KUNINGAN | Rajawali Investigasi
Judi online atau judol mulai menjadi persoalan yang tidak lagi bisa dipandang sebagai masalah pribadi. Di Kabupaten Kuningan, informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dalam aktivitas judi daring kini menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas aparatur, kedisiplinan, kondisi ekonomi keluarga hingga kepercayaan publik.
Informasi yang diterima Rajawali Investigasi dari sumber yang mengetahui persoalan tersebut menyebut adanya dugaan ASN di lingkungan pemerintahan yang bermain judi online. Sumber tersebut mengaku memperoleh informasi dari lingkungan kepegawaian tingkat provinsi dan Kabupaten Kuningan. Namun, sumber meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi itu tidak berdiri sendiri. Pada 11 Agustus 2026, Pemerintah Kabupaten Kuningan juga secara terbuka menggelar sosialisasi pencegahan judi daring bagi ASN. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengungkap adanya hasil analisis transaksi keuangan yang menunjukkan indikasi keterlibatan sejumlah ASN dalam aktivitas judi online di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Kuningan.
Bupati tidak langsung menyatakan seluruh nama yang muncul dalam data tersebut sebagai pelaku. Sebaliknya, ia menegaskan data tersebut harus diverifikasi terlebih dahulu dan apabila ditemukan ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa isu keterlibatan ASN dalam judi online telah menjadi perhatian resmi pemerintah, meski setiap indikasi tetap harus melalui proses verifikasi dan pembuktian.
Masalahnya, judi online memiliki efek berantai. Ketika penghasilan seorang ASN yang seharusnya menopang kebutuhan keluarga justru tersedot ke perjudian, persoalannya tidak lagi berhenti pada layar telepon genggam. Utang bisa muncul, aset keluarga dapat tergerus, konflik rumah tangga meningkat, bahkan hubungan perkawinan dapat berada di ujung tanduk.
Bupati Kuningan sendiri sebelumnya menyinggung hubungan persoalan ekonomi, pinjaman online dan judi online dengan kerentanan rumah tangga. Data Pengadilan Agama Kuningan yang diberitakan ANTARA mencatat 1.625 perkara perceraian sepanjang Januari hingga September 2025. Namun, angka tersebut merupakan keseluruhan perkara perceraian dan belum dapat disebut sebagai angka perceraian ASN yang disebabkan judi online.
Karena itu, informasi mengenai adanya perceraian di kalangan keluarga ASN yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online masih harus dibuktikan secara terpisah. Tidak tepat menggeneralisasi seluruh perkara perceraian ASN sebagai akibat judol tanpa data resmi.
Di sisi lain, pemerintah memiliki kewajiban memastikan pembinaan dan penegakan disiplin berjalan ketika ASN terbukti melakukan pelanggaran. BKPSDM Kabupaten Kuningan telah menyatakan bahwa pengawasan dan pembinaan dilakukan untuk mencegah ASN terlibat judi daring serta memahami konsekuensi hukum dan disiplin apabila terbukti terlibat.
Jika terdapat ASN yang terbukti menggunakan penghasilannya untuk judi online hingga mengganggu ekonomi keluarga, kinerja maupun kedisiplinan, persoalan tersebut tidak bisa dipandang semata sebagai urusan privat. ASN digaji menggunakan uang negara dan memiliki kewajiban menjaga integritas serta profesionalitas dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Kini bola berada di tangan Pemkab Kuningan dan BKPSDM. Data indikasi yang disebut pemerintah harus ditindaklanjuti melalui verifikasi yang objektif, transparan dan sesuai ketentuan. Jika terbukti, harus ada tindakan disiplin. Jika tidak terbukti, nama dan reputasi ASN yang bersangkutan juga harus dilindungi.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan perilaku pribadi ASN, tetapi juga integritas birokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Kuningan.
(GUNTUR – Redaksi)















