FORMASI Layangkan Surat Audiensi ke Ketua DPRD Kuningan, Desak Bongkar Legalitas Kajian KJPP UNPAS yang Jadi Dasar Tunjangan Dewan

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN | Rajawali Investigasi

Polemik legalitas Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) yang dijadikan dasar penetapan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan kembali memanas. Kali ini, Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI) secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy.

Surat bernomor 17/FORMASI/VII/2026 tertanggal 15 Juli 2026 itu bukan sekadar permintaan bertemu. Di balik surat tersebut tersimpan tuntutan agar DPRD membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar pemberian tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, dan tunjangan komunikasi yang selama ini mengacu pada Peraturan Bupati Tahun 2020 berdasarkan kajian yang disebut disusun oleh Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) Universitas Pasundan (UNPAS).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

FORMASI menilai persoalan tersebut tidak boleh lagi berhenti pada perdebatan normatif. Yang harus dijawab adalah apakah kajian yang dijadikan dasar kebijakan benar-benar memiliki legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua FORMASI, Manap Suharnap, menegaskan audiensi merupakan langkah awal untuk memperoleh penjelasan resmi sebelum persoalan tersebut berkembang ke ranah penegakan hukum.

“Kami ingin mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai legalitas kajian tersebut. Masyarakat berhak mengetahui apakah dokumen yang menjadi dasar pemberian tunjangan benar-benar disusun oleh tim yang memiliki kewenangan sesuai aturan,” tegas Manap.

Audiensi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Juli 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Ketua DPRD Kabupaten Kuningan atau tempat lain yang ditentukan.

Namun yang menarik, FORMASI tidak datang hanya membawa pertanyaan. Dalam suratnya, organisasi tersebut secara khusus meminta Ketua DPRD menyiapkan sejumlah dokumen penting yang selama ini belum pernah dipublikasikan kepada masyarakat.

Baca Juga:  WTP Kembali Diraih, Dugaan Temuan Rp2,3 Miliar di DPRD Kuningan Memantik Tanda Tanya

Dokumen yang diminta antara lain salinan lengkap Kajian KJPP, dokumen legalitas tim penyusun, kontrak atau kerja sama penyusunan kajian, surat tugas atau penunjukan penyusun, Peraturan Bupati Tahun 2020 beserta dokumen pendukungnya, hingga dokumen lain yang berkaitan dengan proses penetapan besaran tunjangan.

Permintaan tersebut dinilai menjadi titik krusial. Sebab apabila dokumen-dokumen tersebut tidak dapat menunjukkan bahwa penyusunan kajian dilakukan oleh pihak yang memiliki dasar hukum dan kewenangan yang sah, maka muncul pertanyaan mengenai validitas kebijakan yang telah menjadi dasar penganggaran selama bertahun-tahun.

FORMASI juga menegaskan bahwa audiensi ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi siapa pun.

Menurut Manap, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol masyarakat agar setiap penggunaan keuangan daerah benar-benar didasarkan pada aturan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau seluruh prosesnya benar, tentu akan memberikan kepastian hukum dan menjawab keraguan masyarakat. Tetapi apabila ditemukan penyimpangan, maka semua pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkannya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, FORMASI juga telah menyampaikan desakan agar aparat penegak hukum mengusut legalitas Kajian KJPP apabila ditemukan indikasi bahwa dokumen tersebut tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam regulasi.

Karena itu, audiensi mendatang diperkirakan akan menjadi momentum penting. Bukan hanya untuk menjawab pertanyaan mengenai status hukum Kajian KJPP UNPAS, tetapi juga menguji sejauh mana komitmen DPRD Kabupaten Kuningan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika MBG Berulang Kali Memicu Keracunan, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?
Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Uha Desak Audit Dasar Penghitungan, Nilai Investasi, Penetapan hingga ke Mana Disetorkan
56,6 Juta Denda RS Permata Kuningan: Ada Apa di Balik Angka Investasi Rp.2,2 Miliar?
Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman
DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP
Keputusan DLH Kuningan Diguncang Kejanggalan, Sanksi kepada RS Permata Dipertanyakan
Gambar Kerja Tak Terlihat, Ring Balok Tak Tampak: Ada Apa di Balik Peninggian Bangunan SDN 3 Karangtawang?
Revitalisasi SDN 3 Karangtawang Dipertanyakan, Kepala Sekolah Arahkan Konfirmasi ke CV Aulia
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:54 WIB

Ketika MBG Berulang Kali Memicu Keracunan, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?

Jumat, 11 September 2026 - 10:03 WIB

Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Uha Desak Audit Dasar Penghitungan, Nilai Investasi, Penetapan hingga ke Mana Disetorkan

Kamis, 10 September 2026 - 04:40 WIB

56,6 Juta Denda RS Permata Kuningan: Ada Apa di Balik Angka Investasi Rp.2,2 Miliar?

Rabu, 9 September 2026 - 06:40 WIB

Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman

Rabu, 9 September 2026 - 03:10 WIB

DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP

Berita Terbaru