KUNINGAN | Rajawali Investigasi
Jejak perizinan Arunika Eatery di kaki Gunung Ciremai menyisakan rangkaian dokumen yang perlu dibaca secara utuh. Tiga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tercatat terbit pada 2022. Beberapa tahun kemudian, kawasan tersebut berkembang dengan rencana ekspansi yang disebut mencapai sekitar 40 hektare. Pada saat yang sama, muncul persoalan mengenai dokumen lingkungan yang menjadi dasar kegiatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan dokumen yang tersedia, tiga PBG diterbitkan pada 29 September 2022 dengan nomor berurutan. Masing-masing SK-PBG-320818-29092022-001 untuk Omnia, SK-PBG-320818-29092022-002 untuk Toko Souvenir, dan SK-PBG-320818-29092022-003 untuk Rockbar. Dalam ketiga dokumen tersebut, pemilik tanah tercatat atas nama Rokhmat Ardiyan.
Tiga PBG tersebut menjadi jejak administratif pembangunan pada 2022. Namun perkembangan kawasan setelah penerbitan dokumen itu membawa persoalan berbeda. Ketika kegiatan berkembang menjadi kawasan dengan rencana sekitar 40 hektare, lingkup izin dan dokumen lingkungan yang menopangnya perlu dilihat kembali.
Arunika kemudian berkembang dengan berbagai fasilitas wisata. Rencana pengembangan disebut mencakup Desa Cisantana, Desa Ragawacana, dan Desa Pajambon.
Perubahan tersebut bukan sekadar penambahan bangunan. Pembukaan dan pematangan lahan, perubahan kontur, akses, drainase, kebutuhan air hingga pengelolaan limbah merupakan bagian dari kegiatan yang dapat berkaitan dengan dampak lingkungan. Karena itu, semakin luas kegiatan, semakin penting memastikan dokumen lingkungan yang menjadi landasannya.
Dalam kerangka PP Nomor 22 Tahun 2021, instrumen lingkungan ditentukan berdasarkan jenis, skala dan dampak kegiatan, antara lain AMDAL, UKL-UPL atau SPPL. Jika terjadi perubahan usaha dan/atau kegiatan yang memengaruhi substansi lingkungan, kesesuaiannya dengan dokumen yang telah ada perlu diperiksa sesuai ketentuan, termasuk apabila diperlukan perubahan atau adendum.
Jejak administratif itu kemudian bertemu dengan kondisi lapangan.
Pada awal Desember 2025, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar disebut melakukan inspeksi mendadak ke kawasan Arunika. Dalam inspeksi tersebut ditemukan aktivitas pembukaan dan pematangan lahan atau cut and fill untuk pengembangan kawasan. Pemerintah daerah kemudian memerintahkan penghentian kegiatan fisik.
Temuan itu menjadi penting karena menunjukkan bahwa persoalan yang sebelumnya berada pada ranah dokumen kemudian bersinggungan dengan kegiatan fisik di lapangan.
Berdasarkan keterangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan, kegiatan perluasan berskala besar tersebut disebut belum menyerahkan atau belum memiliki dokumen lingkungan yang sesuai, baik AMDAL maupun UKL-UPL.
Apabila keterangan tersebut sesuai dengan kondisi administrasi sebenarnya, maka terdapat bagian yang harus dijelaskan secara konkret. Dokumen lingkungan apa yang menjadi dasar ekspansi, berapa cakupan kegiatan yang disetujui, dan bagaimana hubungan dokumen tersebut dengan aktivitas yang telah dilakukan.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai persoalan tersebut tidak cukup dilihat sebagai persoalan teknis pembangunan.
“Kalau perluasan kawasan memang sudah mencapai sekitar 40 hektare sementara dokumen lingkungan yang sesuai belum tersedia, persoalannya bukan lagi sekadar bagaimana memperbaiki pekerjaan fisik. Yang harus dijelaskan adalah dasar hukum kegiatan dan dokumen lingkungan yang menjadi landasannya,” ujar Uha.
Menurutnya, pemenuhan dokumen lingkungan harus berjalan sesuai prosedur.
“Kalau ada kewajiban Persetujuan Lingkungan atau perubahan dokumen lingkungan, itu harus dipenuhi sesuai prosedur. Pembangunan tidak boleh menjadi lebih dahulu, sementara dasar lingkungannya mengikuti kemudian,” katanya.
Uha juga menyoroti hubungan antara PBG 2022 dan perkembangan kawasan setelahnya.
“PBG itu memiliki objek dan lingkup. Karena sekarang ada pengembangan kawasan yang jauh lebih luas, harus dilihat apakah kegiatan baru tersebut masih berada dalam lingkup dokumen sebelumnya atau sudah menjadi perubahan kegiatan yang membutuhkan proses lingkungan tersendiri,” ujarnya.
Menurut Uha, dokumen menjadi titik paling mudah untuk menguji seluruh rangkaian tersebut.
“Buka dokumennya. Persetujuan Lingkungannya, AMDAL atau UKL-UPL-nya, Perizinan Berusahanya, PBG-nya, dokumen perubahan atau adendumnya jika ada. Dari sana bisa terlihat apakah seluruh rangkaian pembangunan memiliki dasar yang sesuai atau ada tahapan yang berjalan sebelum persyaratan lingkungannya terpenuhi,” tegasnya.
Nama Rokhmat Ardiyan tercantum sebagai pemilik tanah dalam tiga PBG tersebut. Rokhmat juga merupakan anggota DPR RI Komisi XII yang memiliki ruang lingkup kerja antara lain di bidang lingkungan hidup.
Kepemilikan tanah maupun jabatan publik tersebut bukan bukti adanya pelanggaran. Yang menjadi titik pemeriksaan adalah kesesuaian antara dokumen yang diterbitkan dengan kegiatan dan luasan kawasan yang kemudian dikembangkan.
Uha menilai keterbukaan dokumen menjadi penting untuk menjelaskan hal tersebut.
“Jabatan politik bukan bukti adanya pelanggaran. Tetapi posisi sebagai pejabat publik membuat transparansi menjadi semakin penting. Yang harus berbicara adalah dokumen, bukan jabatan,” katanya.
Setelah aktivitas cut and fill ditemukan dan penghentian kegiatan diperintahkan, tindak lanjut pemerintah daerah juga menjadi bagian dari rangkaian yang perlu dilihat.
“Ketika pemerintah sudah menemukan kegiatan cut and fill dan kemudian memerintahkan penghentian, publik perlu mengetahui tindak lanjutnya. Kalau kemudian ada kegiatan yang dilanjutkan, dasar hukumnya harus jelas,” ujar Uha.
Dari seluruh rangkaian tersebut, terdapat tiga titik waktu yang tidak dapat dipisahkan: PBG diterbitkan pada September 2022, pengembangan kawasan kemudian disebut mencapai sekitar 40 hektare, dan pada Desember 2025 aktivitas cut and fill ditemukan hingga berujung pada perintah penghentian.
Di antara tiga titik itu terdapat ruang yang harus dijelaskan melalui dokumen. Bukan hanya dokumen bangunan, tetapi juga dokumen lingkungan, perubahan kegiatan, luasan kawasan, serta dasar pelaksanaan pekerjaan fisik.
Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, dokumen tersebut semestinya mampu menjelaskan hubungan antara izin awal dan perkembangan kawasan. Sebaliknya, apabila terdapat perubahan kegiatan atau luasan yang belum tercakup, jejak perubahan tersebut menjadi bagian yang perlu diperiksa oleh instansi berwenang.
Karena itu, persoalan Arunika kini tidak berhenti pada pertanyaan apakah bangunan memiliki PBG. Yang jauh lebih menentukan adalah apakah seluruh perkembangan kawasan memiliki dasar perizinan dan lingkungan yang sesuai dengan kegiatan yang benar-benar dilakukan.
Bagi pengembang, titik pemeriksaannya menjadi jelas. Objek PBG, luasan kawasan, jenis kegiatan, waktu perubahan, dokumen lingkungan, serta dasar pelaksanaan cut and fill harus dapat dirangkai tanpa ada mata rantai yang terputus.
Sebab, ketika sebuah kawasan berkembang jauh melampaui skala awalnya, dokumen lama tidak otomatis menjelaskan seluruh kegiatan baru. Yang menentukan adalah apa yang tertulis, kapan diterbitkan, untuk kegiatan apa, dan apakah dokumen tersebut masih mencakup kegiatan yang berlangsung di lapangan.
Pada akhirnya, seluruh rangkaian itu akan bermuara pada satu hal yang sederhana tetapi penting. Apakah antara izin, dokumen lingkungan dan kenyataan pembangunan terdapat kesesuaian yang dapat dibuktikan.
(GUNTUR – Redaksi)















