Dari Kajian TKPRD, UKL-UPL hingga Sanksi DLH, Nama Dian Rachmat Yanuar dan Rokhmat Ardiyan Muncul dalam Rangkaian Dokumen RS Permata

- Penulis

Selasa, 29 September 2026 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN | Rajawali Investigasi

Satu rangkaian dokumen yang terbentang dari 2018 hingga 2026 kini membuka pertanyaan baru mengenai pembangunan dan operasional Rumah Sakit Permata Kuningan. Persoalannya bukan sekadar apakah rumah sakit tersebut memiliki dokumen lingkungan, tetapi bagaimana kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, perizinan bangunan, hingga perubahan fisik kegiatan dapat berjalan ketika sejak awal terdapat catatan dalam Kajian Teknis Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Kuningan.

Dokumen yang menjadi perhatian itu adalah Kajian Teknis TKPRD Kabupaten Kuningan Nomor 650/04/PR tanggal 13 November 2018 tentang Rencana Pembangunan Rumah Sakit Permata di Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dokumen tersebut tercatat nama pemohon H. Rokhmat Ardiyan, MM, dengan perusahaan PT Kuningan Kampung Sehat. Total luas tanah yang diajukan mencapai sekitar 59.568 meter persegi.

Kajian itu mencatat kondisi calon lokasi secara rinci. Sebelah utara dan timur berbatasan dengan sawah, sebelah selatan dengan permukiman, sedangkan sebelah barat berbatasan dengan Jalan Cut Nyak Dien. Citra foto udara dalam kajian juga menyebut penggunaan lahan eksisting calon lokasi merupakan sawah.

Pada aspek tata ruang, dokumen tersebut mencatat calon lokasi berada dalam dua peruntukan ruang.

Sebagian berada pada Kawasan Peruntukan Permukiman Perkotaan, sementara bagian lainnya berada pada Kawasan Peruntukan Pertanian Tanaman Pangan pada Lahan Basah.

Dari total lahan yang diajukan, sekitar 26.890 meter persegi atau 45,14 persen disebut berada pada Kawasan Peruntukan Permukiman Perkotaan. Sedangkan sekitar 32.223 meter persegi atau 54,10 persen berada pada Kawasan Peruntukan Pertanian Tanaman Pangan pada Lahan Basah.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa sejak tahap kajian awal, calon lokasi pembangunan mencakup dua peruntukan ruang yang berbeda. Karena itu, dasar pemanfaatan bagian lahan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa dalam rangkaian proses perizinannya.

Meski demikian, kesimpulan Kajian Teknis TKPRD yang ditandatangani Sekda Kuningan saat itu, Dian Rachmat Yanuar selaku Ketua TKPRD, menyatakan rencana pembangunan Rumah Sakit Permata berada pada bagian kawasan permukiman perkotaan seluas sekitar 26.890 meter persegi sehingga kegiatan tersebut diperbolehkan.

Namun, kesimpulan tersebut disertai sejumlah catatan dan persyaratan.

Salah satunya menyebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelumnya, yakni Keputusan Bupati Nomor 644/KPTS.425.IMB/XII/2017, harus dicabut terlebih dahulu.

Dalam kajian tersebut disebutkan sejumlah alasan, antara lain belum disusunnya persetujuan teknis dari BPN, belum disusunnya dokumen lingkungan, serta perlunya kajian dari dinas teknis terkait bangunan lima lantai dengan memperhatikan daya dukung tanah dan kemampuan armada kebakaran Kabupaten Kuningan.

TKPRD juga menyebut apabila ketentuan teknis tidak terpenuhi, DPMPTSP diminta tidak memproses perizinan.

Pemohon juga diminta tidak melakukan aktivitas fisik di lapangan sebelum proses perizinan diselesaikan serta mempertimbangkan saran dan pendapat anggota TKPRD.

Yang tidak kalah penting, dokumen tersebut secara tegas menyatakan bahwa Kajian Teknis TKPRD bukan merupakan izin dan akan dievaluasi kembali apabila pemohon tidak melaksanakan arahan dalam kurun waktu enam bulan sejak kajian teknis diterbitkan.

Catatan tersebut kemudian membawa penelusuran pada dokumen lingkungan yang digunakan untuk pembangunan RS Permata.

Dalam dokumen UKL-UPL yang diajukan atas nama Rokhmat Ardiyan sebagai pemrakarsa dan penanggung jawab kegiatan, lokasi rencana pembangunan disebut berada di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan.

Namun, gambaran batas lahan yang dicantumkan dalam UKL-UPL berbeda dengan uraian dalam Kajian Teknis TKPRD. Dalam UKL-UPL disebutkan batas utara Universitas Kuningan, selatan permukiman dan persawahan, timur persawahan, serta barat permukiman dan persawahan.

Dokumen UKL-UPL tersebut juga mencantumkan rencana rumah sakit dengan kapasitas 168 tempat tidur, luas area 12.000 meter persegi dan total luas bangunan 10.500 meter persegi yang terdiri atas lima lantai.

Angka luas bangunan 10.500 meter persegi menjadi salah satu titik yang perlu diperiksa ketika dokumen lingkungan tersebut dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku pada saat pengajuan.

Pada periode tersebut, Permen LH Nomor 5 Tahun 2012 mengatur jenis rencana usaha dan kegiatan yang wajib memiliki AMDAL. Regulasi tersebut berlaku sejak 2012 dan kemudian dicabut oleh Permen LHK Nomor 38 Tahun 2019.

Karena itu, persoalannya tidak cukup berhenti pada jenis dokumen yang digunakan, apakah UKL-UPL atau AMDAL. Yang perlu diuji adalah apakah klasifikasi dokumen lingkungan yang digunakan ketika itu telah sesuai dengan jenis kegiatan, skala, luas bangunan, luas lahan dan karakter kegiatan RS Permata sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaannya.

Persoalan tersebut semakin relevan karena dalam dokumen UKL-UPL terdapat penyebutan Kajian Teknis TKPRD Nomor 650/04/PR Tahun 2018 sebagai salah satu dasar atau persetujuan prinsip pembangunan.

Padahal, Kajian Teknis TKPRD sendiri menyatakan bahwa dokumen tersebut bukan merupakan izin.

Perbedaan penyebutan itu perlu diklarifikasi kepada pemrakarsa maupun instansi yang menerbitkan atau memeriksa dokumen lingkungan. Apakah penyebutan tersebut sekadar istilah administratif dalam dokumen UKL-UPL, atau memang pernah diperlakukan sebagai dasar persetujuan untuk melanjutkan tahapan pembangunan?

Pertanyaan tersebut kemudian berlanjut pada urutan penerbitan perizinan.

Jika IMB sebelumnya memang harus dicabut dan pemohon diwajibkan terlebih dahulu memenuhi dokumen lingkungan serta persyaratan teknis lainnya, maka perlu ditelusuri dokumen apa saja yang kemudian menjadi dasar penerbitan izin berikutnya, kapan diterbitkan, siapa yang menerbitkan, serta apakah seluruh persyaratan yang tercantum dalam Kajian TKPRD telah dipenuhi.

Rangkaian itu menjadi semakin penting ketika dikaitkan dengan kondisi RS Permata pada 2026.

Pada Maret 2026, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan menerbitkan SK Nomor 600.4.6.1/KPTS.756-DLH/III/2026 tentang Penerapan Paksaan Pemerintah dan Denda Administratif terhadap RS Permata.

Dalam dokumen sanksi tersebut, sebagaimana data yang diperoleh redaksi, tercatat adanya penambahan bangunan untuk TPS Limbah B3 seluas 13,50 meter persegi serta sarana IPAL seluas 2.268,73 meter persegi.

Dokumen tersebut juga disebut memuat arahan agar Persetujuan Lingkungan dipenuhi melalui penyusunan AMDAL. Dalam penjelasannya disebutkan AMDAL seharusnya disusun pada tahap perencanaan sebelum kegiatan dibangun untuk kegiatan yang memenuhi kriteria wajib AMDAL.

Jika isi dokumen tersebut sesuai dengan data yang diperoleh redaksi, muncul pertanyaan mendasar: mengapa kebutuhan AMDAL kembali menjadi bagian dari penanganan lingkungan pada 2026, sementara dalam dokumen perencanaan 2018 telah tercantum rencana bangunan rumah sakit lima lantai dengan luas bangunan 10.500 meter persegi?

Pertanyaan tersebut tidak hanya menyangkut pemrakarsa, tetapi juga membawa perhatian pada proses pemeriksaan dan pengawasan pemerintah daerah.

Sebab, Kajian Teknis TKPRD 2018 telah memberikan sejumlah catatan mengenai dokumen lingkungan, pertimbangan teknis pertanahan, daya dukung tanah, kemampuan pemadam kebakaran, serta larangan melakukan aktivitas fisik sebelum proses perizinan diselesaikan.

Kemudian pada Juli 2026 muncul pula Berita Acara Pembinaan dari Satpol PP Kabupaten Kuningan terkait aktivitas pembangunan lahan parkir yang disebut dilakukan tanpa izin dari Bupati Kuningan.

Dengan demikian, setidaknya terdapat dua dokumen pemerintah pada 2026 yang perlu dibaca bersama dengan dokumen 2018, yakni sanksi administratif DLH dan berita acara pembinaan Satpol PP.

Keduanya menjadi bahan untuk memeriksa apakah pembangunan dan perubahan kegiatan di lapangan telah berjalan sesuai dokumen lingkungan, perizinan bangunan, serta persetujuan yang dimiliki.

Menurut Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, rangkaian dokumen tersebut perlu dibaca secara utuh dan tidak dipisahkan antara satu dokumen dengan dokumen lainnya.

“Bagi kami, persoalannya bukan sekadar ada atau tidak ada dokumen UKL-UPL. Yang harus diperiksa adalah apakah dokumen lingkungan yang digunakan sejak awal memang sesuai dengan skala dan kondisi kegiatan yang direncanakan, apakah seluruh arahan TKPRD telah dipenuhi, serta apakah pembangunan di lapangan sesuai dengan dokumen dan perizinan yang diterbitkan,” kata Uha.

Baca Juga:  Surat Tugas Retret Kepala SMPN Hanya Cantumkan Nama Kegiatan, Dokumen Dasar Penyelenggaraan Belum Terlihat, Biaya Rp.3,8 Juta Dipertanyakan

Ia menilai, adanya Kajian Teknis TKPRD tahun 2018 yang secara tegas menyebut kajian tersebut bukan merupakan izin menjadi bagian penting yang harus dijelaskan.

“Kalau dalam dokumen TKPRD sendiri sudah disebut bahwa kajian itu bukan izin, maka penggunaan atau penyebutan dokumen tersebut sebagai dasar persetujuan harus dijelaskan konteks dan dasar hukumnya. Jangan sampai terjadi perbedaan antara apa yang tertulis dalam dokumen pemerintah dengan bagaimana dokumen itu kemudian digunakan dalam proses perizinan,” ujarnya.

Menurut Uha, sanksi administratif yang diterbitkan DLH pada 2026 juga tidak seharusnya dilihat sebagai persoalan yang berdiri sendiri.

“Ketika kemudian muncul sanksi DLH dan di dalam dokumen itu kembali muncul persoalan Persetujuan Lingkungan serta kebutuhan penyusunan AMDAL, maka seluruh proses sejak 2018 layak diperiksa kembali secara administratif. Mulai dari tata ruang, dokumen lingkungan, pertimbangan teknis pertanahan, izin bangunan, perizinan berusaha sampai perubahan fisik yang terjadi di lapangan,” katanya.

Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut tidak dimaksudkan untuk terlebih dahulu menyimpulkan adanya tindak pidana terhadap pihak tertentu.

“Kami tidak sedang memvonis siapa yang bersalah. Kami meminta dokumen dan prosesnya dibuka. Kalau seluruh persyaratan memang sudah dipenuhi, tentu harus dapat ditunjukkan dokumennya. Sebaliknya, apabila ada tahapan yang tidak terpenuhi, harus dijelaskan siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang mengetahui, kapan diketahui dan tindakan apa yang dilakukan setelah itu,” ujar Uha.

Uha juga meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan mengenai fungsi pengawasan terhadap kegiatan tersebut.

“Yang kami soroti adalah rantai pengawasannya. Kalau pemerintah sudah memiliki dokumen yang mencatat adanya persyaratan yang harus dipenuhi, maka publik berhak mengetahui bagaimana tindak lanjutnya. Apalagi sekarang sudah ada dokumen sanksi administratif dari DLH. Itu harus dijelaskan secara terbuka, termasuk dasar penerbitan izin dan dasar pengawasannya,” katanya.

Ia menambahkan, posisi pejabat maupun pemrakarsa yang disebut dalam dokumen perlu ditempatkan secara proporsional.

“Nama Rokhmat Ardiyan tercatat sebagai pemohon sekaligus pemrakarsa dan penanggung jawab kegiatan dalam dokumen yang kami peroleh. Sementara Dian Rachmat Yanuar tercatat sebagai Ketua TKPRD ketika Kajian Teknis 2018 diterbitkan. Karena itu, keduanya relevan untuk dimintai penjelasan mengenai bagian masing-masing dalam proses tersebut. Tetapi penjelasan itu tetap harus diuji dengan dokumen dan kewenangan yang berlaku pada saat itu,” ujarnya.

Uha berharap pemerintah daerah tidak berhenti pada penerapan sanksi administratif, tetapi memastikan seluruh aspek legalitas dan kepatuhan lingkungan RS Permata diperiksa secara menyeluruh.

“Yang kami dorong sederhana: buka dokumennya, cocokkan antara rencana dengan pelaksanaan, periksa setiap tahapan perizinannya dan pastikan siapa yang bertanggung jawab pada setiap kewenangan. Dari sana baru bisa diketahui apakah persoalannya administratif, pelanggaran tata ruang, pelanggaran lingkungan, atau memang terdapat unsur lain yang harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Setelah rangkaian dokumen lingkungan tersebut, persoalan tata ruang juga masih menyisakan pertanyaan.

Kajian TKPRD 2018 menyebut 54,10 persen dari luas lahan yang diajukan berada pada Kawasan Peruntukan Pertanian Tanaman Pangan pada Lahan Basah. Karena itu, status lahan tersebut dan dasar hukum pemanfaatannya untuk pembangunan rumah sakit perlu diuji terhadap RTRW serta ketentuan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang berlaku pada saat itu.

Redaksi juga memperoleh catatan dalam hasil rapat TKPRD sebelum kajian 13 November 2018 yang menyebut pembangunan Rumah Sakit Permata belum memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk dokumen lingkungan dan pertimbangan teknis pertanahan.

Rangkaian catatan tersebut membuat posisi Dian Rachmat Yanuar relevan untuk dimintai penjelasan, bukan semata karena saat ini menjabat Bupati Kuningan, tetapi karena pada 2018 ia tercatat sebagai Ketua TKPRD yang menandatangani Kajian Teknis tersebut.

Begitu pula dengan Rokhmat Ardiyan.

Namanya tercantum sebagai pemohon sekaligus pemrakarsa dan penanggung jawab kegiatan dalam dokumen yang menjadi dasar pembangunan Rumah Sakit Permata.

Karena itu, perlu dijelaskan apakah seluruh arahan TKPRD 2018 telah dipenuhi, bagaimana proses perubahan dokumen lingkungan berlangsung, serta apa dasar hukum yang digunakan ketika pembangunan dan operasional rumah sakit kemudian berjalan.

Dalam konteks hukum lingkungan, persoalan tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana hanya karena ditemukan perbedaan dokumen atau adanya sanksi administratif.

UU Nomor 32 Tahun 2009 yang telah mengalami perubahan mengatur pengawasan, sanksi administratif, penyidikan dan ketentuan pidana di bidang lingkungan hidup. Sementara PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk Persetujuan Lingkungan.

Karena itu, apabila kemudian terdapat dugaan pelanggaran pidana, unsur perbuatan, kesengajaan, kewenangan, akibat yang ditimbulkan, serta hubungan sebab-akibat harus tetap dibuktikan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian pula dugaan adanya mens rea tidak dapat disimpulkan hanya dari adanya perbedaan atau kekurangan dokumen.

Yang perlu dibuka adalah siapa yang mengetahui, kapan pengetahuan tersebut diperoleh, kewenangan apa yang dimiliki, tindakan apa yang dilakukan atau tidak dilakukan setelah mengetahui persoalan tersebut, serta apakah rangkaian perbuatan itu memenuhi unsur pelanggaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Di sinilah rangkaian dokumen RS Permata menjadi penting.

Kajian TKPRD 2018 mencatat kondisi lahan, tata ruang dan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Dokumen UKL-UPL kemudian menggambarkan rencana kegiatan dengan luas bangunan 10.500 meter persegi. Sementara pada 2026, DLH menerbitkan sanksi administratif dan dalam dokumen tersebut kembali muncul persoalan Persetujuan Lingkungan serta kebutuhan penyusunan AMDAL.

Jika seluruh dokumen tersebut saling berkaitan, maka pertanyaan utamanya bukan sekadar apakah RS Permata memiliki UKL-UPL.

Yang perlu dijawab adalah apakah sejak awal dokumen lingkungan, tata ruang, bangunan dan perizinan telah diproses berdasarkan kondisi kegiatan yang sebenarnya, apakah setiap perubahan telah memperoleh dasar persetujuan yang sesuai, dan siapa yang bertanggung jawab pada masing-masing tahapan.

Pertanyaan berikutnya juga tidak kalah penting: apakah pemerintah daerah telah menjalankan fungsi pengawasan setelah mengetahui adanya catatan tersebut, dan apakah setiap perubahan pembangunan telah diikuti pemenuhan persetujuan lingkungan maupun perizinan yang diwajibkan?

Karena itu, pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada satu dokumen.

Kajian Teknis TKPRD, dokumen UKL-UPL, persetujuan atau dokumen lingkungan, pertimbangan teknis pertanahan, IMB/PBG, perizinan berusaha, dokumen perubahan kegiatan, SK sanksi DLH, serta Berita Acara Satpol PP perlu diperiksa secara berurutan dan dibandingkan satu sama lain.

Sebab apabila terdapat perbedaan antara apa yang direncanakan, apa yang disetujui, apa yang dibangun dan apa yang kemudian dioperasikan, maka rangkaian tersebut perlu dijelaskan melalui dokumen dan kewenangan masing-masing pihak.

Dan dari seluruh rangkaian itu, jejak dokumennya bermuara pada satu pertanyan yang tak bisa dilepaskan begitu saja:

Jika sejak 2018 pemerintah daerah sudah mengetahui adanya catatan mengenai tata ruang, dokumen lingkungan dan persyaratan teknis pembangunan Rumah Sakit Permata, bagaimana kegiatan tersebut kemudian dapat berkembang, hingga pada 2026 kembali berhadapan dengan persoalan Persetujuan Lingkungan dan sanksi administratif?

Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban terbuka dari PT Kuningan Kampung Sehat, Rokhmat Ardiyan, Pemerintah Kabupaten Kuningan, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Satpol PP, serta pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan perizinan.

Rajawali Investigasi menempatkan dokumen sebagai dasar penelusuran dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

 

(GUNTUR – Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Cilimus Paparkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun 2025, Anggaran Miliaran Rupiah Diarahkan untuk Pelayanan dan Pembangunan
SULIT DITEMUI, TELEPON TAK DIJAWAB: Ada Apa dengan Kepala Desa Cilimus?
DUGAAN PENYIMPANGAN MBG DI KUNINGAN DISOROT, FRONTAL DESAK BUPATI HENTIKAN DAPUR DAN BUKA AUDIT TOTAL
TUTUP SEMUA DAPUR MBG! LSM FRONTAL SIAPKAN AKSI DI PENDOPO KUNINGAN, DESAK BUPATI KIRIM PETISI KE PEMERINTAH PUSAT
GEOTHERMAL MENGINTAI CIREMAI? Bagaimana Nasib Mata Air, Hutan, dan Lereng di Sekitarnya Jika Rencana Berlanjut?
Kertawinangun Perkuat Tata Kelola Informasi Desa, Pemutakhiran Profil hingga Pengembangan Sistem Informasi Jadi Perhatian
Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Desa Cihaur Perkuat Pelayanan Lewat Data dan Sistem Informasi
Waduk Darma Menyusut Drastis, Tampungan Air Tersisa 30 Persen, BBWS Ungkap Penyebabnya
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:14 WIB

Pemdes Cilimus Paparkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun 2025, Anggaran Miliaran Rupiah Diarahkan untuk Pelayanan dan Pembangunan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 02:38 WIB

SULIT DITEMUI, TELEPON TAK DIJAWAB: Ada Apa dengan Kepala Desa Cilimus?

Senin, 26 Oktober 2026 - 00:39 WIB

DUGAAN PENYIMPANGAN MBG DI KUNINGAN DISOROT, FRONTAL DESAK BUPATI HENTIKAN DAPUR DAN BUKA AUDIT TOTAL

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:54 WIB

TUTUP SEMUA DAPUR MBG! LSM FRONTAL SIAPKAN AKSI DI PENDOPO KUNINGAN, DESAK BUPATI KIRIM PETISI KE PEMERINTAH PUSAT

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:01 WIB

GEOTHERMAL MENGINTAI CIREMAI? Bagaimana Nasib Mata Air, Hutan, dan Lereng di Sekitarnya Jika Rencana Berlanjut?

Berita Terbaru