Laporan Dugaan Penganiayaan dan Perampasan Kemerdekaan di RS Permata Masuk Penyelidikan Polres Kuningan

- Penulis

Senin, 7 September 2026 - 01:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN | Rajawali Investigasi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan menyatakan telah menerima laporan pengaduan yang disampaikan Dadang Abdullah terkait dugaan tindak pidana yang terjadi di RS Permata Kuningan pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Hal tersebut tertuang dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) bernomor B/SP2HP/441/VIII/RES.1.24./2026/Reskrim, yang diterbitkan pada Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa laporan pengaduan atas nama Dadang Abdullah diterima pada 14 Agustus 2026.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap golongan atau tindak pidana penganiayaan atau perampasan kemerdekaan orang dan pemaksaan, dengan pasal yang dicantumkan dalam surat, yakni Pasal 242, 466 atau 448 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Kuningan menyatakan laporan tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan.

“Bersama ini kami beritahukan bahwa laporan saudara telah kami terima dan kami akan melakukan penyelidikan selama 30 (tiga puluh) hari,” demikian substansi pemberitahuan dalam SP2HP tersebut.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa apabila diperlukan waktu tambahan, pihak kepolisian akan menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut.

Menanggapi adanya proses penyelidikan tersebut, Uha Juhana, Ketua Frontal, meminta aparat kepolisian menangani laporan tersebut secara profesional, objektif dan transparan.

Menurut Uha, tahap penyelidikan merupakan momentum penting bagi kepolisian untuk memastikan duduk perkara berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

“Yang paling penting sekarang adalah prosesnya harus transparan dan profesional. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Jangan sampai ada kesan bahwa laporan masyarakat hanya berhenti pada tahap administrasi,” ujar Uha.

Baca Juga:  KPK Ungkap Modus Penipuan Donasi Palsu Mengatasnamakan Pimpinan, Masyarakat Diminta Waspada

Ia menilai masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan sepanjang tidak mengganggu proses hukum.

“Kalau memang sudah masuk penyelidikan selama 30 hari, masyarakat tentu berharap ada kejelasan mengenai langkah-langkah yang dilakukan penyidik. Kalau ditemukan unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum. Kalau tidak terpenuhi, juga harus disampaikan secara jelas berdasarkan alasan dan bukti,” katanya.

Uha juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi opini sepihak sebelum proses hukum selesai.

“Kita jangan menghakimi siapa yang benar dan siapa yang salah sebelum prosesnya selesai. Tetapi di sisi lain, aparat juga harus memastikan laporan masyarakat tidak diabaikan,” tegasnya.

Dengan dimulainya proses penyelidikan selama 30 hari, perhatian kini tertuju pada langkah Satreskrim Polres Kuningan dalam mengumpulkan keterangan, memeriksa bukti serta menentukan apakah laporan tersebut memiliki unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.

SP2HP tersebut menunjukkan bahwa laporan telah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan. Dokumen tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.

Publik kini menunggu perkembangan selanjutnya dari Polres Kuningan.

Setelah 30 hari penyelidikan, apakah perkara ini akan meningkat ke tahap penyidikan, dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana, atau masih memerlukan pendalaman?

(GUNTUR – Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Cilimus Paparkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun 2025, Anggaran Miliaran Rupiah Diarahkan untuk Pelayanan dan Pembangunan
SULIT DITEMUI, TELEPON TAK DIJAWAB: Ada Apa dengan Kepala Desa Cilimus?
DUGAAN PENYIMPANGAN MBG DI KUNINGAN DISOROT, FRONTAL DESAK BUPATI HENTIKAN DAPUR DAN BUKA AUDIT TOTAL
TUTUP SEMUA DAPUR MBG! LSM FRONTAL SIAPKAN AKSI DI PENDOPO KUNINGAN, DESAK BUPATI KIRIM PETISI KE PEMERINTAH PUSAT
GEOTHERMAL MENGINTAI CIREMAI? Bagaimana Nasib Mata Air, Hutan, dan Lereng di Sekitarnya Jika Rencana Berlanjut?
Kertawinangun Perkuat Tata Kelola Informasi Desa, Pemutakhiran Profil hingga Pengembangan Sistem Informasi Jadi Perhatian
Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Desa Cihaur Perkuat Pelayanan Lewat Data dan Sistem Informasi
Waduk Darma Menyusut Drastis, Tampungan Air Tersisa 30 Persen, BBWS Ungkap Penyebabnya
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:14 WIB

Pemdes Cilimus Paparkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun 2025, Anggaran Miliaran Rupiah Diarahkan untuk Pelayanan dan Pembangunan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 02:38 WIB

SULIT DITEMUI, TELEPON TAK DIJAWAB: Ada Apa dengan Kepala Desa Cilimus?

Senin, 26 Oktober 2026 - 00:39 WIB

DUGAAN PENYIMPANGAN MBG DI KUNINGAN DISOROT, FRONTAL DESAK BUPATI HENTIKAN DAPUR DAN BUKA AUDIT TOTAL

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:54 WIB

TUTUP SEMUA DAPUR MBG! LSM FRONTAL SIAPKAN AKSI DI PENDOPO KUNINGAN, DESAK BUPATI KIRIM PETISI KE PEMERINTAH PUSAT

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:01 WIB

GEOTHERMAL MENGINTAI CIREMAI? Bagaimana Nasib Mata Air, Hutan, dan Lereng di Sekitarnya Jika Rencana Berlanjut?

Berita Terbaru