Peta, Profil, hingga Sistem Informasi Desa Ciniru Telan Rp188 Juta, Benarkah Sesuai Kebutuhan?

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN | Rajawali Investigasi  Penggunaan Dana Desa di Desa Ciniru, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, untuk kegiatan yang berkaitan dengan pemetaan, pendataan, sistem informasi, dan jaringan komunikasi selama periode 2021–2025 menarik perhatian. Berdasarkan data penyaluran Dana Desa, sedikitnya Rp.188.455.100 dialokasikan untuk lima jenis kegiatan yang memiliki keterkaitan dengan pengumpulan data, pemetaan wilayah, pengelolaan informasi, dan digitalisasi desa.

Rinciannya meliputi:

  • Tahun 2021 sebesar Rp.14.064.500, terdiri atas Penyusunan/Pemutakhiran Profil Desa Rp.7.164.500, Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa Rp.1.800.000, serta Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp.5.100.000.
  • Tahun 2022 sebesar Rp.26.864.000, meliputi Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa Rp.16.875.000 serta Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp.9.989.000.
  • Tahun 2023 sebesar Rp.49.116.100, seluruhnya untuk kegiatan Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif.
  • Tahun 2024 sebesar Rp.64.683.000, dialokasikan untuk Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa.
  • Tahun 2025 sebesar Rp.33.727.500, terdiri atas Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp.22.454.500, Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa Rp.2.973.000, serta Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp.8.300.000.

Secara akumulatif, nilai anggaran untuk lima kelompok kegiatan tersebut mencapai Rp.188.455.100.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Besarnya anggaran tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang patut dijawab Pemerintah Desa Ciniru. Pasalnya, beberapa kegiatan memiliki substansi yang saling berkaitan, seperti penyusunan profil desa, pemetaan sosial, analisis kemiskinan, pembuatan peta wilayah, hingga pengembangan sistem informasi desa. Seluruh kegiatan tersebut pada dasarnya menggunakan basis data desa yang sama sehingga perlu dijelaskan sejauh mana masing-masing menghasilkan keluaran (output) yang berbeda.

Perhatian juga tertuju pada lonjakan anggaran Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa. Pada 2022 anggarannya tercatat Rp.16,875 juta, kemudian meningkat menjadi Rp.64,683 juta pada 2024. Kenaikan tersebut perlu disertai penjelasan mengenai ruang lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan, serta hasil yang diperoleh masyarakat.

Baca Juga:  Semangat Membangun Terus Berlanjut, Dana Desa Cisukadana 2025 Difokuskan untuk Infrastruktur, Kesehatan, dan Pemberdayaan Masyarakat

Hal serupa terlihat pada kegiatan Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif. Setelah hanya dianggarkan Rp.1,8 juta pada 2021, anggaran meningkat menjadi Rp.49,116 juta pada 2023. Kenaikan yang signifikan tersebut menjadi penting untuk dikaji apakah mencerminkan perluasan pekerjaan yang memang dibutuhkan atau terdapat komponen lain yang dibebankan dalam kegiatan tersebut.

Di sisi lain, anggaran Pengembangan Sistem Informasi Desa juga mengalami peningkatan. Dari Rp5,1 juta pada 2021 menjadi Rp.22,454 juta pada 2025. Masyarakat berhak mengetahui hasil konkret dari belanja tersebut, apakah berupa pengembangan aplikasi, pembaruan website desa, penyediaan perangkat, peningkatan layanan digital, atau bentuk keluaran lainnya yang dapat dimanfaatkan publik.

Selain itu, terdapat anggaran untuk Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada 2022 dan 2025 dengan total Rp.18,289 juta. Pertanyaannya, apakah jaringan atau infrastruktur komunikasi yang dibangun masih berfungsi dan memberikan manfaat bagi pelayanan publik di desa.

Penggunaan Dana Desa memang memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk melaksanakan berbagai program sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun setiap rupiah yang dibelanjakan tetap harus memenuhi prinsip efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi maupun manfaat nyata bagi masyarakat.

Karena itu, besarnya anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan pendataan, pemetaan, dan sistem informasi di Desa Ciniru layak menjadi perhatian aparat pengawas internal pemerintah, Inspektorat, maupun masyarakat melalui mekanisme pengawasan publik. Pemeriksaan tidak hanya perlu berfokus pada kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga pada kesesuaian antara anggaran, pelaksanaan pekerjaan, dan hasil yang benar-benar ada di lapangan.

Rajawali Investigasi akan terus menelusuri dokumen pendukung, spesifikasi pekerjaan, laporan pertanggungjawaban, serta keluaran dari setiap kegiatan tersebut untuk memastikan bahwa penggunaan Dana Desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Ciniru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika MBG Berulang Kali Memicu Keracunan, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?
Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Uha Desak Audit Dasar Penghitungan, Nilai Investasi, Penetapan hingga ke Mana Disetorkan
56,6 Juta Denda RS Permata Kuningan: Ada Apa di Balik Angka Investasi Rp.2,2 Miliar?
Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman
DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP
Keputusan DLH Kuningan Diguncang Kejanggalan, Sanksi kepada RS Permata Dipertanyakan
Gambar Kerja Tak Terlihat, Ring Balok Tak Tampak: Ada Apa di Balik Peninggian Bangunan SDN 3 Karangtawang?
Revitalisasi SDN 3 Karangtawang Dipertanyakan, Kepala Sekolah Arahkan Konfirmasi ke CV Aulia
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:54 WIB

Ketika MBG Berulang Kali Memicu Keracunan, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?

Jumat, 11 September 2026 - 10:03 WIB

Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Uha Desak Audit Dasar Penghitungan, Nilai Investasi, Penetapan hingga ke Mana Disetorkan

Kamis, 10 September 2026 - 04:40 WIB

56,6 Juta Denda RS Permata Kuningan: Ada Apa di Balik Angka Investasi Rp.2,2 Miliar?

Rabu, 9 September 2026 - 06:40 WIB

Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman

Rabu, 9 September 2026 - 03:10 WIB

DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP

Berita Terbaru