KUNINGAN | Rajawali Investigasi
Kabupaten Kuningan mencatat luas baku sawah atau LBS mencapai 26.016 hektare. Di atas hamparan lahan itulah produksi pangan daerah terus dikejar, musim tanam dipercepat dan luas panen dihitung dari waktu ke waktu. Namun, ketika angka tersebut dibandingkan dengan rancangan perlindungan lahan pertanian dalam tata ruang baru, muncul satu angka yang patut ditelusuri: 3.428 hektare.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Angka itu muncul dari selisih matematis antara 26.016 hektare LBS dengan 22.588 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam Raperda RTRW 2026–2046. Pemerintah daerah menyebut 22.588 hektare tersebut sebagai alokasi LP2B dalam rancangan tata ruang untuk menjaga lahan pertanian produktif.
Di sinilah persoalannya menjadi lebih menarik. Selisih 3.428 hektare tidak dapat serta-merta disebut sebagai sawah yang tidak terlindungi, apalagi dianggap sebagai lahan yang bebas dialihfungsikan. LBS dan LP2B merupakan instrumen dengan fungsi berbeda. Karena itu, selisih tersebut baru merupakan hasil pengurangan angka, bukan kesimpulan mengenai status hukum atau status tata ruang suatu bidang tanah.
Justru pertanyaan yang perlu dijawab berada di balik angka tersebut.
Dari 26.016 hektare LBS yang tercatat, berapa bidang yang masuk dalam 22.588 hektare LP2B? Berapa yang masuk dalam peta Lahan Sawah yang Dilindungi atau LSD? Bagaimana irisan antara LP2B dan LSD? Bidang mana yang berada di luar kedua instrumen tersebut, di mana lokasinya, bagaimana status tata ruang dan pertanahannya, serta apakah kondisi fisiknya masih sesuai dengan data yang tercatat?
Pertanyaan itu penting karena angka luas tidak selalu menjelaskan posisi setiap bidang tanah. Dua data yang sama-sama berbicara tentang sawah dapat memiliki dasar pencatatan dan fungsi kebijakan yang berbeda. Untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi pada selisih 3.428 hektare, diperlukan pencocokan sampai pada tingkat spasial atau bidang tanah.
Data LBS 26.016 hektare sendiri bukan angka baru. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan Wahyu Hidayah sebelumnya menyampaikan angka tersebut pada 2026. Hingga 31 Maret 2026, sekitar 20.310 hektare atau 78 persen dari LBS itu disebut telah dipanen.
Pada periode Januari hingga Juni 2026, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian juga mencatat luas tanam padi mencapai 31.357 hektare dan luas panen 32.456 hektare. Produksi tercatat 198.928 ton dengan produktivitas rata-rata 61,29 kuintal per hektare. Pada Juli 2026, pemerintah daerah kembali mencatat tambahan realisasi luas tanam sekitar 5.671 hektare.
Angka luas tanam dan luas panen tersebut tidak dapat langsung dijumlahkan untuk menentukan luas fisik sawah. Satu bidang lahan dapat ditanami dan dipanen lebih dari satu kali dalam setahun. Karena itu, angka yang menjadi dasar penelusuran tetap LBS 26.016 hektare.
Persoalan kemudian bergeser dari seberapa sering sawah ditanami menjadi bagaimana lahan tersebut ditempatkan dalam kebijakan perlindungan.
Pemkab Kuningan mengalokasikan 22.588 hektare LP2B dalam Raperda RTRW 2026–2046. Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menyatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menyeimbangkan kebutuhan investasi, kesejahteraan dan perlindungan sumber daya alam. Rencana tersebut telah dipaparkan dalam rapat koordinasi lintas sektor pembahasan Persetujuan Substansi RTRW dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.
Dengan demikian, angka 22.588 hektare tersebut perlu dibaca sesuai kedudukannya sebagai alokasi dalam Raperda RTRW, bukan semata-mata sebagai angka yang dapat langsung dikurangkan dari LBS untuk menentukan lahan yang tersisa.
Apalagi, sistem perlindungan sawah tidak hanya berbicara mengenai LP2B. Ada pula instrumen Lahan Sawah yang Dilindungi atau LSD. Pemerintah telah mengatur verifikasi data lahan sawah terhadap data pertanahan dan tata ruang, penetapan peta LSD, hingga mekanisme rekomendasi perubahan penggunaan tanah melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2024.
Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang berlaku sejak 4 Februari 2026 juga menempatkan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, pengendalian alih fungsi, pembinaan, pengawasan dan pemutakhiran data sebagai bagian dari sistem pengendalian.
Artinya, keberadaan sebuah bidang dalam data sawah perlu dilihat bersama dengan peta perlindungan, tata ruang dan data pertanahan. Pemeriksaan tidak cukup berhenti pada angka total luas kabupaten.
Di titik inilah angka 3.428 hektare menjadi penting.
Jika terdapat bidang LBS yang tidak masuk alokasi LP2B, perlu diketahui apakah bidang tersebut justru berada dalam LSD. Jika masuk LSD tetapi tidak masuk LP2B, apa dasar dan kedudukan masing-masing data? Jika tidak masuk keduanya, bagaimana peruntukan ruangnya? Apakah masih berupa sawah, telah berubah menjadi penggunaan lain, atau terdapat perbedaan pencatatan yang perlu diperbarui?
Begitu pula apabila bidang tersebut masih berupa sawah secara fisik. Statusnya tidak otomatis dapat disimpulkan hanya karena tidak tercantum dalam angka LP2B. Perlu dilihat peta, koordinat atau bidang, status tata ruang, data pertanahan dan instrumen perlindungan lain yang berlaku.
Sebaliknya, apabila terdapat bidang yang dalam data masih tercatat sebagai sawah tetapi secara fisik telah berubah menjadi permukiman, bangunan usaha, industri atau penggunaan nonpertanian lainnya, perubahan itu membutuhkan penelusuran tersendiri.
Kapan perubahan terjadi? Bagaimana status bidang tanahnya? Apa peruntukan ruangnya? Apakah terdapat proses perubahan penggunaan tanah? Dan jika berada dalam kawasan yang dilindungi, apakah terdapat rekomendasi atau prosedur yang menjadi dasar perubahan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan untuk menyimpulkan terlebih dahulu bahwa telah terjadi pelanggaran. Justru sebaliknya, pemeriksaan diperlukan untuk membedakan antara perbedaan data, perubahan kondisi lapangan, perubahan tata ruang dan kemungkinan alih fungsi yang memiliki persoalan admin koistratif maupun hukum.
Sebab perlindungan lahan pertanian tidak hanya ditentukan oleh apa yang tertulis dalam satu dokumen. Ketika data LBS, LP2B, LSD, RTRW dan pertanahan tidak dibaca secara bersamaan, angka luas dapat terlihat lengkap tetapi belum tentu menjelaskan posisi setiap bidang.
Di sisi lain, luas sawah juga tidak selalu identik dengan luas lahan yang sedang produktif pada satu waktu tertentu. Faktor air, musim tanam dan kondisi lahan dapat memengaruhi pemanfaatannya tanpa otomatis mengubah fungsi lahannya sebagai sawah.
Karena itu, pemeriksaan terhadap 3.428 hektare tidak seharusnya dimulai dari asumsi bahwa lahan tersebut telah hilang. Pemeriksaan justru harus dimulai dari peta.
Dari peta LBS, bidang-bidang tersebut perlu dicocokkan dengan alokasi LP2B dan peta LSD. Setelah itu, hasil pencocokan dapat dibawa ke tata ruang dan data pertanahan untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan batas, perubahan penggunaan, tumpang tindih atau bidang yang memang berada di luar instrumen perlindungan tertentu.
Tahap berikutnya adalah verifikasi lapangan.
Bidang yang masih berupa sawah perlu dilihat kondisi faktualnya. Bidang yang telah berubah perlu ditelusuri riwayat perubahannya. Sementara bidang yang datanya berbeda antara satu sumber dengan sumber lainnya perlu diperiksa dasar pencatatannya.
Dengan cara tersebut, angka 3.428 hektare tidak berhenti sebagai hasil pengurangan 26.016 dikurangi 22.588. Angka itu berubah menjadi pintu masuk untuk mengetahui bagaimana pemerintah menempatkan setiap bidang sawah dalam sistem perlindungan dan tata ruang Kabupaten Kuningan.
Pemerintah daerah sendiri menempatkan LP2B sebagai bagian dari arah pembangunan jangka panjang melalui RTRW 2026–2046. Namun, dokumen tata ruang tersebut masih berada dalam proses menuju penetapan, setelah tahapan Persetujuan Substansi dan pembahasan lebih lanjut.
Karena itu, publik tidak hanya membutuhkan angka total. Yang lebih penting adalah kejelasan mengenai bidang-bidang yang membentuk angka tersebut.
Berapa LBS yang benar-benar masuk LP2B? Berapa yang masuk LSD? Berapa yang berada dalam irisan keduanya? Dan berapa bidang yang berada di luar kedua instrumen tersebut?
Jawaban atas rangkaian itu akan menentukan apakah selisih 3.428 hektare semata-mata merupakan perbedaan antara dua basis data dan kebijakan, atau terdapat persoalan lain yang perlu dijelaskan pemerintah.
Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar ke mana 3.428 hektare itu pergi.
Persoalan yang lebih mendasar adalah: di mana posisi bidang-bidangnya, apa statusnya, bagaimana perlindungannya, dan apakah kondisi di lapangan masih sesuai dengan data yang menjadi dasar kebijakan Kabupaten Kuningan.
(GUNTUR – Redaksi)















