365 Ribu Dibebankan ke Orang Tua Kelas 6, Jejak Biaya Akhir Tahun di Sebuah SD Negeri Kuningan Dipertanyakan

- Penulis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 02:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi: Suasana rapat orang tua/wali murid di sekolah dasar. Sejumlah biaya kegiatan akhir masa belajar siswa kelas 6 di sebuah SD negeri di Kabupaten Kuningan menjadi sorotan terkait mekanisme dan dasar penetapannya.

 

KUNINGAN | Rajawali Investigasi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rencana kegiatan akhir masa belajar siswa kelas 6 di sebuah sekolah dasar negeri di Kabupaten Kuningan mulai memunculkan pertanyaan setelah beredar hasil rapat antara perwakilan orang tua siswa kelas 6A dan 6B dengan wali kelas. Dalam pesan yang disampaikan kepada orang tua, tercantum sejumlah biaya yang apabila dijumlahkan mencapai Rp.365 ribu untuk setiap siswa.

Angka tersebut bukan muncul sebagai satu kebutuhan tunggal. Di dalam rincian yang beredar, biaya dibagi ke dalam enam komponen, mulai dari pemantapan, pengurusan pendaftaran ke SMP, administrasi ijazah, ATK dan jasa ketik, album year book hingga pasfoto ijazah.

Rinciannya, pemantapan dijadwalkan mulai 5 Oktober pukul 06.00 dan berlangsung selama empat bulan dengan biaya Rp.80 ribu. Kemudian terdapat biaya pengurusan pendaftaran SMP sebesar Rp.60 ribu, administrasi ijazah Rp.60 ribu yang disebut untuk kebutuhan PC, laminating dan print, serta ATK dan jasa ketik Rp.60ribu.

Orang tua juga diarahkan menyiapkan Rp.75 ribu untuk album year book dan Rp.30 ribu untuk pasfoto ijazah yang dalam pesan tersebut disebut ditangani pihak sekolah. Seluruh kebutuhan itu kemudian dijumlahkan menjadi Rp.365 ribu per siswa.

Yang membuat persoalan ini perlu dilihat lebih jauh bukan sekadar besaran nominalnya, melainkan mekanisme pembebanan kepada orang tua. Pesan tersebut menyebut pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau dicicil tiga kali sampai Desember, dengan harapan seluruh pembayaran telah lunas sebelum memasuki libur semester.

Pola nominal yang sudah ditentukan, ditambah batas waktu pembayaran dan skema cicilan, menjadi bagian yang perlu diperjelas karena regulasi membedakan secara tegas antara sumbangan dan pungutan. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mendefinisikan sumbangan sebagai pemberian yang bersifat sukarela dan tidak mengikat, sedangkan pungutan merupakan penarikan uang yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktunya ditentukan.

Dengan konstruksi seperti itu, pertanyaan hukumnya kemudian bukan berhenti pada apakah para orang tua hadir dalam rapat atau menyatakan persetujuan. Yang perlu dilihat adalah apakah pembayaran tersebut benar-benar bersifat sukarela atau pada praktiknya menjadi kewajiban yang melekat kepada seluruh siswa kelas 6.

Hal tersebut penting karena sekolah yang diselenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah memiliki batasan dalam menarik biaya pendidikan. Ketentuan mengenai pungutan dan sumbangan pendidikan pada satuan pendidikan dasar juga menempatkan prinsip transparansi, dasar perencanaan dan mekanisme pertanggungjawaban sebagai bagian yang tidak dapat dilepaskan dari pengelolaan dana pendidikan.

Persoalan berikutnya adalah posisi masing-masing biaya. Pemantapan selama empat bulan, pengurusan administrasi pendaftaran SMP, pencetakan dan laminasi dokumen, jasa ketik, hingga pasfoto ijazah perlu dipetakan secara terang: mana yang merupakan program sekolah, mana yang menjadi kebutuhan administratif peserta didik, dan mana yang merupakan kegiatan yang diprakarsai orang tua.

Pemetaan itu penting agar tidak terjadi pencampuran antara kebutuhan yang seharusnya masuk dalam perencanaan dan penganggaran sekolah dengan kegiatan yang memang menjadi pilihan orang tua. Apalagi regulasi pengelolaan Dana BOSP saat ini mengharuskan perencanaan anggaran sekolah dituangkan dalam RKAS dan penggunaan dana dilakukan berdasarkan perencanaan tersebut. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 juga melarang pembiayaan kegiatan dengan mekanisme iuran melalui Dana BOSP.

Baca Juga:  Billboard Diduga Menjorok ke Ruang Jalan, Rajawali Investigasi Telusuri Legalitas dan Potensi Pelanggaran Aturan

Di sisi lain, keberadaan komite atau perwakilan orang tua juga tidak otomatis mengubah sifat sebuah pembayaran menjadi sumbangan. Ombudsman RI sebelumnya mengingatkan bahwa kesepakatan orang tua dalam rapat tidak dengan sendirinya menghapus persoalan apabila praktik yang terjadi pada akhirnya berbentuk penarikan dengan nominal tertentu dan bersifat mengikat.

Karena itu, dokumen hasil rapat dan pesan yang beredar tersebut menyisakan sejumlah hal yang perlu dibuka secara transparan. Siapa yang menetapkan angka Rp.365 ribu? Apakah keputusan tersebut merupakan keputusan sekolah, wali kelas, komite, korlas, atau murni kesepakatan orang tua? Apakah seluruh siswa kelas 6 diwajibkan membayar? Bagaimana perlakuannya bagi orang tua yang tidak mampu? Ke mana dana dikumpulkan dan siapa yang memegang serta mempertanggungjawabkannya?

Pertanyaan lain juga muncul pada komponen pengurusan pendaftaran SMP sebesar Rp.60 ribu. Jika biaya tersebut merupakan jasa pengurusan administratif, perlu dijelaskan siapa pelaksananya, bentuk layanan yang diberikan, serta dasar penetapan tarifnya. Demikian pula biaya administrasi ijazah Rp.60 ribu dan ATK serta jasa ketik Rp.60 ribu perlu memiliki rincian penggunaan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada orang tua.

Sementara untuk pasfoto ijazah, pesan tersebut secara eksplisit menyebut “sekolah handle”. Kalimat tersebut justru membuat mekanismenya semakin perlu diperjelas. Apakah kegiatan itu dibiayai melalui anggaran sekolah, dibayar oleh orang tua melalui pos Rp30 ribu, atau menggunakan mekanisme lain?

Menariknya, persoalan belum berhenti pada Rp.365 ribu. Pesan yang sama menyebut masih terdapat dua pekerjaan rumah bagi kelas 6A dan 6B, yakni pemotretan untuk buku year book serta rencana acara perpisahan sekolah.

Untuk pemotretan year book, bahkan disebutkan bahwa lokasi dan konsep masih akan dibahas dan biayanya belum dapat dipastikan. Artinya, angka Rp.365 ribu yang telah disampaikan kepada orang tua belum menggambarkan keseluruhan kemungkinan biaya kegiatan akhir tahun.

Begitu pula dengan acara perpisahan. Orang tua masih diminta memberikan ide apakah kegiatan akan dibuat dalam bentuk camping seperti kelas 6 tahun sebelumnya atau menggunakan konsep lain. Dengan demikian, masih terbuka kemungkinan adanya kebutuhan pembiayaan tambahan di luar Rp.365 ribu.

Di titik inilah transparansi menjadi penting. Orang tua berhak mengetahui sejak awal mana biaya yang sudah pasti, mana yang masih berupa rencana, siapa penanggung jawab setiap kegiatan, serta bagaimana mekanisme pengumpulan dan pertanggungjawaban dananya.

Bukan soal apakah kegiatan perpisahan, year book atau pemantapan boleh dilaksanakan. Persoalannya adalah bagaimana seluruh kegiatan tersebut dibiayai dan apakah setiap pembayaran benar-benar lahir dari pilihan sukarela orang tua atau telah berubah menjadi kewajiban dengan nominal dan batas waktu tertentu.

Untuk sekolah negeri, pertanyaan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan alasan bahwa semuanya telah dibicarakan dalam rapat. Sebab, ukuran kepatuhan bukan hanya ada atau tidaknya rapat, tetapi juga bagaimana bentuk pembiayaan itu ditetapkan, siapa yang menarik, apakah bersifat sukarela, bagaimana pencatatannya, serta bagaimana pertanggungjawabannya.

Rajawali Investigasi masih membuka ruang klarifikasi kepada kepala sekolah, komite sekolah, wali kelas maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan mengenai dasar penetapan keenam komponen biaya tersebut, mekanisme pengumpulan dana, status kewajiban pembayarannya, serta rencana pembiayaan kegiatan tambahan seperti year book dan perpisahan.

Klarifikasi tersebut penting agar persoalan ini tidak berhenti sebagai percakapan antar orang tua, tetapi dapat dilihat secara terang berdasarkan dokumen, mekanisme pengelolaan dana dan ketentuan pendidikan yang berlaku.

 

(GUNTUR – Redaksi)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Cilimus Paparkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun 2025, Anggaran Miliaran Rupiah Diarahkan untuk Pelayanan dan Pembangunan
SULIT DITEMUI, TELEPON TAK DIJAWAB: Ada Apa dengan Kepala Desa Cilimus?
DUGAAN PENYIMPANGAN MBG DI KUNINGAN DISOROT, FRONTAL DESAK BUPATI HENTIKAN DAPUR DAN BUKA AUDIT TOTAL
TUTUP SEMUA DAPUR MBG! LSM FRONTAL SIAPKAN AKSI DI PENDOPO KUNINGAN, DESAK BUPATI KIRIM PETISI KE PEMERINTAH PUSAT
GEOTHERMAL MENGINTAI CIREMAI? Bagaimana Nasib Mata Air, Hutan, dan Lereng di Sekitarnya Jika Rencana Berlanjut?
Kertawinangun Perkuat Tata Kelola Informasi Desa, Pemutakhiran Profil hingga Pengembangan Sistem Informasi Jadi Perhatian
Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Desa Cihaur Perkuat Pelayanan Lewat Data dan Sistem Informasi
Waduk Darma Menyusut Drastis, Tampungan Air Tersisa 30 Persen, BBWS Ungkap Penyebabnya
Berita ini 288 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:14 WIB

Pemdes Cilimus Paparkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun 2025, Anggaran Miliaran Rupiah Diarahkan untuk Pelayanan dan Pembangunan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 02:38 WIB

SULIT DITEMUI, TELEPON TAK DIJAWAB: Ada Apa dengan Kepala Desa Cilimus?

Senin, 26 Oktober 2026 - 00:39 WIB

DUGAAN PENYIMPANGAN MBG DI KUNINGAN DISOROT, FRONTAL DESAK BUPATI HENTIKAN DAPUR DAN BUKA AUDIT TOTAL

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:54 WIB

TUTUP SEMUA DAPUR MBG! LSM FRONTAL SIAPKAN AKSI DI PENDOPO KUNINGAN, DESAK BUPATI KIRIM PETISI KE PEMERINTAH PUSAT

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:01 WIB

GEOTHERMAL MENGINTAI CIREMAI? Bagaimana Nasib Mata Air, Hutan, dan Lereng di Sekitarnya Jika Rencana Berlanjut?

Berita Terbaru