogor dengan barang bukti 29 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kendaraan.
Tiga tersangka diamankan dalam operasi tersebut setelah dilakukan penyelidikan berbasis informasi masyarakat dan pengawasan jalur distribusi lintas provinsi.
Selain itu, di Sumatera Utara, petugas mengungkap jaringan peredaran narkotika di Labuhan Batu Utara dengan satu pelaku diamankan serta pengendali jaringan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sementara di Kalimantan Timur, BNN berhasil membongkar jaringan dengan barang bukti lebih dari 92 kilogram sabu serta cairan vape mengandung etomidate.
Di Sumatera Barat, operasi gabungan juga berhasil menyita sekitar 145 kilogram ganja dari jaringan pengiriman lintas daerah yang menggunakan pola pengawalan kendaraan untuk mengamankan distribusi.
BNN turut mengungkap jaringan narkotika transnasional yang memanfaatkan jasa ekspedisi, kurir terbang, hingga identitas palsu untuk mengirim sabu ke berbagai wilayah Indonesia.
Modus tersebut ditemukan dalam sejumlah pengungkapan di Jakarta, Banten, dan wilayah lainnya sepanjang Mei 2026.
Kepala BNN RI dalam keterangan resminya menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat termasuk pidana seumur hidup hingga hukuman mati sesuai peran masing-masing pelaku.
BNN juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan Indonesia Bersih dari Narkoba (Bersinar).
Hingga rilis ini disampaikan, BNN RI menyatakan bahwa pengembangan jaringan masih terus dilakukan untuk membongkar aktor utama di balik sindikat narkotika lintas wilayah tersebut.
Sumber: Redaksi. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) – Siaran Pers Operasi Saber Bersinar 2026, 19 Mei 2026















