Foto: Ilustrasi
KUNINGAN | Rajawali Investigasi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polemik kegiatan retret kepala sekolah SMPN di Kabupaten Kuningan tidak hanya menyangkut persoalan anggaran. Publik juga berhak mengetahui dasar penugasan para kepala sekolah yang mengikuti kegiatan tersebut, termasuk siapa pejabat yang menerbitkan surat tugas dan atas dasar kewenangan apa penugasan itu diberikan.
Kegiatan retret tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat hingga Minggu, 21–23 Agustus 2026. Informasi yang dihimpun Rajawali Investigasi, kegiatan tersebut disebut dikondisikan oleh Ketua MKKS Kabupaten Kuningan, Adang Kusdiana S.Pd.
Namun, hingga kini masih menjadi pertanyaan apakah para kepala SMPN peserta retret tersebut memperoleh surat tugas resmi dari pejabat yang berwenang.
Jika memang ada surat tugas, publik layak mengetahui siapa yang menerbitkannya. Apakah Bupati Kuningan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pejabat lain yang berwenang, atau terdapat mekanisme lain dalam penugasan kepala sekolah untuk mengikuti kegiatan tersebut?
Pertanyaan tersebut penting karena status keikutsertaan kepala sekolah perlu diperjelas. Apakah mereka mengikuti kegiatan atas nama pribadi, atas nama sekolah, atau dalam kapasitas sebagai pejabat yang menjalankan tugas kedinasan?
Begitu pula dengan dasar penugasannya. Apa tujuan kegiatan tersebut? Apa dasar kepala sekolah diwajibkan atau diarahkan mengikuti retret? Siapa yang menetapkan kegiatan? Dan apakah terdapat surat resmi yang menjelaskan tujuan, waktu, tempat, serta peserta kegiatan?
Jika surat tugas benar-benar diterbitkan, dokumen tersebut semestinya dapat menjelaskan pejabat yang memberikan penugasan, nomor dan tanggal surat, dasar penugasan, serta kegiatan yang harus diikuti.
Sebaliknya, jika tidak terdapat surat tugas resmi dari pejabat yang berwenang, muncul pertanyaan mengenai dasar kepala sekolah mengikuti kegiatan tersebut dalam kapasitas kedinasan.
Posisi Ketua MKKS Kabupaten Kuningan, Adang, juga perlu diperjelas. Apakah MKKS hanya melakukan koordinasi antar kepala sekolah, atau memiliki kewenangan menerbitkan surat tugas resmi untuk kepala SMPN?
Jika MKKS hanya berperan sebagai wadah koordinasi, maka perlu dibedakan antara undangan atau imbauan mengikuti kegiatan dengan surat tugas kedinasan dari pejabat yang memiliki kewenangan penugasan.
Publik tidak hanya membutuhkan informasi bahwa kegiatan retret tersebut berlangsung. Publik juga berhak mengetahui siapa yang menugaskan, siapa yang menerbitkan surat, apa dasar penugasannya, dan dalam kapasitas apa kepala sekolah mengikuti kegiatan tersebut.
Rajawali Investigasi masih menelusuri keberadaan surat tugas, surat undangan kegiatan, pihak penyelenggara, lokasi kegiatan, serta mekanisme penugasan kepala SMPN peserta retret.
Konfirmasi dari Bupati Kuningan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Ketua MKKS Kabupaten Kuningan, serta kepala sekolah peserta menjadi penting untuk menjawab pertanyaan yang berkembang.
Sebab, ketika kepala sekolah mengikuti sebuah kegiatan atas nama kedinasan, publik berhak mengetahui dasar penugasannya dan pejabat yang bertanggung jawab menerbitkan penugasan tersebut.
(GUNTUR – Redaksi)















