“ Uha Juhana: Pengembalian Uang Tidak Menghapus Dugaan Tindak Pidana Korupsi “
KUNINGAN | Rajawali Investigatif
Dugaan penyimpangan penggunaan dana Uang Ganti (GU) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan memasuki babak baru. Setelah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025, Kejaksaan Negeri Kuningan dikabarkan mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Disdikbud pada Jumat, 17 Juli 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan tersebut tertuang dalam LHP BPK Nomor 31.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tanggal 28 Mei 2026. Berdasarkan hasil cash opname secara uji petik terhadap kas Bendahara Pengeluaran, BPK menemukan penggunaan dana sebesar Rp3.171.851.913 yang menurut pengakuan Bendahara Pengeluaran digunakan untuk keperluan yang tidak berkaitan dengan kegiatan operasional Disdikbud.
BPK juga mencatat Bendahara Pengeluaran memerintahkan operator SIPKD/SIPD menginput realisasi belanja berdasarkan daftar yang diberikan, meskipun tidak disertai dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Dalam pemeriksaan BPK, Bendahara Pengeluaran menyatakan penggunaan dana tersebut dilakukan atas perintah dan sepengetahuan Pengguna Anggaran (PA) yang saat itu menjabat Kepala Disdikbud dan kini menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai temuan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administrasi semata. Menurutnya, apabila terdapat penggunaan uang negara di luar peruntukannya dan dilakukan tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah, maka aparat penegak hukum wajib mengusutnya secara menyeluruh.
“Pengembalian uang kepada kas negara tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana korupsi. Yang harus dibuktikan adalah ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta apakah perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara atau memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi,” tegas Uha.
Menurut Uha, ketentuan hukum pemberantasan korupsi tidak mensyaratkan pelaku harus menikmati uang hasil korupsi secara langsung. Unsur pidana dapat tetap terpenuhi apabila seseorang menggunakan kewenangannya untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan menimbulkan kerugian negara.
Ia menjelaskan, pengaturan tersebut kini mengacu pada Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang pada prinsipnya tetap mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
“Kalau penggunaan dana GU sebesar Rp3,17 miliar itu tidak ditemukan dalam pemeriksaan BPK, hampir bisa dipastikan tidak akan ada pengembalian ke kas negara. Fakta bahwa uang dikembalikan setelah ditemukan auditor justru menjadi bagian penting yang harus didalami oleh penyidik,” ujar Uha.
Ia menegaskan, proses hukum harus dilakukan secara profesional dan independen agar masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Kasus ini saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kuningan. Seluruh pihak yang diperiksa tetap harus dianggap belum bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai asas praduga tak bersalah.















