KUNINGAN | Rajawali Investigasi
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di Masjid Desa Pamulihan, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan, Selasa, 25 Agustus 2026, yang semestinya menjadi momentum keagamaan sekaligus kepedulian terhadap anak yatim piatu, justru berujung polemik di tengah warga. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 28 anak yatim piatu tercatat sebagai penerima santunan. Dari jumlah itu, 11 anak hadir dalam acara dan masing-masing menerima santunan sebesar Rp.650.000 secara langsung.
Santunan sebesar Rp.650.000 per anak tersebut disebut berasal dari seorang pengusaha yang memberikan bantuan Rp.500.000, kemudian ditambah Rp.150.000 dari ibu, bapak dan saudara pengusaha, sehingga setiap anak yang menerima pada saat acara mendapatkan total Rp.650.000.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bantuan tersebut menjadi bagian dari kepedulian dalam rangka kegiatan Maulid Nabi dan tradisi panjang jimat yang berlangsung di Desa Pamulihan.
Sementara 17 anak yatim piatu lainnya tidak hadir dalam acara. Santunan untuk mereka tidak dibagikan pada hari pelaksanaan, melainkan berada di tangan Kepala Desa Pamulihan, H. Suparja, yang menyatakan akan membagikannya sendiri kepada para penerima pada waktu berbeda.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pihak panitia sempat meminta agar santunan tersebut disalurkan melalui mekanisme yang sama, namun uang untuk 17 anak tetap dipegang kepala desa dan pembagiannya dilakukan secara terpisah.
Polemik mulai mencuat sekitar tiga hari setelah kegiatan, ketika muncul informasi bahwa nominal yang diterima sebagian anak yang sebelumnya tidak hadir ternyata berbeda. Ada penerima yang disebut mendapatkan Rp.200.000, sementara penerima lainnya menerima sekitar Rp.350.000.
Kondisi tersebut kemudian memicu keresahan warga karena pada saat acara berlangsung, 11 anak yang hadir disebut menerima santunan dengan nominal yang sama, yakni Rp.650.000 per anak.
Informasi yang berkembang menyebutkan, pada awalnya Kepala Desa Pamulihan tidak langsung mengakui adanya perbedaan nominal santunan. Setelah persoalan tersebut didalami, informasi mengenai perbedaan jumlah yang diterima para penerima kemudian terbuka.
Persoalan tersebut bahkan disebut sempat dimediasi oleh pihak Camat dan BPMD sebagai upaya menyelesaikan polemik yang berkembang.
Bagi sebagian warga, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai besar kecilnya uang santunan, melainkan menyangkut transparansi dan amanah bantuan yang diperuntukkan bagi anak yatim piatu. Ketika sebagian penerima memperoleh nominal berbeda setelah bantuan berada dalam penguasaan kepala desa, muncul ketidakpercayaan yang kemudian berkembang menjadi keresahan di tengah masyarakat.
Di tengah polemik santunan tersebut, berkembang pula informasi mengenai dugaan Kepala Desa Pamulihan H. Suparja meminjam uang kepada DKM Masjid Desa Pamulihan dengan nilai yang disebut hampir Rp.25 juta.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pinjaman tersebut berkaitan dengan kepengurusan DKM sebelumnya dan disebut telah diselesaikan dengan ketua DKM lama. Informasi mengenai persoalan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak yang mengetahui langsung, sehingga tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai penyalahgunaan dana masjid.
Rangkaian persoalan tersebut kemudian membuat aspirasi warga semakin terbuka. Warga Pamulihan disebut telah membuat surat pernyataan yang pada intinya ditujukan kepada Kepala Desa H. Suparja agar mengundurkan diri atau diberhentikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sikap tersebut menjadi bentuk kekecewaan sebagian warga yang merasa tertantang dengan sikap kepala desa dan menilai persoalan di desa tidak lagi dapat diselesaikan hanya melalui pembicaraan informal.
Kekecewaan warga juga tergambar dalam sebuah status yang beredar di tengah masyarakat dengan kalimat, “Yang diumumkan aja dikorupsi, apalagi yang tidak diumumkan.” Pernyataan tersebut merupakan ekspresi dan tudingan warga, bukan kesimpulan hukum mengenai adanya tindak pidana korupsi.
Namun, munculnya pernyataan tersebut memperlihatkan adanya persoalan kepercayaan yang semakin serius terhadap pemerintahan Desa Pamulihan.
Situasi ini menempatkan transparansi sebagai hal penting dalam penyelesaian polemik. Penyaluran santunan anak yatim piatu perlu dapat dijelaskan berdasarkan data penerima, jumlah bantuan, nominal yang diterima masing-masing anak serta mekanisme penyerahannya.
Begitu pula informasi mengenai dana masjid perlu dijelaskan oleh pihak yang mengetahui agar tidak berkembang menjadi prasangka di tengah publik.
Persoalan yang awalnya muncul dari pembagian santunan dalam sebuah kegiatan keagamaan kini telah berkembang menjadi persoalan kepercayaan warga terhadap kepemimpinan desa. Terlebih, aspirasi warga disebut telah dituangkan dalam surat pernyataan dan persoalan santunan telah sampai pada tahap mediasi yang melibatkan unsur kecamatan dan BPMD.
(GUNTUR – Redaksi)














