Foto: Kombes Pol Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho, Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, saat menyampaikan keterangan pers di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/5/2026).
BANDUNG | Rajawali Investigasi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali mencatat capaian pengungkapan kasus besar peredaran narkotika sepanjang April hingga awal Mei 2026. Dalam periode tersebut, aparat berhasil mengamankan 593 tersangka dari 474 laporan polisi yang ditangani di berbagai wilayah hukum Polda Jabar.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka terdiri dari berbagai peran dalam jaringan peredaran narkoba.
Satu orang di antaranya diduga berperan sebagai produsen tembakau sintetis, sementara mayoritas lainnya yakni 458 orang berstatus pengedar, dan 134 orang lainnya merupakan pengguna.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan masih adanya pola distribusi narkotika yang terstruktur, termasuk indikasi keterlibatan jaringan luar negeri.
“Upaya ini sekaligus memutus mata rantai peredaran, mulai dari produsen hingga pengedar di lapangan,” ujarnya.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan dugaan jalur masuk narkotika jenis sabu yang berasal dari jaringan internasional Golden Triangle atau Segitiga Emas. Barang haram tersebut disebut dikirim langsung dari wilayah Laos menuju Bandung tanpa melalui banyak perantara.
Salah satu pengungkapan yang menonjol adalah penangkapan lima tersangka yang membawa hampir enam kilogram sabu dengan pola pengiriman langsung lintas negara tersebut.
Selain sabu, aparat juga menyita berbagai barang bukti lain, di antaranya 1,5 kilogram ganja, 71 butir ekstasi, hampir tiga kilogram tembakau sintetis, 559.819 butir obat keras terbatas, serta 1.171 butir psikotropika.
Polda Jabar menegaskan bahwa penanganan hukum dilakukan secara tegas terhadap pelaku yang berperan sebagai produsen maupun pengedar, dengan ancaman hukuman maksimal, termasuk pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika.
Namun demikian, untuk kasus pengguna yang baru pertama kali terlibat dan tidak ditemukan barang bukti dalam jumlah signifikan, kepolisian masih membuka ruang pendekatan rehabilitatif melalui restorative justice.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi penegakan hukum yang tidak hanya menindak, tetapi juga memulihkan penyalahguna agar tidak kembali terjerat dalam kasus serupa.















