Kemensos Pecat Puluhan Pendamping PKH, Ratusan Lainnya Disanksi ‎

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 00:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Sosial RI / Mensos Saifullah Yusuf 

Majalengka | Rajawali Investigasi

Kementerian Sosial RI (Kemensos) mengambil langkah tegas terhadap para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti melakukan pelanggaran. Puluhan pendamping diberhentikan, sementara ratusan lainnya menerima surat peringatan karena dinilai menyimpang dari tugas, termasuk memberikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, usai kegiatan sosialisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional di Majalengka, Jumat (24/4/2026).

‎Menurutnya, sepanjang tahun berjalan, terdapat empat pendamping PKH yang telah diputuskan untuk diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran serius. Surat keputusan pemecatan pun telah ditandatangani dan tinggal diserahkan kepada yang bersangkutan.

‎Ia menjelaskan, evaluasi terhadap kinerja pendamping terus dilakukan dengan mengacu pada pengalaman tahun sebelumnya.

Pada tahun lalu, hampir 500 pendamping menerima sanksi berupa surat peringatan pertama dan kedua, dan 49 di antaranya berujung pada pemberhentian.

‎Saifullah Yusuf menegaskan, pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan serupa apabila ditemukan kembali pelanggaran di lapangan. Ia menilai, peran pendamping PKH sangat penting dalam membantu masyarakat meningkatkan kesejahteraan, sehingga setiap bentuk penyimpangan tidak dapat ditoleransi.

Baca Juga:  Dari Kolam Lele hingga Kebun Pisang, Jejak Usaha BUMDes Jaya Abadi Mulai Jadi Sorotan

‎“Pendamping itu diberi amanah untuk membantu masyarakat agar bisa mandiri dan naik kelas. Kalau justru melakukan pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas,” ujarnya.

‎Ia juga mengingatkan agar para pendamping tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan negara, apalagi sampai menyesatkan keluarga penerima manfaat.

Menurutnya, pelanggaran dalam tugas pendamping memiliki dampak besar karena menyangkut langsung kehidupan masyarakat.

‎Selain itu, Mensos mengajak masyarakat, termasuk kalangan media, untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran oleh pendamping PKH.

Di sisi lain, ia memastikan bahwa pendamping yang bekerja dengan baik dan disiplin tetap akan mendapat apresiasi.

‎Dalam kesempatan tersebut, Saifullah Yusuf juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Majalengka yang menempelkan stiker pada rumah penerima bantuan.

Upaya ini dinilai efektif untuk mendorong transparansi sekaligus menyadarkan warga yang sebenarnya sudah mampu, namun masih tercatat sebagai penerima bantuan.

Langkah-langkah pengawasan tersebut diharapkan dapat meningkatkan akurasi data serta memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika MBG Berulang Kali Memicu Keracunan, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?
Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Uha Desak Audit Dasar Penghitungan, Nilai Investasi, Penetapan hingga ke Mana Disetorkan
56,6 Juta Denda RS Permata Kuningan: Ada Apa di Balik Angka Investasi Rp.2,2 Miliar?
Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman
DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP
Keputusan DLH Kuningan Diguncang Kejanggalan, Sanksi kepada RS Permata Dipertanyakan
Gambar Kerja Tak Terlihat, Ring Balok Tak Tampak: Ada Apa di Balik Peninggian Bangunan SDN 3 Karangtawang?
Revitalisasi SDN 3 Karangtawang Dipertanyakan, Kepala Sekolah Arahkan Konfirmasi ke CV Aulia
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:54 WIB

Ketika MBG Berulang Kali Memicu Keracunan, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?

Jumat, 11 September 2026 - 10:03 WIB

Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Uha Desak Audit Dasar Penghitungan, Nilai Investasi, Penetapan hingga ke Mana Disetorkan

Kamis, 10 September 2026 - 04:40 WIB

56,6 Juta Denda RS Permata Kuningan: Ada Apa di Balik Angka Investasi Rp.2,2 Miliar?

Rabu, 9 September 2026 - 06:40 WIB

Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman

Rabu, 9 September 2026 - 03:10 WIB

DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP

Berita Terbaru