Kasus Dugaan Dana BOS Rp10,15 Miliar Memanas, Irbansus Telusuri Dugaan Penyimpangan di Disdik Kuningan

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2026 - 04:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN | Rajawali Investigasi

Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kabupaten Kuningan tengah melakukan pemeriksaan khusus atas dugaan permasalahan tata kelola keuangan dan penggunaan Dana BOS.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang ditujukan kepada Bupati Kuningan pada Juni 2026. Langkah tersebut disebut berkaitan dengan adanya pengaduan masyarakat serta tindak lanjut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pendidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim pemeriksa dikabarkan menelusuri sejumlah aspek penting, mulai dari tindak lanjut Tuntutan Ganti Rugi (TGR), kesesuaian dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan realisasi belanja di lapangan, hingga dugaan penggunaan bukti transaksi yang tidak memenuhi ketentuan.

Selain itu, aparat pengawas juga mendalami laporan masyarakat terkait dugaan praktik mark-up anggaran operasional sekolah pada sejumlah satuan pendidikan di Kabupaten Kuningan.

Perhatian pemeriksa turut mengarah pada pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik BOS Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat dugaan penggunaan belanja hibah bagi sekolah swasta senilai Rp.10.155.540.000 yang diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.

Dugaan tersebut mengarah pada proses pengesahan dan pencatatan realisasi pendapatan maupun belanja hibah dalam DPA Perubahan Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan. Sejumlah pihak menduga terdapat pelanggaran prosedur administrasi yang berpotensi mengaburkan alur penggunaan anggaran.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan mengenai penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga:  Peta, Profil, hingga Sistem Informasi Desa Ciniru Telan Rp188 Juta, Benarkah Sesuai Kebutuhan?

Selain itu, pengelolaan hibah juga wajib mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemeriksaan ini pun menyeret perhatian publik terhadap pejabat yang bertanggung jawab pada masa pengelolaan anggaran tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, proses audit investigatif masih berlangsung dan belum terdapat penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana.

Ketua LSM Frontal Desak Penegakan Hukum

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, meminta proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan independen. Menurutnya, apabila ditemukan bukti adanya penyimpangan, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum tanpa pandang jabatan.

“Kami meminta Bupati Kuningan mengawal penuh proses audit investigatif ini dan memastikan tidak ada intervensi dalam pemeriksaan. Jika ditemukan kerugian negara, maka seluruh aktor yang terlibat, baik pelaksana maupun pihak yang diduga mengendalikan kebijakan, harus diserahkan kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai dana pendidikan yang menjadi hak peserta didik justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Uha Juhana kepada Rajawali Investigasi, Selasa (7/7/2026).

Uha menambahkan, dugaan penyimpangan anggaran pendidikan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

“Dana BOS adalah uang negara yang diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan. Setiap rupiah yang disalahgunakan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap masa depan anak-anak. Kami mendesak Kejaksaan Negeri Kuningan segera melakukan penyelidikan apabila hasil audit menemukan indikasi tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Rajawali Investigasi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Inspektorat Kabupaten Kuningan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggaran Revitalisasi SMPN 2 Cilimus Rp1,364 Miliar Patut Dicermati, Dokumen Perencanaan Memunculkan Sejumlah Pertanyaan
Saat Wartawan Datang, Mengapa Pihak Lain Ikut Dihubungi atau Diundang? Mengurai Pola yang Berpotensi Mengaburkan Proses Konfirmasi
Dana BOS SMAN 1 Luragung 2025 Tembus Rp1,74 Miliar, Anggaran Pemeliharaan Rp 286,82 Juta Patut Dicermati
Dana BOS 2025 Rp 1,1 Miliar di Satu Sekolah Patut Dicermati, Anggaran Perpustakaan, Pemeliharaan dan Honor Jadi Pos Terbesar
Anggaran Perawatan SMPN 1 Garawangi Melonjak Lebih Dua Kali Lipat, Dana BOS 2025 Patut Dicermati
Hari Kedua Retret Kepala Desa Kuningan Diisi Penguatan Bela Negara, Pencegahan Korupsi, dan Kemandirian Ekonomi Desa
Belajar dari KUD, Koperasi Desa Merah Putih Jangan Sampai Menjadi Proyek Sesaat
Di Balik Revitalisasi SDN 1 Cinagara: Material, Gambar Kerja, dan Pengawasan Mulai Dipertanyakan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:40 WIB

Anggaran Revitalisasi SMPN 2 Cilimus Rp1,364 Miliar Patut Dicermati, Dokumen Perencanaan Memunculkan Sejumlah Pertanyaan

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:03 WIB

Saat Wartawan Datang, Mengapa Pihak Lain Ikut Dihubungi atau Diundang? Mengurai Pola yang Berpotensi Mengaburkan Proses Konfirmasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:18 WIB

Dana BOS SMAN 1 Luragung 2025 Tembus Rp1,74 Miliar, Anggaran Pemeliharaan Rp 286,82 Juta Patut Dicermati

Senin, 27 Juli 2026 - 05:13 WIB

Dana BOS 2025 Rp 1,1 Miliar di Satu Sekolah Patut Dicermati, Anggaran Perpustakaan, Pemeliharaan dan Honor Jadi Pos Terbesar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:09 WIB

Hari Kedua Retret Kepala Desa Kuningan Diisi Penguatan Bela Negara, Pencegahan Korupsi, dan Kemandirian Ekonomi Desa

Berita Terbaru