Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Pati Kini Berstatus Tersangka ‎

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi memberikan keterangan kepada awak media didampingi Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto, saat pengamanan aksi nelayan di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (4/5/2026).

‎PATI l | Rajawali Investigasi

Aparat kepolisian terus mengusut dugaan tindak pencabulan terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pengasuh pondok berinisial AS kini telah berstatus tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka merupakan kelanjutan dari proses penyidikan setelah penetapan status hukum pada 28 April 2026.

‎“Yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya saat memberikan keterangan, Senin (4/5/2026).

‎Sebelumnya, penyidik telah menghimpun sejumlah alat bukti melalui pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, hingga keterangan ahli. AS sendiri sempat diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

‎Menurut Jaka, proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai bukti yang dikumpulkan telah memenuhi unsur pidana. Ia juga memastikan bahwa tersangka masih berada di wilayah Pati dan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

Baca Juga:  Percepat KDKMP, Pemerintah Libatkan Desa sebagai Penggerak Utama Ekonomi Lokal

‎Polisi sekaligus membantah isu yang menyebutkan tersangka melarikan diri. “Informasi itu tidak benar, yang bersangkutan masih berada di Pati,” tegasnya.

‎Kasus ini berawal dari laporan korban yang masuk pada tahun 2024. Namun dalam perjalanannya, penanganan perkara sempat mengalami hambatan karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Kondisi tersebut berdampak pada beberapa saksi yang menarik kembali keterangannya.

‎“Hingga saat ini, pelapor yang aktif baru satu orang,” ungkap Jaka.

‎Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum setelah memperoleh penguatan dari keterangan saksi lain yang membenarkan adanya dugaan peristiwa tersebut.

‎Terkait isu jumlah korban yang disebut mencapai puluhan, pihak kepolisian menyatakan belum menemukan data atau keterangan resmi yang mendukung klaim tersebut.

‎Saat ini, Polresta Pati masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan pondok pesantren tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Inspektorat Diminta Turun
56,6 Juta Denda RS Permata Kuningan: Ada Apa di Balik Angka Investasi Rp.2,2 Miliar?
Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman
DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP
Keputusan DLH Kuningan Diguncang Kejanggalan, Sanksi kepada RS Permata Dipertanyakan
Gambar Kerja Tak Terlihat, Ring Balok Tak Tampak: Ada Apa di Balik Peninggian Bangunan SDN 3 Karangtawang?
Revitalisasi SDN 3 Karangtawang Dipertanyakan, Kepala Sekolah Arahkan Konfirmasi ke CV Aulia
Revitalisasi SDN 3 Karangtawang Rp.849 Juta: Baja Ringan Mudah Dipelintir, Ring Balok Disorot
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:03 WIB

Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Inspektorat Diminta Turun

Kamis, 10 September 2026 - 04:40 WIB

56,6 Juta Denda RS Permata Kuningan: Ada Apa di Balik Angka Investasi Rp.2,2 Miliar?

Rabu, 9 September 2026 - 06:40 WIB

Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman

Rabu, 9 September 2026 - 03:10 WIB

DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP

Senin, 7 September 2026 - 14:16 WIB

Keputusan DLH Kuningan Diguncang Kejanggalan, Sanksi kepada RS Permata Dipertanyakan

Berita Terbaru