Foto: Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
JAKARTA | Rajawali Investigasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penahanan terhadap dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 hanya tinggal menunggu waktu.
Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Maret 2026, namun hingga awal Juni belum dilakukan penahanan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan penyidik saat ini masih menyempurnakan alat bukti sebelum mengambil langkah penahanan.
“Rencananya dalam waktu dekat. Informasi yang kami terima dari penyidik, kemungkinan dilakukan pekan ini atau pekan depan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, penahanan tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa karena penyidik harus memastikan seluruh konstruksi perkara dan alat bukti telah siap untuk kebutuhan pembuktian di persidangan.
Asep menjelaskan bahwa setelah penahanan dilakukan, penyidik akan dibatasi oleh masa penahanan yang diatur undang-undang. Karena itu, KPK memilih menuntaskan terlebih dahulu seluruh kebutuhan penyidikan agar proses hukum berjalan lebih efektif.
Perkembangan ini menjadi sorotan karena kasus kuota haji merupakan salah satu perkara korupsi besar yang saat ini ditangani KPK. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada Februari 2026, dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp.622 miliar.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada Januari 2026.
Keduanya bahkan telah menjalani penahanan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Penyidikan perkara ini sendiri dimulai sejak Agustus 2025 setelah KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023 dan 2024.
Dengan belum ditahannya dua tersangka terbaru, perhatian publik kini tertuju pada langkah lanjutan KPK untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah tersebut.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik yang menyangkut kepentingan ribuan calon jamaah haji Indonesia.















