Manap Suharnap Buka Suara Usai Gugat Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan: “Jangan Sampai Kebijakan Mematikan Usaha Rakyat”

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN | Rajawali Investigasi

Gugatan perdata yang diajukan agen distributor buku Manap Suharnap, S.Pd. terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan mulai memunculkan perhatian luas di tengah polemik tata kelola distribusi buku pendidikan di Kabupaten Kuningan.

‎Setelah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan, Manap menyatakan langkah hukum tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap dunia pendidikan, melainkan upaya mencari keadilan atas dampak kebijakan yang dinilai merugikan pelaku usaha lokal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak melawan pendidikan. Saya justru ingin dunia pendidikan berjalan sehat, transparan, dan adil. Jangan sampai kebijakan pendidikan justru menjadi alat yang mematikan usaha masyarakat kecil yang selama ini hidup dari distribusi buku sekolah,” tegas Manap.

Menurutnya, para distributor buku lokal selama ini menjalankan usaha secara terbuka dan menjadi bagian dari rantai distribusi kebutuhan pendidikan di daerah. Namun belakangan, muncul kebijakan yang dinilai menimbulkan ketidakpastian dan berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha mereka.

“Kalau memang ada pelanggaran, silakan proses sesuai aturan. Tapi jangan sampai semua pelaku usaha dipukul rata seolah-olah bersalah. Itu yang kami rasa tidak adil,” ujarnya.

Baca Juga:  Kawal Dugaan Penyimpangan Tunjangan DPRD Kuningan, ALAMKU Minta Kejati Jabar Lakukan Supervisi: "Jangan Sampai Bernasib Sama Seperti Kasus Kuningan Caang"

Manap juga menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan sektor pendidikan, terutama ketika kebijakan tersebut berdampak terhadap masyarakat dan pelaku usaha kecil di daerah.

‎“Kalau pelaku usaha lokal terus ditekan tanpa ruang penjelasan dan kepastian aturan, maka pengadilan menjadi satu-satunya tempat untuk mencari keadilan,” katanya.

‎Polemik distribusi buku di Kabupaten Kuningan sendiri belakangan menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mulai mempertanyakan bagaimana sebenarnya tata kelola distribusi buku dan kebijakan pendidikan dijalankan di lingkungan sekolah.

Beberapa kalangan menilai persoalan ini bukan lagi sekadar soal distribusi buku, tetapi sudah menyangkut transparansi kebijakan, kepastian hukum, dan keberpihakan terhadap masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada sektor pendidikan.

Gugatan yang diajukan Manap pun dinilai membuka babak baru polemik dunia pendidikan di Kabupaten Kuningan, khususnya terkait hubungan antara kebijakan pemerintah dan dampaknya terhadap pelaku usaha lokal.

Melalui kuasa hukumnya, Manap menegaskan bahwa gugatan tersebut diajukan melalui mekanisme hukum yang sah dan konstitusional.

Pihaknya berharap proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan dapat berjalan independen, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana BOS SMAN 1 Luragung 2025 Tembus Rp1,74 Miliar, Anggaran Pemeliharaan Rp 286,82 Juta Patut Dicermati
Dana BOS 2025 Rp 1,1 Miliar di Satu Sekolah Patut Dicermati, Anggaran Perpustakaan, Pemeliharaan dan Honor Jadi Pos Terbesar
Anggaran Perawatan SMPN 1 Garawangi Melonjak Lebih Dua Kali Lipat, Dana BOS 2025 Patut Dicermati
Hari Kedua Retret Kepala Desa Kuningan Diisi Penguatan Bela Negara, Pencegahan Korupsi, dan Kemandirian Ekonomi Desa
Belajar dari KUD, Koperasi Desa Merah Putih Jangan Sampai Menjadi Proyek Sesaat
Di Balik Revitalisasi SDN 1 Cinagara: Material, Gambar Kerja, dan Pengawasan Mulai Dipertanyakan
Polres Kuningan Perkuat Pengawasan Haji dan Umrah, Satukan Langkah Cegah Travel Ilegal Lewat FGD
Jelang Pembukaan Retret Kepala Desa, Seluruh Sarana dan Prasarana di Padabeunghar Tampak Siap Digunakan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:18 WIB

Dana BOS SMAN 1 Luragung 2025 Tembus Rp1,74 Miliar, Anggaran Pemeliharaan Rp 286,82 Juta Patut Dicermati

Senin, 27 Juli 2026 - 05:13 WIB

Dana BOS 2025 Rp 1,1 Miliar di Satu Sekolah Patut Dicermati, Anggaran Perpustakaan, Pemeliharaan dan Honor Jadi Pos Terbesar

Senin, 27 Juli 2026 - 03:54 WIB

Anggaran Perawatan SMPN 1 Garawangi Melonjak Lebih Dua Kali Lipat, Dana BOS 2025 Patut Dicermati

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:09 WIB

Hari Kedua Retret Kepala Desa Kuningan Diisi Penguatan Bela Negara, Pencegahan Korupsi, dan Kemandirian Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:09 WIB

Di Balik Revitalisasi SDN 1 Cinagara: Material, Gambar Kerja, dan Pengawasan Mulai Dipertanyakan

Berita Terbaru