Manap Suharnap Buka Suara Usai Gugat Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan: “Jangan Sampai Kebijakan Mematikan Usaha Rakyat”

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN | Rajawali Investigasi

Gugatan perdata yang diajukan agen distributor buku Manap Suharnap, S.Pd. terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan mulai memunculkan perhatian luas di tengah polemik tata kelola distribusi buku pendidikan di Kabupaten Kuningan.

‎Setelah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan, Manap menyatakan langkah hukum tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap dunia pendidikan, melainkan upaya mencari keadilan atas dampak kebijakan yang dinilai merugikan pelaku usaha lokal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak melawan pendidikan. Saya justru ingin dunia pendidikan berjalan sehat, transparan, dan adil. Jangan sampai kebijakan pendidikan justru menjadi alat yang mematikan usaha masyarakat kecil yang selama ini hidup dari distribusi buku sekolah,” tegas Manap.

Menurutnya, para distributor buku lokal selama ini menjalankan usaha secara terbuka dan menjadi bagian dari rantai distribusi kebutuhan pendidikan di daerah. Namun belakangan, muncul kebijakan yang dinilai menimbulkan ketidakpastian dan berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha mereka.

“Kalau memang ada pelanggaran, silakan proses sesuai aturan. Tapi jangan sampai semua pelaku usaha dipukul rata seolah-olah bersalah. Itu yang kami rasa tidak adil,” ujarnya.

Baca Juga:  Desa Bangunjaya Terus Berbenah, Infrastruktur hingga Pemberdayaan Warga Jadi Fokus Pembangunan 2025

Manap juga menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan sektor pendidikan, terutama ketika kebijakan tersebut berdampak terhadap masyarakat dan pelaku usaha kecil di daerah.

‎“Kalau pelaku usaha lokal terus ditekan tanpa ruang penjelasan dan kepastian aturan, maka pengadilan menjadi satu-satunya tempat untuk mencari keadilan,” katanya.

‎Polemik distribusi buku di Kabupaten Kuningan sendiri belakangan menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mulai mempertanyakan bagaimana sebenarnya tata kelola distribusi buku dan kebijakan pendidikan dijalankan di lingkungan sekolah.

Beberapa kalangan menilai persoalan ini bukan lagi sekadar soal distribusi buku, tetapi sudah menyangkut transparansi kebijakan, kepastian hukum, dan keberpihakan terhadap masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada sektor pendidikan.

Gugatan yang diajukan Manap pun dinilai membuka babak baru polemik dunia pendidikan di Kabupaten Kuningan, khususnya terkait hubungan antara kebijakan pemerintah dan dampaknya terhadap pelaku usaha lokal.

Melalui kuasa hukumnya, Manap menegaskan bahwa gugatan tersebut diajukan melalui mekanisme hukum yang sah dan konstitusional.

Pihaknya berharap proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan dapat berjalan independen, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika MBG Berulang Kali Memicu Keracunan, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?
Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Uha Desak Audit Dasar Penghitungan, Nilai Investasi, Penetapan hingga ke Mana Disetorkan
56,6 Juta Denda RS Permata Kuningan: Ada Apa di Balik Angka Investasi Rp.2,2 Miliar?
Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman
DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP
Keputusan DLH Kuningan Diguncang Kejanggalan, Sanksi kepada RS Permata Dipertanyakan
Gambar Kerja Tak Terlihat, Ring Balok Tak Tampak: Ada Apa di Balik Peninggian Bangunan SDN 3 Karangtawang?
Revitalisasi SDN 3 Karangtawang Dipertanyakan, Kepala Sekolah Arahkan Konfirmasi ke CV Aulia
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:54 WIB

Ketika MBG Berulang Kali Memicu Keracunan, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?

Jumat, 11 September 2026 - 10:03 WIB

Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Uha Desak Audit Dasar Penghitungan, Nilai Investasi, Penetapan hingga ke Mana Disetorkan

Kamis, 10 September 2026 - 04:40 WIB

56,6 Juta Denda RS Permata Kuningan: Ada Apa di Balik Angka Investasi Rp.2,2 Miliar?

Rabu, 9 September 2026 - 06:40 WIB

Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman

Rabu, 9 September 2026 - 03:10 WIB

DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP

Berita Terbaru