KUNINGAN | Rajawali Investigasi
Penggunaan Dana Desa Giriwaringin, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan, selama periode 2021 hingga 2025 menyisakan sejumlah catatan yang patut ditelisik. Dari data penyaluran yang tercantum, sedikitnya Rp.283.012.000 dialokasikan pada sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan Sistem Informasi Desa, Profil Desa, jaringan komunikasi serta pemetaan kemiskinan.
Angka tersebut bukan jumlah keseluruhan Dana Desa Giriwaringin, melainkan akumulasi dari kegiatan yang tercantum dalam data yang tersedia. Namun, pola penganggaran selama lima tahun menunjukkan adanya pos yang berulang dan perubahan nilai yang cukup tajam dari tahun ke tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pos terbesar adalah Pengembangan Sistem Informasi Desa, yang selama lima tahun mencapai Rp.158.062.000. Anggaran tersebut muncul setiap tahun, yakni Rp.49,5 juta pada 2021, Rp.13,56 juta pada 2022, Rp.42,3 juta pada 2023, Rp.19,18 juta pada 2024, dan kembali Rp.33,522 juta pada 2025.
Pertanyaannya sederhana tetapi penting: apa saja yang dibangun, dibeli, atau dikerjakan melalui anggaran Sistem Informasi Desa yang terus muncul selama lima tahun tersebut?
Sorotan berikutnya tertuju pada kegiatan Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa dengan total anggaran Rp.115.850.000 selama 2021–2025. Nilainya juga bergerak sangat tajam. Pada 2021 tercatat Rp.21,7 juta, turun menjadi Rp.8,75 juta pada 2022, kemudian melonjak menjadi Rp.49,7 juta pada 2023.
Lonjakan anggaran Profil Desa pada 2023 menjadi salah satu titik yang patut mendapat perhatian. Dari Rp.8,75 juta pada 2022 menjadi Rp.49,7 juta pada 2023 berarti terjadi peningkatan sekitar Rp.40,95 juta atau lebih dari lima kali lipat.
Namun setelah mencapai Rp.49,7 juta pada 2023, anggaran tersebut kembali turun menjadi Rp.34,2 juta pada 2024 dan hanya Rp.1,5 juta pada 2025.
Pola tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar kebutuhan dan perbedaan pekerjaan dari tahun ke tahun. Apalagi kegiatan yang berkaitan dengan profil desa secara substansi memiliki tujuan pendataan, pemutakhiran dan penyediaan informasi mengenai kondisi serta potensi desa.
Jika pada 2023 dibutuhkan hampir Rp.50 juta, sementara dua tahun kemudian hanya Rp.1,5 juta, maka publik berhak mengetahui apa yang membedakan pekerjaan tahun 2023 dengan tahun-tahun lainnya.
Sementara itu, kegiatan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa tercatat Rp.5 juta pada 2023 dan Rp.500 ribu pada 2025. Ada pula Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif masing-masing Rp.1,8 juta pada 2024 dan Rp.1,8 juta pada 2025.
Jika seluruh pos tersebut dijumlahkan, tahun 2023 menjadi periode dengan nilai tertinggi, yakni Rp.97 juta. Angka itu jauh di atas 2021 sebesar Rp.71,2 juta dan 2022 yang hanya Rp.22,31 juta. Setelah itu kembali turun menjadi Rp.55,18 juta pada 2024 dan Rp.37,322 juta pada 2025.
Yang menjadi sorotan bukan semata-mata besar kecilnya anggaran. Persoalan yang jauh lebih penting adalah kesesuaian antara anggaran dan hasil yang diterima masyarakat.
Penganggaran Sistem Informasi Desa selama lima tahun berturut-turut semestinya meninggalkan hasil yang dapat dilihat dan digunakan. Begitu pula pendataan dan pemutakhiran profil desa dengan nilai kumulatif lebih dari Rp.115 juta seharusnya menghasilkan informasi desa yang jelas, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terlebih, berdasarkan data yang dihimpun, status Giriwaringin pada 2021 hingga 2024 tercatat “BERKEMBANG”, kemudian pada 2025 berubah menjadi “MAJU”. Perubahan status tersebut tentu menarik untuk dilihat dalam konteks keseluruhan pembangunan desa, bukan sekadar dikaitkan dengan satu pos anggaran.
Dengan demikian, anggaran sebesar Rp.283,012 juta pada empat kelompok kegiatan tersebut layak dibuka secara transparan kepada masyarakat.
Publik tidak cukup hanya mengetahui nominalnya, tetapi juga perlu mengetahui bentuk pekerjaan, hasil yang dihasilkan dan keberadaannya saat ini.
Dari seluruh data, dua pos paling besar sekaligus paling konsisten adalah Sistem Informasi Desa sebesar Rp.158,062 juta dan Profil Desa sebesar Rp.115,85 juta. Keduanya mencapai lebih dari Rp.273,9 juta, atau sekitar 96,8 persen dari total anggaran empat kelompok kegiatan yang teridentifikasi.
Pola anggaran tersebut patut menjadi perhatian serius, sebab besarnya dana yang dialokasikan harus berbanding lurus dengan hasil dan manfaat yang dapat dibuktikan kepada masyarakat.
Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang mengenai penggunaan anggaran tersebut. Jangan sampai pengembangan sistem informasi hanya berhenti pada nama kegiatan di atas kertas, sementara hasilnya tidak sebanding dengan dana yang telah dialokasikan.
Rp.283 juta bukan angka kecil. Ketika sebagian besar terkonsentrasi pada Sistem Informasi Desa dan Profil Desa, transparansi hasil pekerjaan menjadi sesuatu yang tidak bisa diabaikan.
(GUNTUR – Redaksi)















