Foto : Suasana Rapat Koordinasi KPK di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari, Kamis (7/5), membahas penguatan tata kelola aset daerah.
JAKARTA | Rajawali Investigasi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) menyoroti masih tingginya kerawanan praktik korupsi pada tiga sektor utama di sejumlah daerah, yakni pelayanan publik, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan optimalisasi pendapatan daerah. Kondisi ini dinilai berdampak langsung terhadap potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta melemahnya kemandirian fiskal daerah.
Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK menyebutkan, hasil pemetaan melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) menunjukkan masih banyak daerah dengan skor rendah pada sektor pengelolaan aset dan layanan publik.
Pada 2025, rata-rata capaian MCSP daerah di wilayah terkait tercatat 51,09 poin, dengan pengelolaan BMD menjadi salah satu aspek terlemah.
KPK juga menemukan bahwa pemanfaatan aset daerah baru mencapai sekitar 26 persen, sementara tingkat pengamanan aset hanya sekitar 32 persen. Kondisi ini membuka ruang terjadinya penyimpangan, termasuk aset yang tidak tercatat optimal, lemahnya administrasi, hingga pemanfaatan yang tidak sesuai nilai keekonomian.
Selain itu, sektor pelayanan publik dinilai masih rawan praktik suap, gratifikasi, dan penggunaan perantara atau calo, terutama dalam proses perizinan.
KPK menilai hal ini dipicu oleh sistem layanan yang belum sepenuhnya transparan dan masih manual di beberapa daerah.
Dalam aspek pendapatan daerah, KPK mencatat masih adanya potensi kebocoran dari pembayaran pajak dan retribusi yang dilakukan secara manual, basis data yang belum mutakhir, serta lemahnya pengawasan.
Hal ini dinilai menghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah di tengah menurunnya transfer dana pusat.
KPK juga menyoroti ketidaksinkronan data pertanahan dan perpajakan daerah yang berdampak pada belum optimalnya penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dari sekitar 1,5 juta bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN, baru sekitar 1 juta bidang yang tercatat sebagai objek pajak daerah.
Jawa Barat termasuk dalam 19 provinsi yang ditetapkan sebagai pilot project penguatan tata kelola daerah tahun 2026 dalam program pencegahan korupsi terintegrasi KPK.
Saat ini, total aset tanah milik pemerintah daerah di wilayah terkait tercatat masih memiliki porsi sertifikasi yang belum optimal, sehingga berpotensi menimbulkan risiko hukum, sengketa, hingga kehilangan aset daerah di masa mendatang.
KPK menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi aset, integrasi data pertanahan dan perpajakan, serta digitalisasi layanan publik untuk menutup celah praktik korupsi di daerah.
Sumber: Redaksi | Rapat Koordinasi Korsup Wilayah IV KPK di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari (7 Mei 2026).















