KUNINGAN | Rajawali Investigasi
Di tengah sorotan publik terhadap dugaan persoalan tunjangan anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang dikabarkan sedang diperiksa aparat penegak hukum, DPRD Kabupaten Kuningan justru menggelar kegiatan “Ngobrol Asyik Jurnalis Bareng Legislatif Kuningan” yang dikemas dalam bentuk media gathering dan touring ke Waduk Darma pada Minggu, 26 Juli 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam undangan resmi, kegiatan tersebut disebut bertujuan mempererat hubungan kemitraan antara insan pers dan lembaga legislatif serta membangun sinergi penyampaian informasi kepada masyarakat.
Namun, waktu pelaksanaan kegiatan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka oleh DPRD kepada publik.
• Mengapa media gathering digelar di saat DPRD sedang menjadi sorotan berbagai persoalan?
• Siapa yang pertama kali menginisiasi kegiatan ini?
• Apakah ide tersebut berasal dari pimpinan DPRD, Sekretariat DPRD, atau ada pihak lain yang mengusulkan?
• Apa urgensi kegiatan ini sehingga dianggap perlu dilaksanakan sekarang?
• Apakah kegiatan ini sudah direncanakan sejak awal tahun atau baru muncul belakangan?
• Apakah ada pembahasan khusus sebelum kegiatan ini diputuskan?
Publik juga berhak mengetahui aspek penggunaan anggaran karena seluruh pembiayaan DPRD bersumber dari APBD yang berasal dari uang rakyat.
• Berapa total anggaran kegiatan media gathering ini?
• Diambil dari pos anggaran apa?
• Apakah anggaran tersebut telah tercantum dalam DPA Sekretariat DPRD?
• Siapa kuasa pengguna anggarannya?
• Siapa pejabat pelaksana teknis kegiatannya?
• Berapa biaya konsumsi, snack, makan siang, hiburan, atribut peserta, dokumentasi, transportasi, hingga doorprize?
• Siapa penyedia barang dan jasanya?
• Bagaimana mekanisme pemilihan penyedia tersebut?
• Apakah seluruh proses pengadaan telah sesuai ketentuan?
Dari sisi substansi kegiatan pun muncul pertanyaan lain.
• Apa target yang ingin dicapai melalui media gathering ini?
• Apa indikator keberhasilannya?
• Apa manfaat nyata yang akan diperoleh masyarakat dari kegiatan tersebut?
• Mengapa harus dikemas dalam bentuk touring ke objek wisata?
• Mengapa tidak cukup dilakukan di Gedung DPRD sebagai forum dialog biasa?
Daftar undangan yang berisi sekitar 50 nama wartawan juga memunculkan pertanyaan.
• Apa dasar penentuan nama-nama undangan?
• Mengapa hanya sebagian wartawan yang diundang?
• Apakah seluruh organisasi pers memperoleh kesempatan yang sama?
• Apakah ada kriteria tertentu dalam menentukan peserta?
Di sisi lain, publik tentu berharap hubungan antara pers dan lembaga legislatif tetap berjalan secara profesional.
Pers memiliki fungsi sebagai pengawas jalannya pemerintahan dan penyampai informasi kepada masyarakat. Karena itu, independensi wartawan harus tetap terjaga agar tidak menimbulkan persepsi adanya kedekatan yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan.
Oleh karena itu, muncul pula pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka.
• Bagaimana DPRD memastikan kegiatan ini tidak menimbulkan persepsi konflik kepentingan?
• Apakah pemberian fasilitas, konsumsi, hiburan, dan doorprize telah mempertimbangkan prinsip independensi pers?
• Apakah kegiatan ini hanya bertujuan mempererat komunikasi, atau memiliki tujuan lain yang perlu dijelaskan kepada masyarakat?
Seluruh pertanyaan tersebut bukanlah bentuk tuduhan, melainkan bagian dari fungsi kontrol publik terhadap penggunaan anggaran negara dan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan.
Semakin terbuka DPRD memberikan penjelasan mengenai dasar pelaksanaan kegiatan, sumber anggaran, tujuan, serta manfaatnya, maka semakin kuat pula kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Sebaliknya, apabila berbagai pertanyaan tersebut tidak dijawab secara terbuka, ruang spekulasi akan terus berkembang dan dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap DPRD Kabupaten Kuningan.















