“Pers yang dihormati adalah pers yang tetap independen, berani mengkritik, dan tidak dapat diintervensi oleh siapa pun.”
KUNINGAN | Rajawali Investigasi
Rencana kegiatan Media Gathering & Touring yang diselenggarakan DPRD Kabupaten Kuningan bersama puluhan wartawan pada 26 Juli 2026 menuai perhatian publik. Momentum pelaksanaannya menjadi sorotan karena berlangsung di tengah berbagai isu yang sedang mengarah kepada lembaga legislatif, termasuk informasi mengenai proses penanganan dugaan persoalan tunjangan DPRD yang menjadi perhatian publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara normatif, membangun komunikasi antara DPRD dan insan pers merupakan hal yang wajar. Hubungan yang baik antara penyelenggara negara dan media dibutuhkan agar informasi kepada masyarakat dapat tersampaikan secara efektif. Namun, hubungan tersebut harus tetap berada dalam batas profesional dan tidak boleh mengaburkan fungsi utama pers sebagai pengawas kekuasaan.
Pers bukan bagian dari lembaga legislatif maupun eksekutif. Pers merupakan pilar demokrasi yang memiliki tugas menyampaikan fakta, melakukan kontrol sosial, serta mengawasi jalannya pemerintahan. Karena itu, independensi wartawan merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar.
Kegiatan yang dikemas dalam bentuk touring, hiburan, konsumsi bersama, hingga pembagian door prize dapat menimbulkan beragam persepsi di tengah masyarakat apabila tidak disertai penjelasan yang terbuka mengenai tujuan, manfaat, serta dasar pelaksanaannya. Dalam situasi ketika DPRD sedang menjadi sorotan publik, transparansi justru menjadi kebutuhan utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Di sisi lain, seluruh pembiayaan kegiatan DPRD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh sebab itu, publik berhak mengetahui besaran anggaran yang digunakan, mata anggaran kegiatan, dasar hukum pelaksanaan, pejabat yang bertanggung jawab, hingga rincian penggunaan anggaran untuk konsumsi, atribut peserta, hiburan, dokumentasi, transportasi, maupun door prize.
Keterbukaan informasi tersebut bukan semata-mata untuk memenuhi rasa ingin tahu publik, melainkan sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan uang rakyat.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat. Sementara Kode Etik Jurnalistik mewajibkan wartawan bersikap independen, menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan bebas dari pengaruh kepentingan apa pun.
Karena itu, menjaga independensi bukan hanya menjadi tanggung jawab wartawan, tetapi juga menjadi tanggung jawab setiap lembaga negara. Setiap bentuk hubungan dengan insan pers harus dibangun secara terbuka, profesional, dan tidak menimbulkan kesan bahwa media sedang dirangkul ketika lembaga yang bersangkutan menghadapi sorotan publik.
Kepercayaan publik terhadap media dibangun melalui keberanian mengungkap fakta, bukan karena kedekatan dengan kekuasaan. Sebaliknya, kepercayaan publik terhadap DPRD juga dibangun melalui transparansi, keterbukaan terhadap kritik, dan kesediaan menjelaskan setiap penggunaan anggaran kepada publik.
Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Kuningan perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai latar belakang penyelenggaraan kegiatan ini, dasar penganggarannya, tujuan yang ingin dicapai, serta manfaat konkret bagi masyarakat. Penjelasan tersebut penting untuk menghindari munculnya berbagai persepsi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik.
Di sisi yang sama, insan pers juga dituntut tetap menjaga integritas profesinya. Menghadiri sebuah kegiatan bukan berarti kehilangan independensi. Namun, wartawan harus tetap menunjukkan kepada publik bahwa profesionalisme, sikap kritis, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat berada di atas segala bentuk kedekatan dengan pejabat atau lembaga mana pun.
Pada akhirnya, ukuran kemitraan yang sehat bukan diukur dari seberapa sering wartawan dan pejabat berkumpul dalam sebuah acara, melainkan dari seberapa kuat komitmen kedua belah pihak menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kebebasan pers. Sebab, pers yang dihormati adalah pers yang tetap independen, berani mengkritik, dan tidak dapat diintervensi oleh siapa pun.















