KUNINGAN | Rajawali Investigasi
Penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) 2025 di SMKN 2 Kuningan menjadi perhatian. Salah satu yang perlu ditelusuri adalah alokasi pemeliharaan sarana dan prasarana yang tercatat mencapai Rp.751.294.000 dari total pagu Rp.3.056.250.000.
Anggaran tersebut terbagi dalam dua tahap. Pada tahap pertama, pemeliharaan sarana dan prasarana tercatat Rp.418.883.000, sedangkan tahap kedua sebesar Rp.332.411.000.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika dibandingkan dengan batas maksimal 20 persen dari pagu tahunan, nilai tersebut berada di atas batas perhitungan. Dari pagu Rp.3.056.250.000, angka 20 persen setara Rp.611.250.000. Dengan demikian, terdapat selisih Rp.140.044.000 yang memerlukan penjelasan.
Namun, persoalannya tidak berhenti pada perhitungan persentase. Yang lebih penting adalah memastikan bagaimana Rp.751,294 juta tersebut dibelanjakan dan apakah seluruhnya benar-benar masuk dalam kategori pemeliharaan yang diperbolehkan.
Untuk melihatnya, diperlukan pencocokan antara dokumen perencanaan dengan realisasi, mulai dari RKAS, perubahan RKAS apabila ada, Buku Kas Umum, hingga nota dan dokumen pertanggungjawaban setiap pekerjaan.
Dari dokumen tersebut dapat diketahui jenis pekerjaan, volume, spesifikasi, nilai belanja, serta pihak yang menerima pembayaran. Pencocokan dengan kondisi fisik di sekolah juga diperlukan untuk melihat kesesuaian antara anggaran dan pekerjaan yang direalisasikan.
Persoalan berikutnya muncul pada komponen pembayaran honor.
Data BOSP mencatat pembayaran honor sebesar Rp.17.500.000 pada tahap pertama dan Rp.24.500.000 pada tahap kedua. Jika digabungkan, nilai pembayaran honor sepanjang 2025 mencapai Rp.42.000.000.
Angka tersebut perlu dilihat lebih jauh dari sekadar nominal. Identitas penerima, status kepegawaian, dasar pembayaran, serta kesesuaiannya dengan perencanaan dalam RKAS menjadi bagian penting dalam penelusuran.
Terlebih, ketentuan BOSP 2025 mengatur penggunaan dana untuk pembayaran honor pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN dengan persyaratan serta batas tertentu. Apabila terdapat penerima yang berstatus ASN, termasuk PPPK, dasar pembayaran dan sumber anggarannya perlu diperiksa berdasarkan status kepegawaian pada saat pembayaran dilakukan.
Dengan jumlah peserta didik penerima BOSP sebanyak 1.875 orang dan 134 guru serta tenaga kependidikan, pengelolaan dana tersebut menjadi bagian penting yang perlu dapat dipertanggungjawabkan.
Saat dikonfirmasi Kamis (24/9/2026), Kepala SMKN 2 Kuningan Ibnu Udy Prasetyo belum berada di sekolah. Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lokasi, Ibnu belum datang sehingga konfirmasi mengenai alokasi pemeliharaan dan pembayaran honor tersebut belum diperoleh.
Rajawali Investigasi masih membuka ruang bagi pihak sekolah untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait penggunaan BOSP tersebut. Penelusuran selanjutnya diarahkan pada dokumen perencanaan, realisasi, dan bukti transaksi untuk mencocokkan data anggaran dengan penggunaannya di sekolah.
(GUNTUR – Redaksi)















