KUNINGAN | Rajawali Investigasi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan menyatakan telah menerima laporan pengaduan yang disampaikan Dadang Abdullah terkait dugaan tindak pidana yang terjadi di RS Permata Kuningan pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Hal tersebut tertuang dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) bernomor B/SP2HP/441/VIII/RES.1.24./2026/Reskrim, yang diterbitkan pada Agustus 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa laporan pengaduan atas nama Dadang Abdullah diterima pada 14 Agustus 2026.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap golongan atau tindak pidana penganiayaan atau perampasan kemerdekaan orang dan pemaksaan, dengan pasal yang dicantumkan dalam surat, yakni Pasal 242, 466 atau 448 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Kuningan menyatakan laporan tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan.
“Bersama ini kami beritahukan bahwa laporan saudara telah kami terima dan kami akan melakukan penyelidikan selama 30 (tiga puluh) hari,” demikian substansi pemberitahuan dalam SP2HP tersebut.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa apabila diperlukan waktu tambahan, pihak kepolisian akan menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut.
Menanggapi adanya proses penyelidikan tersebut, Uha Juhana, Ketua Frontal, meminta aparat kepolisian menangani laporan tersebut secara profesional, objektif dan transparan.
Menurut Uha, tahap penyelidikan merupakan momentum penting bagi kepolisian untuk memastikan duduk perkara berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
“Yang paling penting sekarang adalah prosesnya harus transparan dan profesional. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Jangan sampai ada kesan bahwa laporan masyarakat hanya berhenti pada tahap administrasi,” ujar Uha.
Ia menilai masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan sepanjang tidak mengganggu proses hukum.
“Kalau memang sudah masuk penyelidikan selama 30 hari, masyarakat tentu berharap ada kejelasan mengenai langkah-langkah yang dilakukan penyidik. Kalau ditemukan unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum. Kalau tidak terpenuhi, juga harus disampaikan secara jelas berdasarkan alasan dan bukti,” katanya.
Uha juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi opini sepihak sebelum proses hukum selesai.
“Kita jangan menghakimi siapa yang benar dan siapa yang salah sebelum prosesnya selesai. Tetapi di sisi lain, aparat juga harus memastikan laporan masyarakat tidak diabaikan,” tegasnya.
Dengan dimulainya proses penyelidikan selama 30 hari, perhatian kini tertuju pada langkah Satreskrim Polres Kuningan dalam mengumpulkan keterangan, memeriksa bukti serta menentukan apakah laporan tersebut memiliki unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
SP2HP tersebut menunjukkan bahwa laporan telah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan. Dokumen tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.
Publik kini menunggu perkembangan selanjutnya dari Polres Kuningan.
Setelah 30 hari penyelidikan, apakah perkara ini akan meningkat ke tahap penyidikan, dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana, atau masih memerlukan pendalaman?
(GUNTUR – Redaksi)















