KUNINGAN | Rajawali Investigasi
Program revitalisasi sekolah yang tengah berlangsung di sejumlah satuan pendidikan di Kabupaten Kuningan membawa harapan baru bagi peningkatan kualitas sarana belajar. Di berbagai lokasi, aktivitas pembangunan terlihat berjalan, mulai dari rehabilitasi ruang kelas hingga pembangunan gedung baru yang dikerjakan melalui mekanisme swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Di balik pembangunan fisik yang terus dikebut, terdapat aspek lain yang tidak kalah penting, yakni pengelolaan aset daerah. Bangunan sekolah yang direhabilitasi maupun dibongkar untuk digantikan dengan bangunan baru bukan sekadar material konstruksi, melainkan merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang memiliki status hukum dan administrasi yang wajib dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan ini menjadi penting karena setiap perubahan terhadap aset pemerintah harus dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketika sebuah bangunan sekolah dibongkar untuk kepentingan revitalisasi, penyelesaian administrasi aset menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan pembangunan itu sendiri.
Dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, ditegaskan bahwa penghapusan Barang Milik Daerah dilakukan melalui keputusan pejabat yang berwenang sebagai dasar penghapusan aset dari daftar inventaris pemerintah. Ketentuan tersebut bertujuan agar aset yang sudah tidak ada secara fisik tidak tetap tercatat sebagai aset aktif dalam pembukuan pemerintah.
Pengaturan tersebut diperinci kembali dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi ini mengatur bahwa penghapusan aset harus melalui tahapan administrasi yang jelas, mulai dari usulan pengguna barang, penelitian administrasi dan fisik, persetujuan sesuai kewenangan, hingga diterbitkannya keputusan penghapusan sebagai dasar pencoretan aset dari daftar inventaris.
Dengan demikian, revitalisasi sekolah sejatinya tidak hanya diukur dari berdirinya bangunan baru. Keberhasilan program juga ditentukan oleh tertibnya pengelolaan aset daerah. Pembangunan fisik dan administrasi aset merupakan dua proses yang harus berjalan beriringan agar tidak menimbulkan perbedaan antara kondisi bangunan di lapangan dengan data aset yang masih tercatat dalam pembukuan pemerintah daerah.
Apabila bangunan lama telah dibongkar sementara administrasi penghapusan aset belum diselesaikan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dalam pencatatan Barang Milik Daerah. Dampaknya tidak hanya menyangkut tertib administrasi, tetapi juga berpengaruh terhadap keakuratan laporan keuangan pemerintah daerah yang memuat nilai aset sebagai bagian dari pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara.
Di sisi lain, pelaksanaan revitalisasi melalui mekanisme swakelola oleh P2SP juga membawa tanggung jawab besar. Seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban anggaran harus dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pembangunan yang baik bukan hanya menghasilkan gedung yang kokoh, tetapi juga administrasi yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Revitalisasi sekolah merupakan investasi penting bagi dunia pendidikan. Namun, setiap rupiah anggaran yang digunakan juga harus diiringi dengan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan Barang Milik Daerah. Pembangunan fisik dan tata kelola aset tidak dapat dipisahkan karena keduanya menjadi satu kesatuan dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan taat terhadap peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Media Rajawali Investigasi masih menghimpun keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta pihak-pihak terkait lainnya mengenai mekanisme administrasi penghapusan aset pada proyek revitalisasi sekolah yang sedang berjalan. Klarifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan pembangunan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, sehingga pembangunan sekolah tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga tertib secara administratif.
(GUNTUR – Red)















