KUNINGAN | Rajawali Investigasi
Gugatan perdata yang diajukan agen distributor buku Manap Suharnap, S.Pd. terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan mulai memunculkan perhatian luas di tengah polemik tata kelola distribusi buku pendidikan di Kabupaten Kuningan.
Setelah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan, Manap menyatakan langkah hukum tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap dunia pendidikan, melainkan upaya mencari keadilan atas dampak kebijakan yang dinilai merugikan pelaku usaha lokal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak melawan pendidikan. Saya justru ingin dunia pendidikan berjalan sehat, transparan, dan adil. Jangan sampai kebijakan pendidikan justru menjadi alat yang mematikan usaha masyarakat kecil yang selama ini hidup dari distribusi buku sekolah,” tegas Manap.
Menurutnya, para distributor buku lokal selama ini menjalankan usaha secara terbuka dan menjadi bagian dari rantai distribusi kebutuhan pendidikan di daerah. Namun belakangan, muncul kebijakan yang dinilai menimbulkan ketidakpastian dan berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha mereka.
“Kalau memang ada pelanggaran, silakan proses sesuai aturan. Tapi jangan sampai semua pelaku usaha dipukul rata seolah-olah bersalah. Itu yang kami rasa tidak adil,” ujarnya.
Manap juga menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan sektor pendidikan, terutama ketika kebijakan tersebut berdampak terhadap masyarakat dan pelaku usaha kecil di daerah.
“Kalau pelaku usaha lokal terus ditekan tanpa ruang penjelasan dan kepastian aturan, maka pengadilan menjadi satu-satunya tempat untuk mencari keadilan,” katanya.
Polemik distribusi buku di Kabupaten Kuningan sendiri belakangan menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mulai mempertanyakan bagaimana sebenarnya tata kelola distribusi buku dan kebijakan pendidikan dijalankan di lingkungan sekolah.
Beberapa kalangan menilai persoalan ini bukan lagi sekadar soal distribusi buku, tetapi sudah menyangkut transparansi kebijakan, kepastian hukum, dan keberpihakan terhadap masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada sektor pendidikan.
Gugatan yang diajukan Manap pun dinilai membuka babak baru polemik dunia pendidikan di Kabupaten Kuningan, khususnya terkait hubungan antara kebijakan pemerintah dan dampaknya terhadap pelaku usaha lokal.
Melalui kuasa hukumnya, Manap menegaskan bahwa gugatan tersebut diajukan melalui mekanisme hukum yang sah dan konstitusional.
Pihaknya berharap proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan dapat berjalan independen, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.















