Kuningan | Rajawali Investigasi
Keputusan Kejaksaan Negeri Kuningan menghentikan penyelidikan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) “Kuningan Caang” senilai Rp117 miliar menuai polemik tajam. Dalam audiensi yang berlangsung panas pada Senin (20/4/2026), Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) secara terbuka mempertanyakan kesimpulan aparat penegak hukum yang menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam proyek tersebut.
Audiensi yang digelar di aula Kejari Kuningan itu mempertemukan jajaran Pidana Khusus (Pidsus) dengan pengurus inti LMPI Kabupaten Kuningan, dipimpin Ketua Marcab, Ujang Hermawan. Hadir pula Kepala Seksi Pidsus, Dyofa Yudhistira.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Alih-alih meredakan polemik, forum tersebut justru memperuncing perbedaan pandangan. Pihak Pidsus menegaskan bahwa hasil penyelidikan tidak menemukan peristiwa pidana dalam proyek PJU tersebut. Pernyataan itu langsung disanggah LMPI.
“Kesimpulan itu terlalu dini dan tidak mencerminkan fakta di lapangan,” kata Ujang dalam forum tersebut.
Menurut dia, jika mengacu pada Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdapat indikasi kuat pelanggaran, baik administratif maupun yang berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi. Ia menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), terutama pada pencantuman harga satuan yang dinilai tidak logis.
“Secara kasat mata saja sudah terlihat janggal. Perbandingan antara nilai anggaran dan spesifikasi barang tidak masuk akal,” ujarnya.
Pengakuan PPK dan Celah Administratif
Salah satu poin krusial yang mengemuka dalam audiensi adalah pengakuan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut tidak memiliki kelengkapan administrasi sebagai syarat utama jabatan.
Fakta ini, menurut LMPI, justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius. Namun, pihak Kejari tetap berpendapat bahwa temuan tersebut tidak serta-merta memenuhi unsur pidana.
“Kalau syarat administrasi saja tidak terpenuhi dan itu diakui, lalu bagaimana bisa disimpulkan tidak ada pelanggaran?” ujar Ujang.
Sidak Lapangan dan Misteri “Akademisi”
Polemik semakin melebar ketika LMPI menyoroti hasil inspeksi mendadak (sidak) lapangan yang dilakukan Kejari dengan melibatkan pihak akademisi sebagai ahli kelistrikan.
Namun, identitas akademisi tersebut tidak diungkap ke publik.
“Siapa akademisinya, dari mana asalnya, tidak dijelaskan. Ini justru menimbulkan kecurigaan,” kata Ujang.
Menurut dia, hasil sidak sangat krusial karena berkaitan langsung dengan temuan LMPI mengenai kesesuaian spesifikasi teknis dan realisasi di lapangan. Ketertutupan informasi dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Dokumen Ditutup, Kecurigaan Menguat
LMPI juga mengkritik sikap Kejari yang tidak membuka dokumen hasil penyelidikan dengan alasan ketentuan perundang-undangan. Bagi mereka, transparansi menjadi kunci dalam perkara yang menyedot perhatian publik.
Sebagai langkah lanjutan, LMPI menyatakan akan mengajukan permohonan resmi untuk memperoleh dokumen, sekaligus menyiapkan laporan baru yang diklaim lebih rinci dan komprehensif.
“Kami sudah menghimpun data dari berbagai pihak, termasuk Barjas, PPTK, PPK, Dinas Perhubungan, hingga KPA. Ini akan kami bongkar secara menyeluruh,” ujar Ujang.
Desakan Transparansi dan Ujian Penegakan Hukum
Kasus proyek PJU “Kuningan Caang” telah lama menjadi sorotan masyarakat, terutama sejak anggaran besar digelontorkan. Di media sosial, perdebatan terus bergulir, mempertanyakan akuntabilitas dan transparansi proyek tersebut.
Sejumlah kalangan menilai, keputusan penghentian penyelidikan tanpa penjelasan terbuka berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap aparat penegak hukum.
LMPI menegaskan akan terus mengawal kasus ini, bahkan membuka kemungkinan membawa persoalan ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kami tidak ingin hukum terlihat tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kasus ini harus terang benderang,” kata Ujang.
Di tengah meningkatnya tekanan publik, penanganan proyek PJU ini menjadi ujian bagi kredibilitas penegakan hukum di daerah. Transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas kini menjadi tuntutan yang tak terelakkan.
(Redaksi / Guntur)















