Foto: Asep Hermansyah, Dankoti MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan. Jumat (2/10/2026).
KUNINGAN | Rajawali Investigasi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertemuan antara aparat penegak hukum dengan pers, LSM dan organisasi kemasyarakatan tidak hanya soal silaturahmi. Di dalamnya ada ruang untuk saling bertukar informasi, menyampaikan pandangan, sekaligus melihat bagaimana berbagai persoalan yang berkembang di daerah dapat dikomunikasikan melalui jalur yang tepat.
Hal itulah yang tergambar dalam coffee morning yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan bersama organisasi wartawan, LSM dan ormas se-Kabupaten Kuningan di Kantor Kejari Kuningan, Jumat (2/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kajari Kuningan Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum., bersama Kasi Intel Alexander Apriyanto, S.H., Kasi Pidum M. Zaky, S.H., M.H., Kasi Pidsus Dyofa Yudhistira, S.H., M.H., serta Kasi Datun Ida Fatmawati, S.H., M.H.
Dalam kesempatan itu, Kajari menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara Kejaksaan dan publik. Berbagai informasi maupun persoalan yang berkembang di lapangan, menurutnya, dapat disampaikan melalui komunikasi yang baik.
Pesan tersebut kemudian menjadi pintu bagi Rajawali Investigasi untuk melihat lebih jauh bagaimana forum semacam itu dipandang dari sisi organisasi kemasyarakatan.
Usai kegiatan, Rajawali Investigasi berbincang langsung dengan Dankoti MPC Pemuda Pancasila Kuningan, Asep Hermansyah, salah satu perwakilan organisasi kemasyarakatan yang hadir dalam coffee morning tersebut, untuk meminta nilai pandangnya mengenai forum tersebut.
Menurut Asep, ruang komunikasi antara publik, organisasi kemasyarakatan, pers dan aparat penegak hukum diperlukan agar berbagai persoalan yang berkembang tidak langsung bergerak ke arah konflik.
Bagi Asep, adanya ruang untuk menyampaikan informasi dan aspirasi justru dapat menjadi jalan untuk mempertemukan persoalan yang muncul di lapangan dengan pihak yang memiliki kewenangan.
Karena itu, kritik menurutnya tetap memiliki tempat. Kritik dapat menjadi bagian dari kontrol terhadap berbagai persoalan yang berkembang, sepanjang disampaikan dengan cara yang tepat dan tidak keluar dari koridor hukum.
“Kritik jangan ditutup, tetapi cara menyampaikannya juga harus dijaga. Kondusivitas bukan berarti tidak boleh ada kritik,” demikian pandangan Asep saat berbincang dengan Rajawali Investigasi usai kegiatan tersebut.
Dari pandangan itu, Asep melihat komunikasi bukan sebagai upaya menghilangkan perbedaan pendapat. Sebaliknya, komunikasi diperlukan agar perbedaan tersebut dapat disampaikan secara terbuka tanpa harus berkembang menjadi persoalan di luar jalur yang semestinya.
Persoalan yang ditemukan di lapangan, menurut pandangan Asep, dapat disampaikan melalui saluran yang tersedia. Setelah itu, pihak yang memiliki kewenangan dapat melihat informasi tersebut sesuai tugas dan mekanisme yang berlaku.
Di sinilah masing-masing unsur memiliki ruangnya. Pers membawa informasi dan fakta yang berkembang, LSM serta ormas dapat menyampaikan aspirasi dan persoalan yang mereka temukan, sedangkan institusi penegak hukum memiliki kewenangan untuk menentukan langkah berdasarkan aturan yang berlaku.
Menurut Asep, hubungan tersebut membutuhkan komunikasi yang tetap terbuka. Sebab, ketika komunikasi terputus, persoalan yang sebenarnya dapat dibicarakan berpotensi berkembang melalui persepsi masing-masing pihak.
Sebaliknya, ketika ruang komunikasi tersedia, informasi dapat disampaikan secara langsung dan setiap pihak dapat menjalankan perannya tanpa harus mengambil kewenangan pihak lain.
Pandangan Asep tersebut memiliki kaitan dengan pesan yang disampaikan Kejari Kuningan dalam coffee morning. Alexander Apriyanto juga menyampaikan komitmen Kejari Kuningan untuk terus membangun komunikasi dan sinergi dengan media, LSM maupun ormas dalam menjaga kondusivitas Kabupaten Kuningan.
Namun bagi Asep, nilai dari sebuah forum komunikasi tidak berhenti pada pertemuan atau foto bersama. Hal yang lebih penting adalah bagaimana hubungan yang telah dibangun itu dapat digunakan ketika persoalan benar-benar muncul di lapangan.
Dengan demikian, komunikasi tidak hanya diperlukan ketika situasi telah menjadi sorotan. Ia justru dapat menjadi jalur awal untuk menyampaikan informasi, meminta penjelasan, menyampaikan kritik dan mencari penyelesaian melalui mekanisme yang tersedia.
Dari sudut pandang tersebut, coffee morning Kejari Kuningan menjadi ruang pertemuan berbagai unsur dengan fungsi yang berbeda, tetapi memiliki kepentingan yang sama dalam menjaga agar komunikasi publik tetap berjalan.
Kritik tetap dapat disampaikan, aspirasi tetap memiliki ruang, dan kondusivitas tetap dijaga. Ketiganya tidak harus saling meniadakan selama setiap pihak memahami batas peran dan koridor hukum yang berlaku.
Bagi Asep, komunikasi yang terbuka pada akhirnya bukan berarti semua pihak harus memiliki pandangan yang sama. Justru perbedaan dapat tetap ada, sepanjang tersedia ruang untuk menyampaikannya dan setiap persoalan ditempatkan melalui jalur yang dapat dipertanggungjawabkan.
(GUNTUR – Redaksi)















