Foto: H. Ridho Maulana, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (BIMAS) Kementerian Agama Kabupaten Kuningan.
KUNINGAN | Rajawali Investigasi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tengah tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik, keberadaan 22 Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Kuningan yang hingga kini masih menempati tanah milik pemerintah desa menjadi perhatian. Puluhan kantor pelayanan di bawah Kementerian Agama tersebut belum berdiri di atas tanah milik negara, sehingga persoalan kepastian aset dinilai masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena KUA merupakan ujung tombak pelayanan Kementerian Agama di tingkat kecamatan. Setiap hari masyarakat datang untuk mengurus pencatatan nikah, rujuk, konsultasi keluarga, wakaf, zakat, kemasjidan, hingga berbagai layanan administrasi keagamaan lainnya. Namun, di balik padatnya aktivitas pelayanan itu, sebagian besar kantor KUA masih berdiri di atas lahan yang bukan milik Kementerian Agama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Rajawali Investigasi, KUA yang masih memanfaatkan tanah desa berada di Kecamatan Pasawahan, Pancalang, Cigandamekar, Japara, Jalaksana, Kramatmulya, Sindangagung, Maleber, Lebakwangi, Ciniru, Hantara, Cidahu, Kalimanggis, Cibeureum, Cimahi, Cibingbin, Karangkancana, Ciwaru, Kadugede, Nusaherang, Subang, dan Cilebak.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar kantor pelayanan Kementerian Agama di Kabupaten Kuningan masih bergantung pada lahan milik pemerintah desa. Padahal, kepastian status tanah merupakan fondasi penting dalam pengelolaan aset negara sekaligus menjadi syarat bagi pengembangan gedung dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar menyangkut status kepemilikan tanah. Mereka berharap kantor pelayanan publik yang menjadi tempat mengurus berbagai kebutuhan keagamaan memiliki gedung yang layak, representatif, dan berdiri di atas aset milik negara sehingga keberadaannya memiliki kepastian untuk jangka panjang.
“Kami sangat menyayangkan sampai sekarang masih banyak KUA di Kabupaten Kuningan yang berdiri di atas tanah desa. Padahal KUA merupakan kantor pelayanan publik yang setiap hari didatangi masyarakat untuk mengurus pernikahan, wakaf, konsultasi keluarga, dan berbagai layanan keagamaan lainnya. Sudah seharusnya kantor pelayanan negara memiliki tanah sendiri agar keberadaannya lebih pasti dan tidak terus bergantung pada pihak lain,” ujar salah seorang warga.
Ia menambahkan, kualitas pelayanan publik tidak hanya ditentukan oleh sumber daya manusia, tetapi juga didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
“Masyarakat berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Agama benar-benar memberikan perhatian terhadap persoalan ini. Gedung KUA harus representatif, nyaman, mudah diakses, dan mampu memberikan pelayanan terbaik. Kepastian status tanah menjadi langkah awal agar pembangunan dan pengembangan fasilitas pelayanan dapat dilakukan secara berkelanjutan demi kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, H. Ahmad Handiman Romdony, melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Ridho Maulana, mengatakan persoalan penyediaan lahan bagi KUA sebenarnya telah lama menjadi perhatian.
Menurutnya, setiap tahun Kementerian Agama Kabupaten Kuningan terus mengusulkan pengadaan tanah kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat untuk selanjutnya diteruskan kepada pemerintah pusat.
“Permasalahan ini sudah kami usulkan. Bahkan setiap tahun kami mengajukan permohonan pengadaan tanah melalui Kantor Wilayah dan diteruskan ke pemerintah pusat,” jelas H. Ridho Maulana.
Ia menjelaskan, setiap KUA idealnya membutuhkan lahan sekitar 359 meter persegi sebagai standar minimal pembangunan kantor pelayanan.
Namun hingga saat ini, usulan tersebut belum seluruhnya terealisasi. Akibatnya, sebanyak 22 KUA di Kabupaten Kuningan masih menjalankan pelayanan kepada masyarakat di atas tanah milik pemerintah desa.
Persoalan ini menjadi catatan penting bagi pemerintah, mengingat kepastian aset bukan hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menentukan arah pembangunan fasilitas pelayanan publik di masa mendatang. Dengan kebutuhan layanan keagamaan yang terus meningkat dari tahun ke tahun, masyarakat berharap pemerintah dapat segera merealisasikan penyediaan lahan bagi KUA agar setiap kantor memiliki gedung yang lebih representatif, pelayanan yang semakin optimal, serta kepastian dalam pengelolaan aset negara.
(Guntur – red)















