Kasus Dugaan Dana BOS Rp10,15 Miliar Memanas, Irbansus Telusuri Dugaan Penyimpangan di Disdik Kuningan

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2026 - 04:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN | Rajawali Investigasi

Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kabupaten Kuningan tengah melakukan pemeriksaan khusus atas dugaan permasalahan tata kelola keuangan dan penggunaan Dana BOS.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang ditujukan kepada Bupati Kuningan pada Juni 2026. Langkah tersebut disebut berkaitan dengan adanya pengaduan masyarakat serta tindak lanjut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pendidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim pemeriksa dikabarkan menelusuri sejumlah aspek penting, mulai dari tindak lanjut Tuntutan Ganti Rugi (TGR), kesesuaian dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan realisasi belanja di lapangan, hingga dugaan penggunaan bukti transaksi yang tidak memenuhi ketentuan.

Selain itu, aparat pengawas juga mendalami laporan masyarakat terkait dugaan praktik mark-up anggaran operasional sekolah pada sejumlah satuan pendidikan di Kabupaten Kuningan.

Perhatian pemeriksa turut mengarah pada pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik BOS Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat dugaan penggunaan belanja hibah bagi sekolah swasta senilai Rp.10.155.540.000 yang diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.

Dugaan tersebut mengarah pada proses pengesahan dan pencatatan realisasi pendapatan maupun belanja hibah dalam DPA Perubahan Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan. Sejumlah pihak menduga terdapat pelanggaran prosedur administrasi yang berpotensi mengaburkan alur penggunaan anggaran.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan mengenai penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga:  Setengah Jalan Menuju Sekolah yang Lebih Layak, Revitalisasi SDN 2 Cihirup Tunjukkan Perkembangan Positif

Selain itu, pengelolaan hibah juga wajib mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemeriksaan ini pun menyeret perhatian publik terhadap pejabat yang bertanggung jawab pada masa pengelolaan anggaran tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, proses audit investigatif masih berlangsung dan belum terdapat penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana.

Ketua LSM Frontal Desak Penegakan Hukum

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, meminta proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan independen. Menurutnya, apabila ditemukan bukti adanya penyimpangan, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum tanpa pandang jabatan.

“Kami meminta Bupati Kuningan mengawal penuh proses audit investigatif ini dan memastikan tidak ada intervensi dalam pemeriksaan. Jika ditemukan kerugian negara, maka seluruh aktor yang terlibat, baik pelaksana maupun pihak yang diduga mengendalikan kebijakan, harus diserahkan kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai dana pendidikan yang menjadi hak peserta didik justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Uha Juhana kepada Rajawali Investigasi, Selasa (7/7/2026).

Uha menambahkan, dugaan penyimpangan anggaran pendidikan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

“Dana BOS adalah uang negara yang diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan. Setiap rupiah yang disalahgunakan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap masa depan anak-anak. Kami mendesak Kejaksaan Negeri Kuningan segera melakukan penyelidikan apabila hasil audit menemukan indikasi tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Rajawali Investigasi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Inspektorat Kabupaten Kuningan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Inspektorat Diminta Turun
56,6 Juta Denda RS Permata Kuningan: Ada Apa di Balik Angka Investasi Rp.2,2 Miliar?
Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman
DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP
Keputusan DLH Kuningan Diguncang Kejanggalan, Sanksi kepada RS Permata Dipertanyakan
Gambar Kerja Tak Terlihat, Ring Balok Tak Tampak: Ada Apa di Balik Peninggian Bangunan SDN 3 Karangtawang?
Revitalisasi SDN 3 Karangtawang Dipertanyakan, Kepala Sekolah Arahkan Konfirmasi ke CV Aulia
Revitalisasi SDN 3 Karangtawang Rp.849 Juta: Baja Ringan Mudah Dipelintir, Ring Balok Disorot
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:03 WIB

Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Inspektorat Diminta Turun

Kamis, 10 September 2026 - 04:40 WIB

56,6 Juta Denda RS Permata Kuningan: Ada Apa di Balik Angka Investasi Rp.2,2 Miliar?

Rabu, 9 September 2026 - 06:40 WIB

Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman

Rabu, 9 September 2026 - 03:10 WIB

DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP

Senin, 7 September 2026 - 14:16 WIB

Keputusan DLH Kuningan Diguncang Kejanggalan, Sanksi kepada RS Permata Dipertanyakan

Berita Terbaru