KUNINGAN | Rajawali investigasi
Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Kabupaten Kuningan justru memantik polemik baru. Di balik opini tersebut, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2025 memuat sejumlah temuan bernilai miliaran rupiah yang kini menjadi sorotan publik.
Salah satu temuan yang paling menyita perhatian adalah penggunaan dana Ganti Uang (GU) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan senilai sekitar Rp.3,1 miliar yang dalam LHP BPK disebut digunakan tidak sesuai peruntukannya. Temuan itu kemudian dilaporkan LSM Frontal kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan pendalaman sesuai kewenangan lembaga penegak hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menegaskan bahwa persoalan yang dipersoalkan bukanlah opini WTP yang diberikan BPK. Menurutnya, WTP merupakan penilaian profesional auditor atas kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi.
Namun demikian, Uha mempertanyakan bagaimana publik harus memaknai predikat WTP ketika dalam dokumen pemeriksaan yang sama masih ditemukan berbagai penggunaan anggaran yang oleh BPK dinyatakan tidak sesuai peruntukannya dan direkomendasikan untuk diselesaikan melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
“Secara administratif mungkin laporan keuangannya dinilai wajar. Tetapi dari sisi tata kelola, pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap aturan, masyarakat tentu berhak bertanya mengapa temuan bernilai miliaran rupiah masih terus berulang,” ujarnya.
WTP Bukan Sertifikat Bebas Korupsi
Dalam pandangan Uha, masih banyak masyarakat yang keliru memahami opini WTP seolah-olah menjadi bukti tidak adanya penyimpangan keuangan.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), opini BPK diberikan berdasarkan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan yang berdampak material, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Dengan demikian, opini WTP tidak dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa seluruh pengelolaan anggaran telah bebas dari penyimpangan atau tindak pidana.
APBD Jangan Dianggap “Dana Talangan”
Sorotan paling tajam disampaikan Uha terhadap mekanisme pengembalian kerugian negara melalui TGR.
Menurutnya, apabila setiap penyimpangan cukup diselesaikan dengan mengembalikan uang setelah ditemukan auditor, maka akan muncul moral hazard yang sangat berbahaya dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kalau setiap penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan cukup dikembalikan setelah menjadi temuan, jangan sampai APBD dipersepsikan sebagai dana talangan tanpa bunga bagi pejabat. Cara berpikir seperti itu sangat membahayakan tata kelola pemerintahan,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa APBD merupakan instrumen pembangunan yang seluruh penggunaannya telah ditentukan melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran. Karena itu, setiap penyimpangan penggunaan anggaran, sekecil apa pun, harus dipandang sebagai persoalan serius.
LHP BPK Menjadi Dasar Pelaporan
LSM Frontal mengaku melaporkan persoalan tersebut kepada KPK karena dalam LHP BPK disebutkan bahwa Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan menerangkan penggunaan dana GU sekitar Rp3,1 miliar untuk pengeluaran yang tidak berkaitan dengan operasional dinas dilakukan atas perintah dan sepengetahuan Pengguna Anggaran saat itu.
Atas dasar itulah, menurut Uha, lembaganya meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana atau tidak.
Ia menegaskan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan proses peradilan.
TGR Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana
Uha juga mengingatkan bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana apabila unsur tindak pidana korupsi terbukti.
Karena itu, menurutnya, pengembalian uang negara merupakan pemulihan kerugian keuangan negara, sedangkan pertanggungjawaban pidana merupakan proses hukum yang berbeda.
“Kalau memang nanti aparat penegak hukum menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau unsur pidana lainnya, maka pengembalian uang tidak otomatis menghapus proses pidananya. Pembuktiannya tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Mendesak Pendalaman oleh Aparat Penegak Hukum
LSM Frontal berharap laporan yang telah disampaikan kepada KPK dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk penyelidikan apabila terdapat bukti permulaan yang cukup.
Menurut Uha, langkah tersebut penting agar publik memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan APBD.
Tantangan Pemerintahan Baru
Di sisi lain, Uha meminta Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menjadikan temuan-temuan BPK sebagai momentum memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta membangun budaya integritas di seluruh perangkat daerah.
“Predikat WTP seharusnya lahir sebagai konsekuensi dari tata kelola yang bersih dan akuntabel. Kepercayaan masyarakat tidak dibangun oleh opini semata, tetapi oleh integritas, transparansi, dan konsistensi pemerintah dalam mencegah penyimpangan sejak awal,” pungkasnya.















