Selain Anggaran Retret, Surat Tugas Kepala SMPN Dipertanyakan: Siapa yang Menerbitkan dan Apa Dasar Penugasannya?

- Penulis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 04:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Foto: Ilustrasi

KUNINGAN | Rajawali Investigasi 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Polemik kegiatan retret kepala sekolah SMPN di Kabupaten Kuningan tidak hanya menyangkut persoalan anggaran. Publik juga berhak mengetahui dasar penugasan para kepala sekolah yang mengikuti kegiatan tersebut, termasuk siapa pejabat yang menerbitkan surat tugas dan atas dasar kewenangan apa penugasan itu diberikan.

Kegiatan retret tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat hingga Minggu, 21–23 Agustus 2026. Informasi yang dihimpun Rajawali Investigasi, kegiatan tersebut disebut dikondisikan oleh Ketua MKKS Kabupaten Kuningan, Adang Kusdiana S.Pd.

Namun, hingga kini masih menjadi pertanyaan apakah para kepala SMPN peserta retret tersebut memperoleh surat tugas resmi dari pejabat yang berwenang.

Jika memang ada surat tugas, publik layak mengetahui siapa yang menerbitkannya. Apakah Bupati Kuningan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pejabat lain yang berwenang, atau terdapat mekanisme lain dalam penugasan kepala sekolah untuk mengikuti kegiatan tersebut?

Pertanyaan tersebut penting karena status keikutsertaan kepala sekolah perlu diperjelas. Apakah mereka mengikuti kegiatan atas nama pribadi, atas nama sekolah, atau dalam kapasitas sebagai pejabat yang menjalankan tugas kedinasan?

Begitu pula dengan dasar penugasannya. Apa tujuan kegiatan tersebut? Apa dasar kepala sekolah diwajibkan atau diarahkan mengikuti retret? Siapa yang menetapkan kegiatan? Dan apakah terdapat surat resmi yang menjelaskan tujuan, waktu, tempat, serta peserta kegiatan?

Jika surat tugas benar-benar diterbitkan, dokumen tersebut semestinya dapat menjelaskan pejabat yang memberikan penugasan, nomor dan tanggal surat, dasar penugasan, serta kegiatan yang harus diikuti.

Baca Juga:  Sarana Pendidikan SMPN Satap Bantarpanjang Diperkuat, APBN 2026 Alokasikan Rp 1,41 Miliar

Sebaliknya, jika tidak terdapat surat tugas resmi dari pejabat yang berwenang, muncul pertanyaan mengenai dasar kepala sekolah mengikuti kegiatan tersebut dalam kapasitas kedinasan.

Posisi Ketua MKKS Kabupaten Kuningan, Adang, juga perlu diperjelas. Apakah MKKS hanya melakukan koordinasi antar kepala sekolah, atau memiliki kewenangan menerbitkan surat tugas resmi untuk kepala SMPN?

Jika MKKS hanya berperan sebagai wadah koordinasi, maka perlu dibedakan antara undangan atau imbauan mengikuti kegiatan dengan surat tugas kedinasan dari pejabat yang memiliki kewenangan penugasan.

Publik tidak hanya membutuhkan informasi bahwa kegiatan retret tersebut berlangsung. Publik juga berhak mengetahui siapa yang menugaskan, siapa yang menerbitkan surat, apa dasar penugasannya, dan dalam kapasitas apa kepala sekolah mengikuti kegiatan tersebut.

Rajawali Investigasi masih menelusuri keberadaan surat tugas, surat undangan kegiatan, pihak penyelenggara, lokasi kegiatan, serta mekanisme penugasan kepala SMPN peserta retret.

Konfirmasi dari Bupati Kuningan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Ketua MKKS Kabupaten Kuningan, serta kepala sekolah peserta menjadi penting untuk menjawab pertanyaan yang berkembang.

Sebab, ketika kepala sekolah mengikuti sebuah kegiatan atas nama kedinasan, publik berhak mengetahui dasar penugasannya dan pejabat yang bertanggung jawab menerbitkan penugasan tersebut.

(GUNTUR – Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Cilimus Paparkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun 2025, Anggaran Miliaran Rupiah Diarahkan untuk Pelayanan dan Pembangunan
SULIT DITEMUI, TELEPON TAK DIJAWAB: Ada Apa dengan Kepala Desa Cilimus?
DUGAAN PENYIMPANGAN MBG DI KUNINGAN DISOROT, FRONTAL DESAK BUPATI HENTIKAN DAPUR DAN BUKA AUDIT TOTAL
TUTUP SEMUA DAPUR MBG! LSM FRONTAL SIAPKAN AKSI DI PENDOPO KUNINGAN, DESAK BUPATI KIRIM PETISI KE PEMERINTAH PUSAT
GEOTHERMAL MENGINTAI CIREMAI? Bagaimana Nasib Mata Air, Hutan, dan Lereng di Sekitarnya Jika Rencana Berlanjut?
Kertawinangun Perkuat Tata Kelola Informasi Desa, Pemutakhiran Profil hingga Pengembangan Sistem Informasi Jadi Perhatian
Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Desa Cihaur Perkuat Pelayanan Lewat Data dan Sistem Informasi
Waduk Darma Menyusut Drastis, Tampungan Air Tersisa 30 Persen, BBWS Ungkap Penyebabnya
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:14 WIB

Pemdes Cilimus Paparkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun 2025, Anggaran Miliaran Rupiah Diarahkan untuk Pelayanan dan Pembangunan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 02:38 WIB

SULIT DITEMUI, TELEPON TAK DIJAWAB: Ada Apa dengan Kepala Desa Cilimus?

Senin, 26 Oktober 2026 - 00:39 WIB

DUGAAN PENYIMPANGAN MBG DI KUNINGAN DISOROT, FRONTAL DESAK BUPATI HENTIKAN DAPUR DAN BUKA AUDIT TOTAL

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:54 WIB

TUTUP SEMUA DAPUR MBG! LSM FRONTAL SIAPKAN AKSI DI PENDOPO KUNINGAN, DESAK BUPATI KIRIM PETISI KE PEMERINTAH PUSAT

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:01 WIB

GEOTHERMAL MENGINTAI CIREMAI? Bagaimana Nasib Mata Air, Hutan, dan Lereng di Sekitarnya Jika Rencana Berlanjut?

Berita Terbaru