Rp3,17 Miliar Dana GU Disdik Kuningan Tanpa SPJ Mulai Diperiksa Kejaksaan

- Penulis

Senin, 20 Juli 2026 - 06:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uha Juhana: Pengembalian Uang Tidak Menghapus Dugaan Tindak Pidana Korupsi “

 

KUNINGAN  | Rajawali Investigatif

Dugaan penyimpangan penggunaan dana Uang Ganti (GU) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan memasuki babak baru. Setelah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025, Kejaksaan Negeri Kuningan dikabarkan mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Disdikbud pada Jumat, 17 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan tersebut tertuang dalam LHP BPK Nomor 31.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tanggal 28 Mei 2026. Berdasarkan hasil cash opname secara uji petik terhadap kas Bendahara Pengeluaran, BPK menemukan penggunaan dana sebesar Rp3.171.851.913 yang menurut pengakuan Bendahara Pengeluaran digunakan untuk keperluan yang tidak berkaitan dengan kegiatan operasional Disdikbud.

BPK juga mencatat Bendahara Pengeluaran memerintahkan operator SIPKD/SIPD menginput realisasi belanja berdasarkan daftar yang diberikan, meskipun tidak disertai dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Dalam pemeriksaan BPK, Bendahara Pengeluaran menyatakan penggunaan dana tersebut dilakukan atas perintah dan sepengetahuan Pengguna Anggaran (PA) yang saat itu menjabat Kepala Disdikbud dan kini menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan.

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai temuan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administrasi semata. Menurutnya, apabila terdapat penggunaan uang negara di luar peruntukannya dan dilakukan tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah, maka aparat penegak hukum wajib mengusutnya secara menyeluruh.

“Pengembalian uang kepada kas negara tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana korupsi. Yang harus dibuktikan adalah ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta apakah perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara atau memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi,” tegas Uha.

Baca Juga:  Transparansi Dana Desa Cipakem 2025: Infrastruktur, Posyandu, hingga Irigasi Jadi Prioritas ‎

Menurut Uha, ketentuan hukum pemberantasan korupsi tidak mensyaratkan pelaku harus menikmati uang hasil korupsi secara langsung. Unsur pidana dapat tetap terpenuhi apabila seseorang menggunakan kewenangannya untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan menimbulkan kerugian negara.

Ia menjelaskan, pengaturan tersebut kini mengacu pada Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang pada prinsipnya tetap mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

“Kalau penggunaan dana GU sebesar Rp3,17 miliar itu tidak ditemukan dalam pemeriksaan BPK, hampir bisa dipastikan tidak akan ada pengembalian ke kas negara. Fakta bahwa uang dikembalikan setelah ditemukan auditor justru menjadi bagian penting yang harus didalami oleh penyidik,” ujar Uha.

Ia menegaskan, proses hukum harus dilakukan secara profesional dan independen agar masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Kasus ini saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kuningan. Seluruh pihak yang diperiksa tetap harus dianggap belum bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Uha Desak Audit Dasar Penghitungan, Nilai Investasi, Penetapan hingga ke Mana Disetorkan
56,6 Juta Denda RS Permata Kuningan: Ada Apa di Balik Angka Investasi Rp.2,2 Miliar?
Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman
DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP
Keputusan DLH Kuningan Diguncang Kejanggalan, Sanksi kepada RS Permata Dipertanyakan
Gambar Kerja Tak Terlihat, Ring Balok Tak Tampak: Ada Apa di Balik Peninggian Bangunan SDN 3 Karangtawang?
Revitalisasi SDN 3 Karangtawang Dipertanyakan, Kepala Sekolah Arahkan Konfirmasi ke CV Aulia
Revitalisasi SDN 3 Karangtawang Rp.849 Juta: Baja Ringan Mudah Dipelintir, Ring Balok Disorot
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:03 WIB

Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Uha Desak Audit Dasar Penghitungan, Nilai Investasi, Penetapan hingga ke Mana Disetorkan

Kamis, 10 September 2026 - 04:40 WIB

56,6 Juta Denda RS Permata Kuningan: Ada Apa di Balik Angka Investasi Rp.2,2 Miliar?

Rabu, 9 September 2026 - 06:40 WIB

Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman

Rabu, 9 September 2026 - 03:10 WIB

DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP

Senin, 7 September 2026 - 14:16 WIB

Keputusan DLH Kuningan Diguncang Kejanggalan, Sanksi kepada RS Permata Dipertanyakan

Berita Terbaru