KUNINGAN | Rajawali Investigasi
Jejak pembangunan Kajene Forest di Kabupaten Kuningan tidak hanya terlihat dari aktivitas kawasan yang terus berkembang. Rangkaian dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) justru membuka jejak administratif pembangunan yang berlangsung bertahap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dokumen pertama mencatat PBG Green Mosque atau masjid ramah lingkungan dengan Nomor SK-PBG-320809-29022024-001 Tahun 2024. Bangunan tersebut memiliki luas 1.020,19 meter persegi dan tercatat berdiri di atas lahan seluas 34.922 meter persegi.
Dalam dokumen itu, pemilik tanah tercatat atas nama H. Rokhmat Ardiyan, S.Sos., MM. Lokasinya berada di Jalan Siliwangi Nomor 50, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.
Jejak pembangunan kemudian berlanjut. Setahun setelah PBG Green Mosque diterbitkan, muncul PBG Convention Hall Eco Forest melalui Nomor SK-PBG-320809-11022025-002 Tahun 2025.
Convention Hall tersebut tercatat memiliki total luas bangunan 4.192 meter persegi, terdiri dari luas lantai 3.936 meter persegi dan basement 256 meter persegi. Bangunan direncanakan tiga lantai dengan ketinggian 22,75 meter. Pemilik tanah kembali tercatat atas nama yang sama.
Dua PBG dalam dua tahun berbeda ini membuka persoalan yang lebih luas: apakah Green Mosque dan Convention Hall merupakan bangunan yang berdiri sendiri, atau bagian dari satu kesatuan pengembangan Kajene Forest?
Pertanyaan itu menjadi penting karena aktivitas di kawasan tersebut tidak berhenti pada dua bangunan. Kajene Forest juga berkembang dengan food park, coffee shop, pusat oleh-oleh serta akses yang menghubungkan Jalan Siliwangi dengan Jalan Baru Soekarno-Hatta.
Ketika sebuah kawasan berkembang dengan beragam bangunan dan aktivitas, persoalannya tidak lagi cukup dibaca dari izin bangunan satu per satu. Dasar pemanfaatan ruang dan dokumen lingkungan kawasan menjadi bagian penting untuk melihat keseluruhan pengembangan.
Menanggapi rangkaian persoalan tersebut, Uha Juhana, Ketua LSM Frontal, saat ditemui Senin (28/9/2026), menilai persoalan Kajene Forest perlu dilihat secara utuh, bukan hanya dari keberadaan PBG masing-masing bangunan.
Menurut Uha, logikanya sederhana. Ketika satu kawasan berkembang dengan lebih dari satu bangunan dan berbagai aktivitas usaha, yang harus dilihat bukan hanya izin bangunannya, tetapi dasar yang mengatur keseluruhan kawasan.
PBG, menurut Uha, menunjukkan dasar administratif bangunan, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan kesesuaian seluruh kegiatan dalam suatu kawasan. Karena itu, apabila Convention Hall, food park, coffee shop dan fasilitas lainnya merupakan satu rangkaian pengembangan, cakupan dokumen lingkungan dan dasar pemanfaatan ruangnya harus mampu menjelaskan keseluruhan kegiatan tersebut.
Persoalan berikutnya menyangkut luas kawasan. Pengembangan Kajene Forest disebut berada di area sekitar enam hektare. Sementara PBG Green Mosque mencatat luas tanah 34.922 meter persegi atau sekitar 3,49 hektare.
Perbedaan angka tersebut belum dapat disebut sebagai ketidaksesuaian. Namun, menurut Uha, angka itu tetap harus memiliki penjelasan karena luas kawasan berkaitan dengan batas kegiatan, dasar pemanfaatan ruang, dan cakupan dokumen lingkungan.
Di titik inilah persoalan Persetujuan Lingkungan menjadi penting. Kewajiban AMDAL tidak ditentukan hanya berdasarkan luas tanah. Jenis kegiatan, skala, karakteristik, lokasi, serta potensi dampak menjadi bagian dalam menentukan dokumen lingkungan yang diwajibkan.
Karena itu, pertanyaannya bukan sekadar apakah Kajene Forest memiliki AMDAL atau tidak. Yang harus diketahui adalah dokumen lingkungan apa yang diwajibkan, apakah Persetujuan Lingkungan telah diterbitkan, dan kegiatan apa saja yang tercakup di dalamnya.
Menurut Uha, hubungan antar-dokumen menjadi titik penting yang tidak boleh terputus. Jika dokumen mencantumkan satu jenis kegiatan, sementara kawasan kemudian berkembang menjadi rangkaian kegiatan yang lebih luas, harus jelas apakah perkembangan tersebut telah diperhitungkan sejak awal atau membutuhkan dasar persetujuan dan dokumen tambahan.
Persoalan itu kemudian bersinggungan dengan tata ruang. Lokasi Kajene Forest di Jalan Siliwangi, Kelurahan Purwawinangun, perlu dicocokkan dengan RTRW maupun RDTR yang berlaku, termasuk KKPR/PKKPR dan rekomendasi tata ruang yang menjadi dasar pemanfaatan lokasi.
Bukan hanya tata ruang yang perlu diperjelas. Kondisi lingkungan fisik kawasan juga menjadi bagian dari rangkaian penelusuran, terutama adanya informasi mengenai mata air dan sumber air di sekitar lokasi.
Sejumlah warga di lingkungan sekitar sebelumnya menyampaikan adanya perubahan pada sumber air dan sumur yang mereka gunakan. Keterangan tersebut belum dapat dijadikan bukti hubungan sebab-akibat dengan pembangunan. Pembuktiannya membutuhkan data hidrologi, kondisi air tanah, peta hidrogeologi dan keterangan instansi teknis.
Namun, menurut Uha, justru karena informasi mengenai mata air tersebut muncul, kondisi hidrologis kawasan harus dapat dijelaskan secara teknis dan dibandingkan dengan dokumen perencanaan serta persyaratan lingkungan.
Bagi Uha, ukuran pentingnya bukan sekadar ada atau tidaknya dokumen, melainkan konsistensi antara dokumen dan kondisi di lapangan. Jika dokumen menyebut satu kegiatan, sementara kawasan berkembang menjadi rangkaian kegiatan yang lebih luas, maka dasar hukumnya harus terang.
Dengan demikian, dua PBG yang terbit pada 2024 dan 2025 menjadi titik awal untuk menelusuri perkembangan Kajene Forest dari Green Mosque menuju Convention Hall dan berbagai aktivitas usaha di dalamnya.
Jejak itu perlu dipertemukan dengan PBG, KKPR atau PKKPR, dokumen tata ruang, Persetujuan Lingkungan beserta dokumen lingkungannya, serta data teknis mengenai kondisi kawasan dan sumber air.
Dari rangkaian tersebut akan terlihat bagaimana dasar pemanfaatan ruang diberikan, kegiatan apa saja yang tercakup dalam dokumen lingkungan, dan apakah ketentuan yang ditetapkan memiliki keterkaitan dengan kondisi kawasan yang berkembang di lapangan.
Kini, titik persoalannya bukan lagi sekadar apakah bangunan-bangunan di Kajene Forest telah mengantongi PBG. Yang perlu dijawab adalah bagaimana seluruh perkembangan kawasan itu memperoleh dasar tata ruang dan lingkungan, serta apakah dokumen yang menjadi landasannya benar-benar mencakup kegiatan yang berjalan di lapangan.
Dari sinilah jejak perizinan Kajene Forest perlu dibuka secara utuh—dari Green Mosque, Convention Hall, hingga seluruh aktivitas dalam kawasannya.
(GUNTUR – Redaksi)















