Denda 56,6 Juta Buka Kotak Pandora RS Permata Kuningan, Dugaan Tanpa AMDAL dan Persoalan Izin Sejak 2018 Mencuat, Izin Operasional Kini Jadi Bola Panas Bupati Kuningan

- Penulis

Selasa, 15 September 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: LSM Frontal saat mengikuti audiensi terkait persoalan RS Permata Kuningan di Inspektorat Kabupaten Kuningan, Senin (14/9/2026).

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KUNINGAN | Rajawali Investigasi

Denda administratif Rp.56.689.837 ternyata bukan akhir dari persoalan Rumah Sakit Permata Kuningan. Justru dari angka puluhan juta rupiah itu, pintu persoalan lama kembali terbuka. Dugaan tidak adanya AMDAL dan Persetujuan Lingkungan, jejak perizinan sejak 2018, catatan rapat TKPRD, hingga dokumen SPPL yang ditandatangani Direktur Utama saat itu kini kembali berada di meja Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Persoalannya tidak lagi semata-mata tentang berapa besar denda yang harus dibayar pengelola rumah sakit. Yang kini diminta dibuka adalah bagaimana sebuah rumah sakit yang mulai dibangun dan beroperasi sejak 2018 memperoleh serta mempertahankan rangkaian legalitas perizinannya apabila sejak awal masih terdapat dokumen lingkungan yang dipersoalkan.

LSM Frontal membawa persoalan tersebut ke meja pemerintah daerah melalui audiensi pada 14 September 2026 di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Kuningan. Forum itu dihadiri Asda II, Plt Asda III, Kepala BPKAD/Plt Inspektorat, Kepala DLH, Kepala Bappenda, Kepala Bappeda, Kepala Satpol PP, perwakilan DPMPTSP dan perwakilan bidang Cipta Karya Dinas PUTR Kabupaten Kuningan.

Audiensi tersebut digelar menyusul Keputusan Kepala DLH Kabupaten Kuningan Nomor 600.4.6.1/KPTS.756-DLH/III/2026 tentang Penerapan Paksaan Pemerintah dan Denda Administratif kepada PT Kuningan Kampung Sehat selaku pengelola Rumah Sakit Permata Kuningan di Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan.

Namun bagi Frontal, keputusan denda itu justru membuka persoalan yang jauh lebih besar.

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menyebut perkara tersebut sebagai “kotak pandora” yang membuka kembali dugaan persoalan regulasi dalam perjalanan Rumah Sakit Permata Kuningan.

“Denda ini pada akhirnya membuka kotak pandora terkait dugaan pelanggaran regulasi dalam perizinan operasional Rumah Sakit Permata Kuningan,” ujar Uha dalam keterangannya, Senin, 14 September 2026.

Yang menjadi sorotan utama adalah dokumen lingkungan.

Menurut Uha, berdasarkan hasil pengawasan yang dituangkan dalam berita acara oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan, Rumah Sakit Permata Kuningan disebut tidak memiliki dokumen AMDAL dan Persetujuan Lingkungan sebagaimana yang dipersoalkan Frontal.

Jika informasi tersebut benar, persoalannya menjadi serius karena menyangkut fondasi administratif kegiatan rumah sakit yang telah berjalan bertahun-tahun.

Rumah sakit bukan sekadar bangunan pelayanan kesehatan. Di dalamnya terdapat aktivitas medis, laboratorium, ruang operasi, penggunaan bahan medis, limbah medis B3, limbah cair, kegiatan sanitasi, mobilitas kendaraan hingga aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebisingan.

Karena itu, Frontal menilai keberadaan dan dasar penetapan dokumen lingkungan Rumah Sakit Permata Kuningan harus dibuka secara terang.

10.500 Meter Persegi Jadi Angka Kunci

Sorotan kemudian mengarah pada luas bangunan Rumah Sakit Permata Kuningan yang disebut mencapai sekitar 10.500 meter persegi.

Angka tersebut menjadi penting karena Frontal mengaitkannya dengan ketentuan mengenai kegiatan multisektor dalam regulasi lingkungan.

Uha merujuk pada Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL.

Menurut Frontal, luas bangunan yang mencapai sekitar 10.500 meter persegi semestinya membuat dasar penentuan dokumen lingkungan menjadi persoalan yang harus diperiksa secara serius.

“Dengan luas bangunan yang mencapai 10.500 meter persegi, dasar penentuan dokumen lingkungan harus jelas. Kami mempertanyakan mengapa yang digunakan hanya UKL-UPL, sementara menurut data yang kami pegang luas bangunan sudah berada pada skala yang kami nilai masuk kriteria wajib AMDAL,” kata Uha.

Meski demikian, penentuan kewajiban AMDAL tetap harus dilihat berdasarkan kategori kegiatan, skala, lokasi, proses penapisan dan regulasi yang berlaku pada saat kegiatan tersebut direncanakan dan perizinan diterbitkan.

Justru dokumen penapisan itulah yang kini menjadi penting. Pemerintah perlu dapat menunjukkan bagaimana jenis dokumen lingkungan Rumah Sakit Permata Kuningan ditentukan dan apa dasar hukumnya.

Jejak 2018 Kembali Dibuka

Frontal kemudian menarik persoalan tersebut ke belakang, tepat ke tahun 2018 ketika perjalanan Rumah Sakit Permata Kuningan dimulai.

PT Kuningan Kampung Sehat tercatat memiliki NIB 8120219140229 yang diterbitkan pada 2 November 2018 dan mengalami perubahan pada 14 Juli 2026.

Namun NIB bukan satu-satunya dokumen yang menentukan legalitas penyelenggaraan rumah sakit.

Frontal menelusuri rangkaian dokumen yang meliputi kesesuaian pemanfaatan ruang, dokumen lingkungan, bangunan hingga perizinan operasional rumah sakit.

Pertanyaan utamanya bukan lagi sekadar apakah rumah sakit memiliki NIB, tetapi bagaimana setiap persyaratan yang menjadi dasar penerbitan izin tersebut dipenuhi dan diverifikasi sejak awal.

Jejak itu kemudian mengarah pada sebuah dokumen rapat yang terjadi pada tahun yang sama.

Notulensi TKPRD 29 Oktober 2018 Jadi Titik Panas

Frontal mengungkap adanya notulensi rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah atau TKPRD tanggal 29 Oktober 2018 yang disebut membahas pembangunan Rumah Sakit Permata Kuningan.

Menurut Uha, notulensi tersebut mencatat persoalan persyaratan perizinan. Frontal menyebut pada saat itu pihak manajemen rumah sakit telah memperoleh IMB dengan kategori Rumah Sakit Terpadu, sementara kelengkapan dokumen lingkungan masih menjadi persoalan.

Catatan tersebut menjadi semakin penting karena waktunya berdekatan dengan awal pembangunan rumah sakit.

“Notulensi TKPRD tanggal 29 Oktober 2018 ini menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana proses perizinan Rumah Sakit Permata sejak awal. Kalau dokumen itu memang mencatat adanya persyaratan yang belum lengkap, harus dilihat bagaimana tindak lanjut pemerintah pada waktu itu,” ujar Uha.

Baca Juga:  KPK Pastikan Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji Segera Ditahan, Kerugian Negara Rp 622 Miliar Sudah Terungkap

Dengan demikian, Frontal meminta pemerintah tidak hanya melihat kondisi izin pada 2026. Kronologi penerbitan izin sejak 2018 juga perlu dibuka kembali.

Kapan dokumen lingkungan dipenuhi, dokumen apa yang digunakan, kapan izin bangunan diterbitkan, siapa yang melakukan verifikasi dan apa dasar administratif yang digunakan menjadi bagian dari rangkaian yang menurut Frontal harus diperiksa.

SPPL Satu Lembar, Isinya Kini Dipersoalkan

Tidak berhenti pada notulensi TKPRD, Frontal juga mengungkap dokumen SPPL yang disebut ditandatangani Rokmat Ardiyan pada 21 Desember 2018 ketika menjabat Direktur Utama.

Dokumen tersebut kini mendapat perhatian karena memuat komitmen pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Uha menyoroti poin pertama yang menurutnya berisi komitmen untuk mengurus perizinan kepada instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Poin kelima juga menjadi sorotan karena menurut Frontal memuat kesediaan menghentikan operasional rumah sakit apabila kewajiban yang dinyatakan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Dokumen tersebut harus dilihat secara utuh. Ada komitmen yang ditandatangani dan ada konsekuensi yang dinyatakan apabila kewajiban tidak dilaksanakan,” kata Uha.

Di sinilah dokumen lama tersebut kembali menjadi relevan. SPPL itu perlu dibandingkan dengan notulensi TKPRD, dokumen lingkungan berikutnya, izin bangunan serta dokumen yang menjadi dasar operasional rumah sakit.

Dari Denda DLH, Merembet ke Izin Operasional

Persoalan kemudian bergerak ke wilayah yang lebih sensitif, yakni status izin operasional Rumah Sakit Permata Kuningan.

Frontal menilai apabila terdapat persoalan mendasar dalam dokumen lingkungan, maka rangkaian izin yang berkaitan dengannya perlu diperiksa kembali.

Namun konsekuensi hukum terhadap izin bangunan maupun izin operasional tidak dapat otomatis dinyatakan gugur atau batal demi hukum hanya karena adanya dugaan persoalan AMDAL. Status masing-masing izin harus diperiksa berdasarkan dokumen penerbitan, persyaratan yang melekat, regulasi yang berlaku pada saat izin diterbitkan serta mekanisme administratif yang tersedia.

Dengan demikian, bola panasnya bukan sekadar berada pada pengelola rumah sakit. Pemerintah daerah juga dituntut menjelaskan bagaimana izin tersebut diterbitkan dan bagaimana pengawasan dilakukan setelah rumah sakit beroperasi.

Uha menegaskan Frontal meminta seluruh mata rantai perizinan dibuka.

“Yang harus diperiksa adalah seluruh rangkaian perizinannya. Mulai dari dokumen lingkungan, tata ruang, bangunan sampai izin operasional. Semuanya harus dapat ditelusuri berdasarkan dokumen resmi,” ujar Uha.

56,6 Juta Jangan Menjadi Penutup

Bagi Frontal, denda Rp.56.689.837 justru harus menjadi awal pemeriksaan, bukan titik akhir.

Keputusan DLH tersebut menunjukkan adanya persoalan lingkungan yang telah masuk ke ranah tindakan administratif. Karena itu, Frontal meminta pemerintah melihat apakah persoalan tersebut berdiri sendiri atau memiliki keterkaitan dengan rangkaian dokumen dan perizinan sejak awal pembangunan.

“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti hanya pada angka Rp.56 juta. Pemerintah harus membuka seluruh dokumen dan menjelaskan dasar penerbitan setiap izin. Kalau memang lengkap dan sesuai aturan, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan,” tegas Uha.

Desakan tersebut membuat persoalan Rumah Sakit Permata Kuningan kini tidak lagi hanya berbicara mengenai sanksi lingkungan. Riwayat perizinan sejak 2018 ikut ditarik kembali ke permukaan.

Nama Rokmat Ardiyan Muncul dari Dokumen 2018

Nama Rokmat Ardiyan turut disebut karena dokumen SPPL yang menjadi sorotan Frontal disebut ditandatangani ketika dirinya menjabat Direktur Utama pada 2018.

Saat ini Rokmat Ardiyan merupakan anggota DPR RI dan bertugas di Komisi XII. Namun, posisi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya intervensi atau pengaruh terhadap proses perizinan Rumah Sakit Permata Kuningan tanpa bukti yang mendukung.

Fokus persoalan tetap pada dokumen yang ditandatangani, kewajiban yang tercantum di dalamnya dan tindak lanjut administratif setelah dokumen tersebut dibuat.

Bola Panas Berada di Tangan Pemkab Kuningan

Kini perhatian bergeser kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Sejumlah pejabat dari instansi yang berkaitan dengan lingkungan, perizinan, tata ruang, bangunan, pengawasan dan keuangan daerah telah hadir dalam audiensi Frontal pada 14 September 2026.

Artinya, persoalan tersebut telah disampaikan langsung di hadapan unsur pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan masing-masing aspek yang dipersoalkan.

Uha menyebut bola panas kini berada di tangan pemerintah daerah.

“Bola panas sekarang berada di tangan pemerintah daerah. Kami meminta persoalan ini ditangani berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku,” ujar Uha.

Dari denda Rp.56.689.837, persoalan kini berkembang menjadi penelusuran terhadap dugaan tidak adanya AMDAL dan Persetujuan Lingkungan, penggunaan UKL-UPL, SPPL 2018, notulensi TKPRD 29 Oktober 2018, proses perizinan bangunan hingga status izin operasional Rumah Sakit Permata Kuningan.

Yang menjadi kunci bukan sekadar dokumen mana yang ada dan mana yang tidak ada. Pemerintah perlu menjelaskan urutan dokumen, dasar penerbitan, proses verifikasi dan tindak lanjut pengawasan sejak rumah sakit mulai dibangun pada 2018 hingga kondisi perizinannya pada 2026.

Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, dokumen dan dasar hukumnya menjadi penjelasan. Jika terdapat ketidaksesuaian, tindak lanjut administratif sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku menjadi bagian yang perlu dijelaskan kepada publik.

Sampai berita ini disusun, informasi mengenai dugaan persoalan AMDAL dan perizinan tersebut merupakan materi yang disampaikan LSM Frontal dalam audiensi dan keterangannya.

Rajawali Investigasi tetap membuka ruang hak jawab bagi PT Kuningan Kampung Sehat, Pemerintah Kabupaten Kuningan, maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan berdasarkan dokumen resmi.

 

(GUNTUR – Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Santunan Maulid di Pamulihan Berujung Polemik, Warga Desak Kepala Desa Mundur
Denda RS Permata 56,6 Juta, Investasi Disebut 80 Miliar: Mengapa Bukan 2 Miliar? Uha: Bupati Jangan Sampai Dibodohi, Periksa DLH
Ketika MBG Berulang Kali Memicu Keracunan, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?
Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Uha Desak Audit Dasar Penghitungan, Nilai Investasi, Penetapan hingga ke Mana Disetorkan
56,6 Juta Denda RS Permata Kuningan: Ada Apa di Balik Angka Investasi Rp.2,2 Miliar?
Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman
DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP
Keputusan DLH Kuningan Diguncang Kejanggalan, Sanksi kepada RS Permata Dipertanyakan
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:00 WIB

Denda 56,6 Juta Buka Kotak Pandora RS Permata Kuningan, Dugaan Tanpa AMDAL dan Persoalan Izin Sejak 2018 Mencuat, Izin Operasional Kini Jadi Bola Panas Bupati Kuningan

Senin, 14 September 2026 - 08:54 WIB

Santunan Maulid di Pamulihan Berujung Polemik, Warga Desak Kepala Desa Mundur

Senin, 14 September 2026 - 01:18 WIB

Denda RS Permata 56,6 Juta, Investasi Disebut 80 Miliar: Mengapa Bukan 2 Miliar? Uha: Bupati Jangan Sampai Dibodohi, Periksa DLH

Sabtu, 12 September 2026 - 08:54 WIB

Ketika MBG Berulang Kali Memicu Keracunan, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?

Kamis, 10 September 2026 - 04:40 WIB

56,6 Juta Denda RS Permata Kuningan: Ada Apa di Balik Angka Investasi Rp.2,2 Miliar?

Berita Terbaru