22 KUA di Kabupaten Kuningan Masih Berdiri di Tanah Desa, Kepastian Aset Belum Terpenuhi, Pelayanan Representatif Jadi Harapan Masyarakat

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 04:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Foto: H. Ridho Maulana, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (BIMAS) Kementerian Agama Kabupaten Kuningan.

KUNINGAN | Rajawali Investigasi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tengah tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik, keberadaan 22 Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Kuningan yang hingga kini masih menempati tanah milik pemerintah desa menjadi perhatian. Puluhan kantor pelayanan di bawah Kementerian Agama tersebut belum berdiri di atas tanah milik negara, sehingga persoalan kepastian aset dinilai masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena KUA merupakan ujung tombak pelayanan Kementerian Agama di tingkat kecamatan. Setiap hari masyarakat datang untuk mengurus pencatatan nikah, rujuk, konsultasi keluarga, wakaf, zakat, kemasjidan, hingga berbagai layanan administrasi keagamaan lainnya. Namun, di balik padatnya aktivitas pelayanan itu, sebagian besar kantor KUA masih berdiri di atas lahan yang bukan milik Kementerian Agama.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Rajawali Investigasi, KUA yang masih memanfaatkan tanah desa berada di Kecamatan Pasawahan, Pancalang, Cigandamekar, Japara, Jalaksana, Kramatmulya, Sindangagung, Maleber, Lebakwangi, Ciniru, Hantara, Cidahu, Kalimanggis, Cibeureum, Cimahi, Cibingbin, Karangkancana, Ciwaru, Kadugede, Nusaherang, Subang, dan Cilebak.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar kantor pelayanan Kementerian Agama di Kabupaten Kuningan masih bergantung pada lahan milik pemerintah desa. Padahal, kepastian status tanah merupakan fondasi penting dalam pengelolaan aset negara sekaligus menjadi syarat bagi pengembangan gedung dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar menyangkut status kepemilikan tanah. Mereka berharap kantor pelayanan publik yang menjadi tempat mengurus berbagai kebutuhan keagamaan memiliki gedung yang layak, representatif, dan berdiri di atas aset milik negara sehingga keberadaannya memiliki kepastian untuk jangka panjang.

“Kami sangat menyayangkan sampai sekarang masih banyak KUA di Kabupaten Kuningan yang berdiri di atas tanah desa. Padahal KUA merupakan kantor pelayanan publik yang setiap hari didatangi masyarakat untuk mengurus pernikahan, wakaf, konsultasi keluarga, dan berbagai layanan keagamaan lainnya. Sudah seharusnya kantor pelayanan negara memiliki tanah sendiri agar keberadaannya lebih pasti dan tidak terus bergantung pada pihak lain,” ujar salah seorang warga.

Baca Juga:  371,02 M² Rangka Kayu Masuk RAB, Padahal Atap D, E dan F Sudah Baja Ringan: Siapa yang Bertanggung Jawab? ‎

Ia menambahkan, kualitas pelayanan publik tidak hanya ditentukan oleh sumber daya manusia, tetapi juga didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.

“Masyarakat berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Agama benar-benar memberikan perhatian terhadap persoalan ini. Gedung KUA harus representatif, nyaman, mudah diakses, dan mampu memberikan pelayanan terbaik. Kepastian status tanah menjadi langkah awal agar pembangunan dan pengembangan fasilitas pelayanan dapat dilakukan secara berkelanjutan demi kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, H. Ahmad Handiman Romdony, melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Ridho Maulana, mengatakan persoalan penyediaan lahan bagi KUA sebenarnya telah lama menjadi perhatian.

Menurutnya, setiap tahun Kementerian Agama Kabupaten Kuningan terus mengusulkan pengadaan tanah kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat untuk selanjutnya diteruskan kepada pemerintah pusat.

“Permasalahan ini sudah kami usulkan. Bahkan setiap tahun kami mengajukan permohonan pengadaan tanah melalui Kantor Wilayah dan diteruskan ke pemerintah pusat,” jelas H. Ridho Maulana.

Ia menjelaskan, setiap KUA idealnya membutuhkan lahan sekitar 359 meter persegi sebagai standar minimal pembangunan kantor pelayanan.

Namun hingga saat ini, usulan tersebut belum seluruhnya terealisasi. Akibatnya, sebanyak 22 KUA di Kabupaten Kuningan masih menjalankan pelayanan kepada masyarakat di atas tanah milik pemerintah desa.

Persoalan ini menjadi catatan penting bagi pemerintah, mengingat kepastian aset bukan hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menentukan arah pembangunan fasilitas pelayanan publik di masa mendatang. Dengan kebutuhan layanan keagamaan yang terus meningkat dari tahun ke tahun, masyarakat berharap pemerintah dapat segera merealisasikan penyediaan lahan bagi KUA agar setiap kantor memiliki gedung yang lebih representatif, pelayanan yang semakin optimal, serta kepastian dalam pengelolaan aset negara.

(Guntur – red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika MBG Berulang Kali Memicu Keracunan, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?
Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Uha Desak Audit Dasar Penghitungan, Nilai Investasi, Penetapan hingga ke Mana Disetorkan
56,6 Juta Denda RS Permata Kuningan: Ada Apa di Balik Angka Investasi Rp.2,2 Miliar?
Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman
DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP
Keputusan DLH Kuningan Diguncang Kejanggalan, Sanksi kepada RS Permata Dipertanyakan
Gambar Kerja Tak Terlihat, Ring Balok Tak Tampak: Ada Apa di Balik Peninggian Bangunan SDN 3 Karangtawang?
Revitalisasi SDN 3 Karangtawang Dipertanyakan, Kepala Sekolah Arahkan Konfirmasi ke CV Aulia
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:54 WIB

Ketika MBG Berulang Kali Memicu Keracunan, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?

Jumat, 11 September 2026 - 10:03 WIB

Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Uha Desak Audit Dasar Penghitungan, Nilai Investasi, Penetapan hingga ke Mana Disetorkan

Kamis, 10 September 2026 - 04:40 WIB

56,6 Juta Denda RS Permata Kuningan: Ada Apa di Balik Angka Investasi Rp.2,2 Miliar?

Rabu, 9 September 2026 - 06:40 WIB

Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman

Rabu, 9 September 2026 - 03:10 WIB

DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP

Berita Terbaru