KUNINGAN | Rajawali Investigasi
Kegiatan Retret/Pembekalan Pendidikan Karakter bagi kepala sekolah SMP se-Kabupaten Kuningan yang berlangsung Jumat malam, 21 Agustus 2026, mulai membuka fakta baru. Kegiatan tersebut ternyata disebut diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan dan berlangsung di kawasan Kebun Raya Kuningan, Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan.
Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. hadir sebagai keynote speaker dalam kegiatan tersebut. Dalam kesempatan itu, Bupati menekankan bahwa tugas kepala sekolah bukan hanya membangun sarana dan prasarana, mengejar prestasi, atau menyelesaikan administrasi, tetapi memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam membangun manusia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Dian, kepala sekolah merupakan agen perubahan sekaligus arsitek budaya sekolah. Karena itu, pendidikan harus mampu menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, menyenangkan, dan mendorong peserta didik memiliki keinginan untuk belajar.
Secara substansi, kegiatan pembekalan tersebut tentu dapat dipahami sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas kepala sekolah. Namun, ketika kegiatan menggunakan fasilitas, melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta diikuti kepala sekolah SMP se-Kabupaten Kuningan, publik berhak mengetahui bagaimana kegiatan tersebut secara administratif dan finansial dilaksanakan.
Pertanyaan pertama adalah siapa yang secara resmi menugaskan para kepala SMPN untuk mengikuti kegiatan tersebut?
Apakah terdapat surat tugas dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan? Jika ada, berapa nomor dan tanggal suratnya? Siapa saja yang ditugaskan? Apa dasar penugasannya? Dan apakah seluruh kepala SMPN diwajibkan mengikuti kegiatan tersebut?
Pertanyaan berikutnya tidak kalah penting: siapa yang membiayai kegiatan tersebut?
Sampai saat ini, informasi mengenai nilai biaya kegiatan, biaya per peserta, mekanisme pembayaran, serta pihak penerima pembayaran belum diketahui secara terbuka.
Jika kegiatan merupakan agenda resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, publik tentu patut mengetahui apakah pembiayaannya bersumber dari APBD melalui anggaran Dinas Pendidikan, dibebankan kepada masing-masing sekolah, menggunakan Dana BOS, atau berasal dari sumber pembiayaan lainnya.
Hal tersebut menjadi penting karena sumber anggaran akan menentukan dokumen dan mekanisme pertanggungjawaban yang harus dapat ditelusuri.
Apabila pembiayaan berasal dari APBD, maka perlu diketahui kegiatan tersebut tercantum dalam program dan anggaran Dinas Pendidikan pada tahun 2026 dengan nomenklatur apa, berapa pagu anggarannya, serta berapa nilai yang direalisasikan.
Jika biaya justru dibebankan kepada masing-masing sekolah, maka pertanyaan berikutnya adalah apakah pembayaran tersebut menggunakan anggaran sekolah atau sumber dana lain.
Dan apabila terdapat penggunaan Dana BOS, maka persoalannya kembali kepada pertanyaan yang telah diangkat Rajawali Investigasi dalam penelusuran sebelumnya: apakah kegiatan tersebut tercantum dalam RKAS dan pada komponen apa pengeluaran tersebut dibebankan?
Fakta bahwa kegiatan disebut sebagai Retret/Pembekalan Pendidikan Karakter juga perlu diperjelas dari sisi substansi. Apa materi pembekalannya? Siapa narasumbernya? Berapa lama rangkaian kegiatannya? Apa output yang diharapkan dari para kepala sekolah setelah mengikuti kegiatan?
Keterangan Bupati Dian dalam kegiatan tersebut menunjukkan adanya pesan yang kuat mengenai pembangunan karakter dan perubahan budaya sekolah.
Namun, substansi kegiatan dan mekanisme pembiayaannya tetap perlu dipisahkan. Nilai dan tujuan positif sebuah kegiatan tidak dengan sendirinya menjawab persoalan mengenai sumber dana dan pertanggungjawaban anggarannya.
Begitu pula dengan lokasi kegiatan di kawasan Kebun Raya Kuningan. Publik berhak mengetahui apakah penggunaan lokasi tersebut memiliki biaya sewa atau fasilitas tertentu, siapa pengelolanya, berapa nilai pembayaran jika ada, serta siapa pihak yang melakukan pembayaran.
Jika terdapat pihak ketiga atau penyedia jasa dalam kegiatan tersebut, identitas penyedia, bentuk layanan, nilai kontrak atau pembayaran, serta mekanisme pengadaannya juga perlu ditelusuri.
Rajawali Investigasi menilai fakta baru ini justru memperjelas arah penelusuran.
Persoalannya bukan lagi sekadar apakah kegiatan retret kepala sekolah itu ada atau tidak, tetapi bagaimana kegiatan resmi tersebut ditugaskan, dianggarkan, dibayar, dan dipertanggungjawabkan.
Untuk itu, dokumen yang perlu dibuka antara lain surat tugas kepala sekolah, surat undangan kegiatan, dokumen perencanaan kegiatan, anggaran kegiatan, daftar peserta, bukti pembayaran, serta dokumen pertanggungjawaban.
Rajawali Investigasi membuka ruang klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Ketua MKKS Kabupaten Kuningan Adang, serta pihak terkait lainnya mengenai mekanisme penyelenggaraan dan pembiayaan kegiatan tersebut.
(GUNTUR – Redaksi)















