KUNINGAN | Rajawali Investigasi
Hamparan sawah masih menjadi bagian dari wajah Kabupaten Kuningan. Di sejumlah wilayah, petak-petak pertanian masih terlihat menghijau, sebagian baru selesai dipanen, sementara sebagian lainnya mulai menghadapi persoalan ketersediaan air. Dari bentang tersebut, Kuningan seolah masih memiliki cadangan lahan pangan yang cukup kuat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, ketika angka resmi, kebijakan tata ruang dan kondisi faktual diletakkan dalam satu rangkaian, gambaran itu tidak lagi sesederhana yang terlihat. Pemerintah Kabupaten Kuningan mencatat luas baku sawah atau LBS mencapai 26.016 hektare. Angka tersebut disampaikan Dr. Wahyu Hidayah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan, pada Maret 2026. Saat itu, Wahyu menyebut sebanyak 20.310 hektare atau sekitar 78 persen dari luas baku sawah telah dipanen hingga 31 Maret 2026.
Data tersebut kembali disampaikan Dr. Wahyu Hidayah pada Juli 2026. Menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan itu, luas baku sawah tetap berada di kisaran 26.016 hektare. Pada periode Januari hingga Juni 2026, luas tanam padi tercatat 31.357 hektare, luas panen 32.456 hektare, produksi mencapai 198.928 ton dengan produktivitas rata-rata 61,29 kuintal per hektare. Pemerintah daerah kemudian mencatat tambahan realisasi luas tanam sekitar 5.671 hektare pada Juli 2026.
Rangkaian angka itu memperlihatkan bahwa aktivitas pertanian masih berlangsung. Tetapi luas tanam dan luas panen tidak dapat digunakan untuk menghitung luas fisik sawah secara langsung karena satu bidang dapat ditanami dan dipanen lebih dari sekali dalam setahun. Karena itu, angka yang menjadi titik awal penelusuran tetap luas baku sawah sebesar 26.016 hektare.
Persoalan kemudian muncul ketika angka tersebut ditempatkan berdampingan dengan kebijakan perlindungan lahan pertanian.
Pemkab Kuningan tengah menyiapkan 22.588 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B dalam Raperda RTRW Kabupaten Kuningan 2026–2046. Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. menyebut kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menyeimbangkan kebutuhan investasi, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan sumber daya alam.
Secara matematis, terdapat selisih sekitar 3.428 hektare antara LBS 26.016 hektare dan rencana LP2B 22.588 hektare. Namun, angka tersebut tidak dapat langsung dibaca sebagai luas sawah yang berada di luar perlindungan atau sebagai lahan yang bebas dialihfungsikan.
Sebab, LBS dan LP2B memiliki fungsi yang berbeda.
LBS merupakan luasan baku sawah yang menjadi basis pencatatan sawah, sedangkan LP2B berkaitan dengan lahan pertanian pangan yang dipertahankan secara berkelanjutan melalui kebijakan dan tata ruang. Keduanya tidak dapat diperlakukan sebagai dua kategori yang secara otomatis memiliki bidang dan batas yang sama.
Masih ada instrumen lain yang juga harus diperiksa, yakni Lahan Sawah yang Dilindungi atau LSD. LSD berkaitan dengan sawah yang masuk dalam peta dan ketentuan perlindungan untuk pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Dengan demikian, tiga angka atau kategori tersebut tidak dapat begitu saja dijumlahkan ataupun dikurangkan. LBS menjawab persoalan luas baku sawah, LP2B menjelaskan alokasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam kebijakan tata ruang, sedangkan LSD berkaitan dengan perlindungan sawah dalam pengendalian alih fungsi.
Perbedaan fungsi tersebut justru membuat selisih 3.428 hektare perlu ditelusuri lebih jauh. Yang perlu diketahui bukan apakah selisih itu otomatis merupakan lahan yang tidak dilindungi, melainkan di mana posisi bidang-bidang tersebut dan bagaimana statusnya dalam LBS, LP2B, LSD serta tata ruang yang berlaku.
Posisi LP2B 22.588 hektare juga perlu diperhatikan karena masih berada dalam proses penyusunan RTRW. Bupati Dian Rachmat Yanuar menjelaskan alokasi tersebut telah dipaparkan dalam rapat koordinasi lintas sektor pembahasan permohonan Persetujuan Substansi RTRW Kabupaten Kuningan yang digelar Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. Tahapan tersebut berlangsung sebelum Raperda RTRW dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Karena itu, angka 22.588 hektare perlu dibaca sesuai kedudukannya sebagai alokasi dalam rancangan tata ruang. Untuk mengetahui implikasinya terhadap 26.016 hektare LBS, diperlukan pencocokan data spasial, bukan sekadar perbandingan angka.
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana hubungan antara LBS, LP2B dan LSD pada tingkat bidang tanah. Apakah bidang yang tercatat sebagai LBS juga masuk LP2B? Apakah bidang tersebut sekaligus berada dalam peta LSD? Jika terdapat bidang yang tidak masuk LP2B maupun LSD, bagaimana status tata ruang dan penggunaan lahannya?
Penelusuran tersebut penting karena tekanan terhadap lahan pertanian datang dari berbagai arah. Pertumbuhan permukiman, perdagangan dan jasa, industri serta pembangunan infrastruktur membutuhkan ruang yang pada titik tertentu dapat bersinggungan dengan lahan pertanian.
Namun, tekanan terhadap sawah tidak selalu berbentuk perubahan bangunan atau penggunaan tanah. Ketersediaan air juga menentukan apakah lahan yang masih tercatat sebagai sawah dapat terus dimanfaatkan.
Gambaran itu terlihat dalam laporan mengenai petani di Desa Cijagamulya, Kecamatan Ciawigebang, yang pada September 2026 disebut telah sekitar empat bulan tidak dapat menanam padi karena kesulitan air. Lahan masih ada, tetapi aktivitas pertanian di atasnya mengalami hambatan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan sawah secara administratif tidak selalu menggambarkan tingkat produktivitasnya. Sebuah bidang dapat tetap tercatat sebagai sawah meskipun pada periode tertentu tidak ditanami karena persoalan air atau faktor lainnya.
Pada sisi lain, pemerintah daerah terus mendorong percepatan tanam. Dr. Wahyu Hidayah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan, mengatakan percepatan masa tanam dilakukan untuk meningkatkan indeks pertanaman dan produksi beras. Program tersebut antara lain dijalankan melalui Gerakan Tanam Bersama di sejumlah wilayah.
Menurut Wahyu, setiap hektare yang dapat segera ditanami setelah panen akan mempercepat siklus produksi berikutnya. Kebijakan itu memperlihatkan bahwa selain mempertahankan lahan, pemerintah juga berupaya meningkatkan pemanfaatannya.
Persoalan perlindungan lahan kemudian berkaitan dengan aturan pengendalian alih fungsi. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang mulai berlaku pada 4 Februari 2026. Regulasi tersebut mengatur pengendalian alih fungsi lahan sawah, penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, pemberdayaan petani, pembinaan, pengawasan, pelaporan dan pendanaan.
Dengan aturan tersebut, keberadaan sebuah bidang sawah perlu dilihat bersama status tata ruang, data pertanahan, peta LSD, LP2B dan prosedur pengendalian perubahan penggunaan tanah yang berlaku.
Maka, untuk menguji angka 26.016 hektare tersebut, data LBS perlu dipetakan dan kemudian dibandingkan dengan peta LP2B serta LSD. Hasilnya perlu dicocokkan dengan RTRW, data pertanahan dan kondisi fisik bidang tanah di lapangan.
Dari pencocokan tersebut dapat diketahui bidang mana yang masuk LBS sekaligus LP2B, bidang mana yang berada dalam LSD, bidang yang berada dalam irisan kategori tersebut, serta bidang yang tidak termasuk di dalamnya.
Jika terdapat bidang yang secara fisik telah berubah menjadi bangunan, permukiman, tempat usaha atau penggunaan nonpertanian lainnya, perubahan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan waktu, status ruang, dokumen pertanahan, perizinan dan prosedur yang menyertainya.
Sebaliknya, sawah yang tidak dapat ditanami karena kekeringan perlu dibedakan sebagai persoalan ketersediaan air dan produktivitas. Kondisi tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya alih fungsi lahan.
Demikian pula perubahan komoditas tidak otomatis merupakan alih fungsi lahan. Lahan yang sebelumnya ditanami padi kemudian digunakan untuk tanaman lain masih berada dalam fungsi pertanian sepanjang fungsi pertaniannya tetap bertahan.
Dengan pendekatan tersebut, pemeriksaan tidak berhenti pada pertanyaan apakah sawah berkurang. Penelusuran dapat diarahkan pada hubungan antara luas baku sawah, status perlindungan dan kondisi faktual setiap bidang tanah.
Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. menempatkan keseimbangan antara investasi, kesejahteraan dan perlindungan sumber daya alam sebagai bagian dari arah penyusunan RTRW baru. Sementara Dr. Wahyu Hidayah terus mendorong pemanfaatan lahan untuk menjaga produksi pertanian.
Kedua kebijakan tersebut pada akhirnya membutuhkan basis data yang dapat diverifikasi hingga tingkat bidang tanah. Sebab angka 26.016 hektare LBS dan 22.588 hektare rencana LP2B belum dengan sendirinya menjelaskan posisi seluruh sawah dalam sistem perlindungan lahan.
Yang menjadi titik penelusuran justru berada pada hubungan di antara ketiganya. Berapa bagian LBS yang masuk LP2B, berapa yang masuk LSD, bagaimana irisan kedua instrumen tersebut, dan bagaimana status bidang yang berada di luar keduanya.
Dengan demikian, selisih 3.428 hektare antara LBS dan rencana LP2B tidak boleh langsung diberi makna sebagai lahan yang kehilangan perlindungan. Angka tersebut baru menjadi informasi yang berarti setelah dapat ditelusuri ke dalam peta dan bidang tanah.
Sebab pada akhirnya, yang harus dijelaskan bukan hanya berapa luas sawah yang tercatat, tetapi bagaimana setiap bidang dalam angka tersebut ditempatkan dalam tata ruang dan dalam sistem perlindungan lahan pertanian di Kabupaten Kuningan.
(GUNTUR – Redaksi)















