Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi memberikan keterangan kepada awak media didampingi Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto, saat pengamanan aksi nelayan di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (4/5/2026).
PATI l | Rajawali Investigasi
Aparat kepolisian terus mengusut dugaan tindak pencabulan terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pengasuh pondok berinisial AS kini telah berstatus tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka merupakan kelanjutan dari proses penyidikan setelah penetapan status hukum pada 28 April 2026.
“Yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya saat memberikan keterangan, Senin (4/5/2026).
Sebelumnya, penyidik telah menghimpun sejumlah alat bukti melalui pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, hingga keterangan ahli. AS sendiri sempat diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Menurut Jaka, proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai bukti yang dikumpulkan telah memenuhi unsur pidana. Ia juga memastikan bahwa tersangka masih berada di wilayah Pati dan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
Polisi sekaligus membantah isu yang menyebutkan tersangka melarikan diri. “Informasi itu tidak benar, yang bersangkutan masih berada di Pati,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari laporan korban yang masuk pada tahun 2024. Namun dalam perjalanannya, penanganan perkara sempat mengalami hambatan karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Kondisi tersebut berdampak pada beberapa saksi yang menarik kembali keterangannya.
“Hingga saat ini, pelapor yang aktif baru satu orang,” ungkap Jaka.
Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum setelah memperoleh penguatan dari keterangan saksi lain yang membenarkan adanya dugaan peristiwa tersebut.
Terkait isu jumlah korban yang disebut mencapai puluhan, pihak kepolisian menyatakan belum menemukan data atau keterangan resmi yang mendukung klaim tersebut.
Saat ini, Polresta Pati masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan pondok pesantren tersebut.















