Denda RS Permata 56,6 Juta, Investasi Disebut 80 Miliar: Mengapa Bukan 2 Miliar? Uha: Bupati Jangan Sampai Dibodohi, Periksa DLH

- Penulis

Senin, 14 September 2026 - 01:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN | Rajawali Investigasi

Besaran sanksi denda administratif sebesar Rp.56.689.837 yang dijatuhkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan kepada PT Kuningan Kampung Sehat atau RS Permata Kuningan kini memunculkan pertanyaan serius. Persoalannya bukan sekadar mengenai besar atau kecilnya nominal denda, melainkan menyangkut dasar hukum, nilai investasi yang digunakan, formula penghitungan, serta rangkaian proses yang melahirkan keputusan tersebut.

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai angka Rp.56.689.837 harus memiliki dasar yang dapat diuji secara terbuka. Menurutnya, setiap nominal sanksi administratif yang ditetapkan pemerintah harus dapat ditelusuri dari jenis pelanggaran, pasal yang digunakan, parameter penghitungan, sumber data hingga formula yang menghasilkan nominal akhir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rp.56.689.837 itu harus punya jalan cerita hukum. Pelanggarannya apa, pasalnya apa, variabelnya apa, formulanya bagaimana sampai keluar angka tersebut? Jangan hanya angka akhirnya yang diperlihatkan,” tegas Uha.

Sorotan semakin menguat setelah Uha menyebut adanya informasi dari internal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan yang menunjukkan nilai investasi RS Permata disebut mencapai sekitar Rp.80 miliar. Menurutnya, apabila data tersebut benar dan apabila formula 2,5 persen memang menjadi dasar yang berlaku terhadap kategori pelanggaran yang dikenakan, maka secara matematis nilai dendanya dapat mencapai sekitar Rp2 miliar.

“Kalau benar nilai investasinya Rp.80 miliar dan formula yang digunakan 2,5 persen, maka hitungannya sekitar Rp.2 miliar. Pertanyaannya, mengapa yang muncul hanya Rp.56.689.837? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka oleh Kepala DLH Usep Sumirat,” ujar Uha.

Menurut Uha, hitungan sederhana justru memperlihatkan adanya perbedaan yang harus dijelaskan. Jika Rp.56.689.837 dibagi 2,5 persen, maka nilai investasi yang menjadi basis penghitungan denda berada di kisaran Rp.2.267.593.480. Karena itu, publik berhak mengetahui dari mana nilai investasi sekitar Rp.2,267 miliar tersebut diperoleh dan apa sumber resmi yang digunakan DLH.

“Kalau memang basis investasinya Rp.2,267 miliar, tunjukkan dokumennya. Kalau sumbernya dari DPMPTSP, tunjukkan data DPMPTSP. Kalau dari dokumen perusahaan, tunjukkan dasar dokumennya. Jangan sampai publik hanya menerima angka Rp.56 juta tanpa mengetahui bagaimana angka itu dihitung,” katanya.

Namun persoalan tersebut tidak berhenti pada selisih angka denda. Uha juga mempertanyakan status Persetujuan Lingkungan RS Permata Kuningan. Dalam keputusan Kepala DLH yang disebut bersumber dari hasil pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, PT Kuningan Kampung Sehat disebut tidak memiliki AMDAL dan Persetujuan Lingkungan. Tetapi pada bagian lain dokumen justru tercantum Persetujuan Lingkungan Nomor 660.1/2053/TKL/2018 tanggal 21 Desember 2018.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mendasar. Jika badan usaha disebut tidak memiliki Persetujuan Lingkungan, maka keberadaan dokumen tahun 2018 harus dijelaskan status hukumnya. Sebaliknya, apabila dokumen tersebut merupakan Persetujuan Lingkungan yang pernah sah, perlu dijelaskan apakah dokumen itu masih berlaku, kegiatan apa yang dicakup, serta apakah kondisi aktual RS Permata saat ini masih sesuai dengan dokumen tersebut.

“Kalau dikatakan tidak punya Persetujuan Lingkungan, lalu dokumen tahun 2018 itu apa? Kalau memang dokumen tersebut sah, harus dijelaskan statusnya. Jangan hanya berdasarkan kesimpulan dalam surat keputusan. Tunjukkan dokumen aslinya dan jelaskan apakah kegiatan sekarang sesuai dengan dokumen tersebut atau sudah mengalami perubahan,” tegas Uha.

Menurutnya, perbedaan antara badan usaha yang sama sekali tidak pernah memiliki Persetujuan Lingkungan dengan badan usaha yang memiliki dokumen lingkungan tetapi kegiatan aktualnya tidak lagi sesuai merupakan persoalan yang berbeda dan harus ditempatkan secara tepat dalam penerapan sanksi.

Karena itu, Uha meminta DLH menjelaskan secara rinci hubungan antara temuan pengawasan dengan jenis sanksi yang diberikan. Jika persoalannya berkaitan dengan ketidaktaatan terhadap Persetujuan Lingkungan, maka harus dijelaskan kategori ketidaktaatannya, ketentuan yang dilanggar, serta alasan mengapa sanksi berupa paksaan pemerintah dan denda dipilih.

“Jangan hanya mengatakan ada pelanggaran kemudian langsung keluar angka dendanya. Harus jelas apa pelanggarannya, bagaimana tingkat ketidaktaatannya dan mengapa jenis sanksi itu yang diberikan. Semua harus punya dasar,” ujarnya.

Baca Juga:  🇮🇩 MERDEKA! SATU BANGSA, SATU TANAH AIR, SATU SEMANGAT: PERS DALAM PERJUANGAN INDONESIA

Selain substansi lingkungan dan penghitungan denda, Uha juga menyoroti kewenangan Kepala DLH dalam menerbitkan keputusan tersebut. Dalam dokumen disebut adanya keputusan Bupati mengenai pendelegasian kewenangan. Menurutnya, keberadaan dokumen pendelegasian tidak otomatis menyelesaikan persoalan karena yang harus dilihat adalah ruang lingkup kewenangan yang benar-benar diberikan.

“Harus dilihat apa yang didelegasikan, kepada siapa, sejak kapan berlaku dan apakah jenis sanksi yang dijatuhkan kepada RS Permata memang masuk dalam kewenangan tersebut,” kata Uha.

Ia menilai persoalan kewenangan tidak dapat dianggap sepele karena keputusan pemerintahan harus diterbitkan berdasarkan sumber kewenangan yang jelas. Uha juga menyoroti bagian rekomendasi dalam surat keputusan Kepala DLH yang memuat kalimat bahwa Kepala DLH memberikan kebijakan agar dapat langsung menempuh AMDAL dengan pertimbangan efisiensi waktu pembuatan dokumen dan biaya.

“Kalau memang ada kebijakan seperti itu, apa dasar hukumnya? Apakah kewenangannya memang ada? Kalau ada pendelegasian, apakah mencakup kebijakan tersebut? Ini harus dijelaskan. Kalau ternyata ada tindakan di luar ruang lingkup kewenangan, tentu harus menjadi perhatian dan diperiksa sesuai ketentuan,” ujarnya.

Uha juga meminta agar proses sebelum lahirnya keputusan DLH diperiksa secara menyeluruh. Menurutnya, masyarakat jangan hanya melihat surat keputusan yang sudah jadi, tetapi harus melihat seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitannya, mulai dari pengawasan, berita acara, pemeriksaan, evaluasi hasil pengawasan, penetapan ketidaktaatan, penentuan jenis sanksi, penghitungan denda hingga penerbitan keputusan.

“Jangan hanya melihat surat keputusannya. Kita harus melihat dokumen yang melahirkan surat keputusan itu. Apa hasil pengawasannya, apa temuan konkretnya, bagaimana pemeriksaannya dan bagaimana temuan tersebut kemudian diterjemahkan menjadi sanksi,” tegas Uha.

Untuk menguji keputusan tersebut, Uha meminta DLH membuka sejumlah dokumen yang menjadi dasar penerbitan sanksi, termasuk Persetujuan Lingkungan Nomor 660.1/2053/TKL/2018, Surat Keputusan Kepala DLH Nomor 600.4.1/KPTS.756-DLH/III/2026, lampiran penghitungan denda Rp.56.689.837, berita acara pengawasan 19 November 2025, laporan hasil pengawasan 27 Februari 2026, hasil uji laboratorium air limbah, dokumen Persetujuan Teknis, dokumen perubahan bangunan dan site plan, serta keputusan Bupati mengenai pendelegasian kewenangan.

Menurut Uha, keterbukaan dokumen merupakan cara paling sederhana untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang. Jika penghitungan Rp.56.689.837 benar, DLH tinggal menunjukkan sumber nilai investasi dan formula yang digunakan. Jika nilai investasi Rp.80 miliar memang tidak relevan sebagai dasar penghitungan, pemerintah juga harus menjelaskan alasannya berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau perhitungannya benar, buka perhitungannya. Kalau nilai investasinya benar, buka sumber datanya. Kalau kewenangannya benar, buka dasar pendelegasiannya. Kalau Persetujuan Lingkungannya bermasalah, buka dokumennya. Jangan masyarakat hanya disuruh percaya pada kesimpulan,” kata Uha.

Uha secara khusus meminta Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar tidak hanya menerima keputusan yang telah dibuat bawahannya, tetapi memastikan seluruh dasar keputusan tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Ia bahkan melontarkan kritik keras dengan mempertanyakan apakah kepala daerah memperoleh informasi yang utuh dari jajaran di bawahnya.

“Jangan sampai Bupati dibodohi oleh bawahannya. Kalau benar ada data investasi Rp.80 miliar, tetapi yang dijadikan basis denda hanya sekitar Rp.2,267 miliar, Bupati harus bertanya kenapa bisa begitu. Jangan sampai keputusan yang dibuat bawahannya justru menjadi beban dan mempermalukan kepala daerah di depan publik,” tegasnya.

Menurut Uha, persoalan ini bukan semata-mata pertarungan angka Rp.56 juta dengan Rp.2 miliar. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa keputusan pemerintah daerah lahir berdasarkan hukum, data dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini bukan sekadar soal uang. Ini soal kredibilitas keputusan pemerintah. Kalau semua benar, buktikan dengan dokumen. Kalau ada yang keliru, perbaiki. Publik tidak membutuhkan kesimpulan sepihak, publik membutuhkan transparansi,” pungkas Uha.

(GUNTUR  – Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Santunan Maulid di Pamulihan Berujung Polemik, Warga Desak Kepala Desa Mundur
Ketika MBG Berulang Kali Memicu Keracunan, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?
Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Uha Desak Audit Dasar Penghitungan, Nilai Investasi, Penetapan hingga ke Mana Disetorkan
56,6 Juta Denda RS Permata Kuningan: Ada Apa di Balik Angka Investasi Rp.2,2 Miliar?
Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman
DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP
Keputusan DLH Kuningan Diguncang Kejanggalan, Sanksi kepada RS Permata Dipertanyakan
Gambar Kerja Tak Terlihat, Ring Balok Tak Tampak: Ada Apa di Balik Peninggian Bangunan SDN 3 Karangtawang?
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 08:54 WIB

Santunan Maulid di Pamulihan Berujung Polemik, Warga Desak Kepala Desa Mundur

Senin, 14 September 2026 - 01:18 WIB

Denda RS Permata 56,6 Juta, Investasi Disebut 80 Miliar: Mengapa Bukan 2 Miliar? Uha: Bupati Jangan Sampai Dibodohi, Periksa DLH

Sabtu, 12 September 2026 - 08:54 WIB

Ketika MBG Berulang Kali Memicu Keracunan, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?

Jumat, 11 September 2026 - 10:03 WIB

Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Uha Desak Audit Dasar Penghitungan, Nilai Investasi, Penetapan hingga ke Mana Disetorkan

Rabu, 9 September 2026 - 06:40 WIB

Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman

Berita Terbaru