DUGAAN PENYIMPANGAN MBG DI KUNINGAN DISOROT, FRONTAL DESAK BUPATI HENTIKAN DAPUR DAN BUKA AUDIT TOTAL

- Penulis

Senin, 26 Oktober 2026 - 00:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Lokasi rencana aksi demonstrasi LSM Frontal di depan Pendopo Bupati Kuningan, Senin (26/10/2026), terkait desakan audit dan evaluasi menyeluruh program Makan Bergizi Gratis (MBG). | Rajawali Investigasi

 

“LSM Frontal Ungkap Dugaan Setoran Rp.2.000 per Porsi, Markup Harga Pangan hingga Jual Beli Titik Dapur SPPG. Uha Juhana: Uang Negara Harus Kembali pada Hak Anak! “

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

KUNINGAN | Rajawali Investigasi 

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anak sekolah kini menghadapi sorotan serius di Kabupaten Kuningan. Di tengah besarnya anggaran negara yang digelontorkan, dugaan penyimpangan tata kelola, pungutan pada setiap porsi makanan, penggelembungan harga bahan pangan, hingga persoalan penguasaan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi persoalan yang menuntut keterbukaan dan pemeriksaan menyeluruh.

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menyerukan aksi demonstrasi di depan Pendopo Bupati Kuningan pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB. Aksi tersebut ditujukan untuk mendesak Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengambil langkah tegas terhadap pelaksanaan MBG yang dinilai berisiko apabila dugaan penyimpangan tidak ditangani secara serius.

Bagi Frontal, persoalan ini bukan semata-mata mengenai operasional dapur atau perselisihan antarpengelola. Inti persoalannya adalah bagaimana memastikan uang negara benar-benar digunakan untuk menyediakan makanan yang layak, aman, dan bergizi bagi anak-anak sebagai penerima manfaat.

Dalam pernyataan tertulisnya, Uha Juhana menyoroti dugaan adanya yayasan yang meminta setoran hingga Rp.2.000 per porsi atau per ompreng kepada mitra pengelola dapur MBG di Kabupaten Kuningan.

Dugaan tersebut harus menjadi perhatian serius. Apabila benar terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar dan tidak dibenarkan dalam mekanisme program, persoalannya bukan sekadar berapa rupiah yang dipotong, melainkan siapa yang menerima uang tersebut, atas dasar apa pungutan dilakukan, dan bagaimana dampaknya terhadap anggaran penyediaan makanan.

Setiap pengeluaran yang tidak semestinya berpotensi menekan ruang belanja bahan pangan. Apabila pengelola kemudian mengurangi kualitas atau kuantitas makanan untuk menutup biaya tambahan, penerima manfaatlah yang berisiko menanggung akibatnya.

Frontal juga menyoroti dugaan penurunan kualitas bahan pangan yang disebut berkaitan dengan tekanan biaya pengelolaan dapur.

Dalam keterangannya, Uha menyebut adanya dugaan anggaran yang diperhitungkan untuk bahan pangan berkualitas premium, tetapi barang yang diterima di lapangan justru berkualitas medium atau lebih rendah.

Jika ketidaksesuaian tersebut terbukti, persoalannya menyangkut kepatuhan terhadap spesifikasi pengadaan, kesesuaian belanja dengan laporan pertanggungjawaban, serta pemenuhan standar gizi dan keamanan pangan.

Pemeriksaan tidak cukup dilakukan dengan melihat menu yang disajikan. Auditor perlu membandingkan spesifikasi bahan yang direncanakan, barang yang benar-benar diterima, jumlah pembelian, harga pasar pada waktu transaksi, bukti pembayaran, dan nilai yang dilaporkan kepada pihak berwenang.

Frontal juga memberikan contoh dugaan perbedaan harga telur: pembelian disebut berlangsung pada harga Rp.22.000 per kilogram, sementara angka yang dilaporkan mencapai Rp26.000 per kilogram.

Selisih harga tersebut perlu ditelusuri melalui nota pembelian, tanggal transaksi, kualitas barang, biaya distribusi, dan komponen harga lainnya. Selisih harga tidak dengan sendirinya membuktikan korupsi, tetapi ketidaksesuaian tanpa penjelasan dan bukti yang sah patut diperiksa.

Sorotan lain yang disampaikan Frontal adalah dugaan komersialisasi titik dapur SPPG. Uha mengeklaim terdapat praktik penjualan kembali hak pengelolaan titik dapur kepada calon mitra atau investor swasta dengan nilai yang disebut mencapai ratusan juta rupiah per titik.

Frontal juga menyinggung dugaan manipulasi verifikasi mitra dan kemungkinan aliran uang kepada oknum pejabat.

Klaim tersebut merupakan tuduhan serius yang memerlukan pembuktian tersendiri. Dokumen penguasaan titik dapur, perjanjian transaksi, bukti transfer, serta hubungan antara penerima dan pemberi uang perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan. Namun, dugaan transaksi bernilai besar yang berkaitan dengan akses terhadap program yang dibiayai negara menuntut transparansi dan pemeriksaan independen.

Dalam perkembangan penegakan hukum nasional, Kejaksaan Agung pada 26 Agustus 2026 mengumumkan pemeriksaan enam saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional untuk periode 2025–2026. Salah seorang saksi yang disebut berasal dari mitra SPPG Kabupaten Kuningan.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Informasi itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan Frontal benar atau bahwa pihak tertentu di Kabupaten Kuningan telah terbukti melakukan tindak pidana.

Meski demikian, pemeriksaan saksi dari mitra SPPG Kuningan memperkuat pentingnya keterbukaan informasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program di daerah. Proses hukum harus berjalan secara profesional, independen, dan menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Baca Juga:  KPK Ungkap Modus Penipuan Donasi Palsu Mengatasnamakan Pimpinan, Masyarakat Diminta Waspada

Desakan Frontal kepada Bupati Dian Rachmat Yanuar membawa pertanyaan mendasar: langkah konkret apa yang akan diambil pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan MBG berjalan sesuai aturan?

Pemerintah daerah perlu menjelaskan kewenangannya dalam pengawasan, mekanisme koordinasi dengan Badan Gizi Nasional, serta langkah yang dapat ditempuh apabila ditemukan masalah pada keamanan pangan, mutu makanan, atau pelaksanaan program.

Frontal meminta seluruh dapur MBG di Kabupaten Kuningan dihentikan. Tuntutan ini merupakan sikap organisasi tersebut, sedangkan pelaksanaannya harus memperhatikan pembagian kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Penanganan perlu membedakan antara dugaan penyimpangan administrasi, persoalan mutu dan keamanan pangan, serta indikasi tindak pidana. Dapur yang terbukti membahayakan penerima manfaat atau melanggar ketentuan harus ditangani sesuai kewenangan dan prosedur. Dugaan korupsi harus diserahkan kepada aparat yang berwenang, sementara layanan bagi anak-anak perlu dijamin melalui mekanisme yang aman dan sesuai aturan.

Audit menyeluruh juga tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen. Pemeriksaan harus menelusuri transaksi sebenarnya, aliran dana, hubungan pemasok dengan pengelola, serta membandingkan belanja dengan bahan pangan yang benar-benar masuk ke dapur dan disajikan kepada penerima manfaat.

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menegaskan bahwa pengelolaan MBG harus dikembalikan pada tujuan utamanya, yaitu pemenuhan gizi masyarakat, terutama anak-anak sekolah.

“Kami tidak sedang memusuhi program yang bertujuan memenuhi gizi anak-anak. Yang kami persoalkan adalah dugaan penyimpangan dalam tata kelolanya. Jangan sampai program yang membawa nama kepentingan rakyat justru menjadi ruang bagi segelintir pihak untuk mencari keuntungan dengan cara yang melanggar aturan.

Kami meminta Bupati Kuningan tidak menutup mata. Buka ruang pemeriksaan, dorong audit menyeluruh, telusuri setiap dugaan pungutan dan permainan harga, serta tindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu.

Kami mengajak masyarakat, orang tua siswa, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh elemen yang peduli terhadap masa depan anak-anak untuk mengawal persoalan ini secara damai, kritis, dan berdasarkan bukti. Jangan biarkan kepentingan anak-anak tenggelam di tengah kepentingan bisnis dan kekuasaan.

Jika program ini benar-benar untuk rakyat, maka tata kelolanya harus berani diperiksa. Jika tidak ada penyimpangan, buktikan melalui transparansi. Jika ditemukan pelanggaran, jangan lindungi pelakunya.

Uang negara harus kembali pada hak rakyat. Keselamatan dan gizi anak-anak tidak boleh dikorbankan.”

Persoalan MBG di Kuningan tidak seharusnya berakhir sebagai pertentangan antara kelompok yang mendesak penghentian program dan kelompok yang ingin program terus berjalan.

Kepentingan anak-anak, orang tua, pekerja dapur, pemasok lokal, serta masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada kegiatan tersebut perlu diperhitungkan. Akan tetapi, keberadaan lapangan kerja dan manfaat ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan dugaan penyimpangan yang didukung bukti.

Sebaliknya, dugaan pelanggaran oleh pihak tertentu juga tidak semestinya langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh dapur melakukan kesalahan yang sama.

Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan yang independen, hasil audit yang dapat dipertanggungjawabkan, keterbukaan mekanisme pengadaan, dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terbukti.

Masyarakat dapat berpartisipasi dengan menyampaikan informasi dan bukti yang sah, mengawasi penggunaan anggaran, serta meminta penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab. Kritik harus diarahkan pada persoalan dan bukti, bukan pada fitnah atau serangan pribadi.

Desakan yang disampaikan LSM Frontal menjadi ujian bagi tata kelola program MBG di Kabupaten Kuningan. Pemerintah tidak cukup hanya menyatakan program berjalan atau menolak tuduhan tanpa penjelasan. Masyarakat membutuhkan informasi yang bisa diuji: bagaimana standar harga ditetapkan, siapa yang mengawasi mutu bahan pangan, bagaimana mitra dipilih, dan apa mekanisme pemeriksaan jika ditemukan ketidaksesuaian.

Bupati Kuningan, Badan Gizi Nasional, pengelola yayasan, mitra SPPG, serta pihak terkait perlu memberikan penjelasan atas persoalan yang disorot.

Apabila dugaan terbukti, penindakan harus dilakukan sesuai hukum. Apabila tidak terbukti, hasil pemeriksaan yang transparan juga harus disampaikan agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh tuduhan tanpa dasar.

Ukuran keberhasilan MBG bukan semata-mata banyaknya dapur yang beroperasi atau jumlah porsi yang dibagikan. Ukuran utamanya adalah apakah makanan yang diberikan aman, bergizi, sesuai standar, dan didanai melalui tata kelola yang bersih.

Uang negara harus dipertanggungjawabkan. Hak gizi anak harus dilindungi. Dan setiap dugaan penyimpangan harus dijawab dengan bukti, bukan sekadar bantahan.

 

(GUNTUR -Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Cilimus Paparkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun 2025, Anggaran Miliaran Rupiah Diarahkan untuk Pelayanan dan Pembangunan
SULIT DITEMUI, TELEPON TAK DIJAWAB: Ada Apa dengan Kepala Desa Cilimus?
TUTUP SEMUA DAPUR MBG! LSM FRONTAL SIAPKAN AKSI DI PENDOPO KUNINGAN, DESAK BUPATI KIRIM PETISI KE PEMERINTAH PUSAT
GEOTHERMAL MENGINTAI CIREMAI? Bagaimana Nasib Mata Air, Hutan, dan Lereng di Sekitarnya Jika Rencana Berlanjut?
Kertawinangun Perkuat Tata Kelola Informasi Desa, Pemutakhiran Profil hingga Pengembangan Sistem Informasi Jadi Perhatian
Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Desa Cihaur Perkuat Pelayanan Lewat Data dan Sistem Informasi
Waduk Darma Menyusut Drastis, Tampungan Air Tersisa 30 Persen, BBWS Ungkap Penyebabnya
Revitalisasi SMPN 2 Japara, Benahi Ruang Kelas dan Sanitasi demi Kenyamanan Belajar
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:14 WIB

Pemdes Cilimus Paparkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun 2025, Anggaran Miliaran Rupiah Diarahkan untuk Pelayanan dan Pembangunan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 02:38 WIB

SULIT DITEMUI, TELEPON TAK DIJAWAB: Ada Apa dengan Kepala Desa Cilimus?

Senin, 26 Oktober 2026 - 00:39 WIB

DUGAAN PENYIMPANGAN MBG DI KUNINGAN DISOROT, FRONTAL DESAK BUPATI HENTIKAN DAPUR DAN BUKA AUDIT TOTAL

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:54 WIB

TUTUP SEMUA DAPUR MBG! LSM FRONTAL SIAPKAN AKSI DI PENDOPO KUNINGAN, DESAK BUPATI KIRIM PETISI KE PEMERINTAH PUSAT

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:01 WIB

GEOTHERMAL MENGINTAI CIREMAI? Bagaimana Nasib Mata Air, Hutan, dan Lereng di Sekitarnya Jika Rencana Berlanjut?

Berita Terbaru