Dua SK Bernomor Sama, Diktum Berubah dalam Sanksi RS Permata: Uha Desak Inspektorat Telusuri Jejak Administrasi hingga Delegasi Bupati

- Penulis

Senin, 21 September 2026 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN | Rajawali Investigasi

Munculnya dua salinan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan dengan nomor yang sama tetapi berbeda tanggal dan substansi menjadi sorotan baru dalam perkara sanksi administratif terhadap RS Permata Kuningan.

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai persoalan tersebut tidak cukup dilihat dari fakta bahwa pemerintah daerah telah menjatuhkan sanksi kepada pihak rumah sakit. Menurutnya, yang jauh lebih penting untuk ditelusuri adalah proses administratif yang melahirkan keputusan tersebut, terutama adanya perbedaan antara dokumen rancangan dengan keputusan yang kemudian ditandatangani.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jangan hanya melihat bahwa sanksi sudah diberikan. Yang harus diperiksa adalah proses sebelum sanksi itu menjadi keputusan resmi. Kalau benar terdapat dua dokumen dengan nomor yang sama, tanggal berbeda dan substansinya berubah, seluruh prosesnya harus dibuka melalui pemeriksaan Inspektorat,” ujar Uha.

Dokumen yang menjadi sorotan adalah Keputusan Kepala DLH Kabupaten Kuningan Nomor 600.4.6.1/KPTS.756-DLH/III/2026 tentang Penerapan Paksaan Pemerintah dan Denda Administratif kepada PT Kuningan Kampung Sehat atau RS Permata Kuningan.

Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh, terdapat versi yang masih berupa rancangan dan belum dibubuhi tanda tangan pejabat berwenang. Pada dokumen tersebut tercantum ketentuan mengenai Persetujuan Lingkungan yang harus dibuat melalui penyusunan dokumen AMDAL.

Namun pada salinan lainnya dengan nomor keputusan yang sama, yang telah dibubuhi tanda tangan resmi, ketentuan tersebut tidak lagi tercantum. Selain perbedaan substansi, terdapat pula perbedaan tanggal pada dokumen yang beredar.

Perubahan tersebut menjadi titik penting dalam penelusuran administrasi karena menyangkut diktum atau ketentuan yang menjadi bagian dari isi keputusan pemerintah. Apabila suatu ketentuan di dalam rancangan berubah sebelum keputusan ditetapkan, perubahan tersebut semestinya memiliki dasar dan jejak administratif yang dapat ditelusuri.

Uha mengatakan, perbedaan dua dokumen tersebut tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai tindak pidana. Namun, kondisi itu cukup menjadi dasar untuk dilakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh.

“Perubahan dalam sebuah draft memang bisa saja terjadi karena koreksi atau telaahan. Tetapi kalau substansinya berubah, harus ada jejaknya. Siapa yang mengoreksi, siapa yang memberi paraf, siapa yang menyetujui dan apa dasar perubahan itu harus jelas,” katanya.

Sorotan berikutnya muncul dari adanya paraf koordinasi dan catatan tulisan tangan pada salah satu salinan dokumen yang diperoleh.

Dalam dokumen tersebut terdapat catatan yang dikaitkan dengan Saiful Anwarudin selaku Manager Umum dan Mutu RS Permata Kuningan serta Sri Mulyani selaku Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kabupaten Kuningan.

Keberadaan catatan dan komunikasi tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, menurut Uha, keberadaan paraf dan catatan tersebut justru memperkuat pentingnya pemeriksaan terhadap alur dokumen sebelum SK diterbitkan.

Setiap dokumen pemerintahan yang melalui proses koordinasi seharusnya memiliki jejak yang dapat diperiksa. Mulai dari pejabat yang menyusun rancangan, pejabat yang memberikan telaahan, pihak yang melakukan koreksi, pejabat yang memberikan paraf koordinasi hingga pejabat yang memiliki kewenangan menandatangani keputusan.

Dalam perkara ini, jejak tersebut menjadi penting karena perubahan substansi terjadi antara dokumen yang disebut sebagai rancangan dengan dokumen yang telah menjadi keputusan resmi.

Menurut Uha, pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada dokumen final yang sudah ditandatangani. Seluruh rangkaian administrasi sejak awal harus diperiksa dan dibandingkan.

Dokumen hasil pengawasan lingkungan, berita acara pemeriksaan, rekomendasi, draft awal SK, lembar paraf koordinasi, catatan koreksi, nota dinas, disposisi pimpinan, telaahan hukum, hingga dokumen final perlu dilihat sebagai satu rangkaian.

“Kalau semua perubahan memang dilakukan berdasarkan mekanisme yang benar, tentu ada dokumennya. Karena itu saya mendorong Inspektorat memeriksa seluruh jejak administrasinya, bukan sekadar melihat SK yang sudah jadi,” ujar Uha.

Delegasi Kewenangan Ikut Menjadi Sorotan

Selain perubahan substansi, dasar kewenangan Kepala DLH dalam menerbitkan keputusan tersebut juga menjadi bagian yang perlu ditelusuri.

Uha menilai hubungan kewenangan antara Bupati Kuningan dengan Kepala DLH perlu dilihat berdasarkan dokumen delegasi atau pelimpahan kewenangan yang menjadi dasar tindakan pejabat terkait.

Hal itu penting karena penggunaan kewenangan pemerintahan harus dapat ditelusuri sumber dan batas kewenangannya. Apabila Kepala DLH bertindak berdasarkan delegasi dari Bupati, maka dokumen yang menjadi dasar delegasi tersebut menjadi bagian dari administrasi yang perlu diperiksa.

Baca Juga:  Retret Kepala SMPN Digelar Disdikbud di Kebun Raya Kuningan, Siapa Menugaskan dan Siapa Membiayai?

Sorotan terhadap posisi Bupati tidak serta-merta berarti Bupati mengetahui atau terlibat dalam perubahan isi SK. Namun, apabila kewenangan tersebut memang berasal dari delegasi kepala daerah, maka hubungan administrasi antara pemberi delegasi dan penerima delegasi perlu dipastikan melalui dokumen resmi.

Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian karena pada bagian lampiran dokumen yang diperoleh terdapat penyebutan Keputusan Bupati Kuningan, sementara sanksi administratif yang menjadi objek pembahasan dituangkan dalam keputusan Kepala DLH.

Perbedaan nomenklatur tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kesalahan. Namun, hal itu menjadi bagian dari rangkaian administrasi yang perlu diverifikasi untuk memastikan dasar hukum, bentuk keputusan, dan kewenangan pejabat yang menerbitkannya berada dalam satu konstruksi administrasi yang jelas.

Bukan Sekadar Perubahan Redaksi

Menurut Uha, persoalan dua SK tersebut tidak semata-mata mengenai perubahan kalimat atau redaksi.

Perubahan diktum mengenai kewajiban penyusunan AMDAL memiliki substansi yang berkaitan dengan kewajiban pihak yang dikenai sanksi. Karena itu, perubahan dari dokumen rancangan menuju dokumen final perlu memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila perubahan tersebut merupakan hasil koreksi administratif atau telaahan hukum, mekanismenya semestinya dapat ditemukan dalam dokumen pendukung.

Sebaliknya, apabila perubahan dilakukan tanpa dasar administrasi yang jelas, maka kondisi tersebut menjadi persoalan yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal.

Uha menegaskan, pemeriksaan Inspektorat bukan untuk langsung menyimpulkan adanya korupsi, suap ataupun pemerasan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan proses penggunaan kewenangan dan penerbitan keputusan berjalan sesuai ketentuan.

“Ini bukan soal menghakimi siapa pun. Justru pemeriksaan diperlukan supaya semuanya terang. Kalau perubahan itu sah, tunjukkan dasar dan jejak administrasinya. Kalau ada persoalan dalam prosesnya, itu juga harus diperbaiki sesuai mekanisme,” kata Uha.

Inspektorat Diminta Membuka Seluruh Rantai Dokumen

Permintaan pemeriksaan tersebut diarahkan pada seluruh rantai administrasi, bukan hanya kepada pejabat yang menandatangani SK.

Inspektorat dapat menelusuri dokumen sejak awal proses pengawasan terhadap RS Permata, penyusunan rancangan keputusan, proses paraf koordinasi, perubahan substansi, dasar delegasi kewenangan, disposisi pimpinan, hingga penerbitan dan pencatatan SK final.

Pemeriksaan terhadap dokumen tersebut juga dapat memperlihatkan kapan perubahan substansi terjadi dan pejabat mana saja yang berada dalam alur administrasi pada saat perubahan dilakukan.

Dengan demikian, persoalan dua SK bernomor sama tidak berhenti sebagai perbedaan salinan dokumen, tetapi dapat diuji melalui jejak administratif yang konkret.

Jika perbedaan antara kedua dokumen memiliki dasar yang sah dan terdokumentasi, maka rangkaian tersebut dapat dijelaskan sebagai bagian dari proses administrasi. Namun apabila ditemukan perubahan substansi yang tidak memiliki dasar atau tidak sesuai dengan mekanisme kewenangan, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar bagi langkah administratif berikutnya sesuai ketentuan.

Bagi Uha, keterbukaan terhadap proses administrasi menjadi penting agar penerbitan sanksi kepada RS Permata tidak menyisakan persoalan baru mengenai tata kelola kewenangan pemerintah daerah.

Sebab keputusan pemerintah bukan hanya dinilai dari keberadaan tanda tangan pejabat pada lembar terakhir. Di belakang sebuah keputusan terdapat rangkaian proses, dokumen, paraf, telaahan, disposisi dan kewenangan yang seluruhnya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perkara RS Permata, keberadaan dua salinan SK dengan nomor yang sama, perbedaan tanggal, perubahan diktum mengenai AMDAL, catatan dan paraf koordinasi, serta persoalan dasar delegasi kewenangan kini menjadi satu rangkaian yang layak diuji melalui pemeriksaan internal.

Uha berharap pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan objektif agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh kesimpulan yang prematur, sekaligus tidak ada persoalan administratif yang dibiarkan tanpa penjelasan.

Sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi, perbedaan kedua dokumen tersebut ditempatkan sebagai persoalan administratif yang memerlukan verifikasi, sementara dugaan adanya intervensi, negosiasi atau pelanggaran hukum tetap memerlukan pembuktian berdasarkan dokumen dan alat bukti yang sah.

Rajawali Investigasi membuka ruang hak jawab kepada Bupati Kuningan, Inspektorat Kabupaten Kuningan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan, serta manajemen RS Permata Kuningan untuk memberikan klarifikasi atas dokumen, kewenangan dan proses administratif yang menjadi sorotan dalam pemberitaan ini.

(GUNTUR – Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Cilimus Paparkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun 2025, Anggaran Miliaran Rupiah Diarahkan untuk Pelayanan dan Pembangunan
SULIT DITEMUI, TELEPON TAK DIJAWAB: Ada Apa dengan Kepala Desa Cilimus?
DUGAAN PENYIMPANGAN MBG DI KUNINGAN DISOROT, FRONTAL DESAK BUPATI HENTIKAN DAPUR DAN BUKA AUDIT TOTAL
TUTUP SEMUA DAPUR MBG! LSM FRONTAL SIAPKAN AKSI DI PENDOPO KUNINGAN, DESAK BUPATI KIRIM PETISI KE PEMERINTAH PUSAT
GEOTHERMAL MENGINTAI CIREMAI? Bagaimana Nasib Mata Air, Hutan, dan Lereng di Sekitarnya Jika Rencana Berlanjut?
Kertawinangun Perkuat Tata Kelola Informasi Desa, Pemutakhiran Profil hingga Pengembangan Sistem Informasi Jadi Perhatian
Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Desa Cihaur Perkuat Pelayanan Lewat Data dan Sistem Informasi
Waduk Darma Menyusut Drastis, Tampungan Air Tersisa 30 Persen, BBWS Ungkap Penyebabnya
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:14 WIB

Pemdes Cilimus Paparkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun 2025, Anggaran Miliaran Rupiah Diarahkan untuk Pelayanan dan Pembangunan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 02:38 WIB

SULIT DITEMUI, TELEPON TAK DIJAWAB: Ada Apa dengan Kepala Desa Cilimus?

Senin, 26 Oktober 2026 - 00:39 WIB

DUGAAN PENYIMPANGAN MBG DI KUNINGAN DISOROT, FRONTAL DESAK BUPATI HENTIKAN DAPUR DAN BUKA AUDIT TOTAL

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:54 WIB

TUTUP SEMUA DAPUR MBG! LSM FRONTAL SIAPKAN AKSI DI PENDOPO KUNINGAN, DESAK BUPATI KIRIM PETISI KE PEMERINTAH PUSAT

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:01 WIB

GEOTHERMAL MENGINTAI CIREMAI? Bagaimana Nasib Mata Air, Hutan, dan Lereng di Sekitarnya Jika Rencana Berlanjut?

Berita Terbaru