Foto: Ilustrasi
Jakarta | Rajawali Investigasi
Pengadilan Inggris menyatakan Abdullah Albadri (34), pria asal Kuwait, bersalah atas tindak pidana terorisme setelah terbukti melakukan persiapan untuk menyerang Kedutaan Besar Israel di London.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengutip laporan kantor berita internasional Reuters, Albadri ditangkap pada April 2025 saat berada di sekitar area kedutaan dengan membawa dua pisau dan catatan bertuliskan pesan “martir”. Dalam persidangan terungkap, ia berusaha memanjat pagar pembatas sebelum diamankan aparat keamanan bersenjata di lokasi, tanpa sempat memasuki kompleks gedung.
Pihak penuntut menyampaikan bahwa tindakan tersebut berkaitan dengan niat pelaku untuk menyampaikan pesan terkait konflik di Gaza. Pengadilan kemudian menilai rangkaian perbuatannya telah memenuhi unsur persiapan tindakan terorisme, sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku di Inggris.
Masih berdasarkan laporan Reuters, Albadri diketahui masuk ke Inggris menggunakan perahu kecil dan sempat mengajukan permohonan suaka yang kemudian ditolak pada April 2025. Dalam proses penyelidikan, ditemukan aktivitas yang mengarah pada perencanaan, termasuk pencarian informasi terkait lokasi Kedutaan Israel.
Dalam pembelaannya di persidangan, Albadri menyatakan bahwa pisau yang dibawanya digunakan untuk perlindungan diri karena kondisi tidak memiliki tempat tinggal tetap. Namun, pengadilan tidak menerima penjelasan tersebut sebagai alasan yang membenarkan tindakannya.
Putusan bersalah terhadap Albadri dijatuhkan dalam persidangan yang berlangsung di London pada akhir April 2026, sebagaimana dilaporkan Reuters.
Kasus ini menjadi perhatian aparat keamanan Inggris terkait perlindungan objek diplomatik, dengan penegasan bahwa setiap tindakan yang mengarah pada kekerasan atau terorisme akan ditangani sesuai ketentuan hukum.
Sumber: Reuters, kantor berita internasional















