KUNINGAN | Rajawali Investigasi
Polemik legalitas Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) yang dijadikan dasar penetapan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan kembali memanas. Kali ini, Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI) secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy.
Surat bernomor 17/FORMASI/VII/2026 tertanggal 15 Juli 2026 itu bukan sekadar permintaan bertemu. Di balik surat tersebut tersimpan tuntutan agar DPRD membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar pemberian tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, dan tunjangan komunikasi yang selama ini mengacu pada Peraturan Bupati Tahun 2020 berdasarkan kajian yang disebut disusun oleh Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) Universitas Pasundan (UNPAS).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
FORMASI menilai persoalan tersebut tidak boleh lagi berhenti pada perdebatan normatif. Yang harus dijawab adalah apakah kajian yang dijadikan dasar kebijakan benar-benar memiliki legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua FORMASI, Manap Suharnap, menegaskan audiensi merupakan langkah awal untuk memperoleh penjelasan resmi sebelum persoalan tersebut berkembang ke ranah penegakan hukum.
“Kami ingin mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai legalitas kajian tersebut. Masyarakat berhak mengetahui apakah dokumen yang menjadi dasar pemberian tunjangan benar-benar disusun oleh tim yang memiliki kewenangan sesuai aturan,” tegas Manap.
Audiensi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Juli 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Ketua DPRD Kabupaten Kuningan atau tempat lain yang ditentukan.
Namun yang menarik, FORMASI tidak datang hanya membawa pertanyaan. Dalam suratnya, organisasi tersebut secara khusus meminta Ketua DPRD menyiapkan sejumlah dokumen penting yang selama ini belum pernah dipublikasikan kepada masyarakat.
Dokumen yang diminta antara lain salinan lengkap Kajian KJPP, dokumen legalitas tim penyusun, kontrak atau kerja sama penyusunan kajian, surat tugas atau penunjukan penyusun, Peraturan Bupati Tahun 2020 beserta dokumen pendukungnya, hingga dokumen lain yang berkaitan dengan proses penetapan besaran tunjangan.
Permintaan tersebut dinilai menjadi titik krusial. Sebab apabila dokumen-dokumen tersebut tidak dapat menunjukkan bahwa penyusunan kajian dilakukan oleh pihak yang memiliki dasar hukum dan kewenangan yang sah, maka muncul pertanyaan mengenai validitas kebijakan yang telah menjadi dasar penganggaran selama bertahun-tahun.
FORMASI juga menegaskan bahwa audiensi ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi siapa pun.
Menurut Manap, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol masyarakat agar setiap penggunaan keuangan daerah benar-benar didasarkan pada aturan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau seluruh prosesnya benar, tentu akan memberikan kepastian hukum dan menjawab keraguan masyarakat. Tetapi apabila ditemukan penyimpangan, maka semua pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkannya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, FORMASI juga telah menyampaikan desakan agar aparat penegak hukum mengusut legalitas Kajian KJPP apabila ditemukan indikasi bahwa dokumen tersebut tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam regulasi.
Karena itu, audiensi mendatang diperkirakan akan menjadi momentum penting. Bukan hanya untuk menjawab pertanyaan mengenai status hukum Kajian KJPP UNPAS, tetapi juga menguji sejauh mana komitmen DPRD Kabupaten Kuningan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.















