Foto: Bupati Muara Enim Edison ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
JAKARTA | Rajawali Investigasi
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Muara Enim, Edison, kembali menempatkan Kabupaten Muara Enim dalam sorotan nasional. Bukan semata karena kepala daerahnya diamankan lembaga antirasuah, melainkan karena kasus ini memperpanjang rangkaian perkara korupsi yang dalam beberapa tahun terakhir terus menghantui pemerintahan daerah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Edison kini tercatat sebagai bupati keempat Muara Enim yang berurusan dengan KPK dalam kurun waktu sekitar tujuh tahun terakhir. Sebuah fakta yang menimbulkan pertanyaan besar mengenai tata kelola pemerintahan dan pengawasan di daerah yang dikenal sebagai Bumi Serasan Sekundang itu.
OTT yang dilakukan KPK berlangsung pada 7 hingga 8 Juni 2026 di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, tim penindak mengamankan 10 orang yang terdiri dari lima pihak swasta dan lima orang dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
KPK kemudian meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang dianggap cukup. Sejumlah pihak pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dari pihak swasta.
“Perkaranya terkait dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dari pihak swasta,” ujar Budi.
KPK juga mengungkap bahwa dugaan penerimaan tersebut berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Namun hingga kini, lembaga antirasuah itu belum merinci proyek yang menjadi objek penyidikan maupun besaran dugaan kerugian negara.
Dari hasil operasi awal, penyidik dikabarkan mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Di tengah perkembangan kasus tersebut, perhatian publik tidak hanya tertuju pada dugaan korupsi yang sedang diusut. Sorotan justru mengarah pada catatan panjang kasus korupsi yang berulang kali menyeret pucuk pimpinan daerah Muara Enim.
Pada September 2019, Bupati Muara Enim saat itu, Ahmad Yani, terjaring OTT KPK terkait dugaan suap proyek peningkatan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Perkara tersebut menjadi salah satu kasus besar karena tidak hanya menyeret kepala daerah dan pejabat dinas, tetapi juga melibatkan sejumlah anggota DPRD Muara Enim.
Setelah Ahmad Yani menjalani proses hukum, roda pemerintahan dilanjutkan oleh wakilnya, Juarsah. Namun harapan munculnya kepemimpinan yang bersih tidak berlangsung lama.
Juarsah yang kemudian dilantik menjadi Bupati Muara Enim definitif pada Desember 2020 justru ikut terseret dalam perkara korupsi proyek jalan yang sebelumnya menjerat Ahmad Yani. Ia kemudian diproses secara hukum hingga menjalani hukuman.
Sebelum dua nama tersebut, mantan Bupati Muara Enim dua periode, Muzakir Sai Sohar, juga lebih dahulu berhadapan dengan KPK. Pada November 2020, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap terkait rekomendasi perubahan status kawasan hutan di Kabupaten Muara Enim.
Dalam perkara itu, Muzakir dinyatakan menerima suap sebesar 200 ribu dolar Amerika Serikat yang berkaitan dengan perubahan status kawasan hutan produksi konversi menjadi hutan produksi tetap. Ia kemudian divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang pada 2021.
Kini, dengan diamankannya Edison, daftar kepala daerah Muara Enim yang tersandung perkara korupsi kembali bertambah.
Empat nama bupati tercatat pernah berurusan dengan KPK dalam rentang waktu yang relatif singkat. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan yang lebih mendasar daripada sekadar siapa yang ditangkap hari ini.
Apakah persoalan korupsi di Muara Enim hanya disebabkan oleh individu yang silih berganti memegang kekuasaan, atau terdapat persoalan tata kelola yang lebih dalam dan belum pernah benar-benar dibenahi?
Sebab jika pergantian pemimpin terus diikuti kemunculan kasus korupsi baru, maka persoalannya tidak lagi semata-mata berada pada sosok kepala daerah. Yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana sistem pengawasan, pengelolaan proyek, pengadaan barang dan jasa, serta mekanisme kontrol terhadap kekuasaan dijalankan.
Sementara KPK masih mendalami perkara yang menjerat Edison, masyarakat Muara Enim kini kembali menunggu. Bukan hanya menunggu siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka berikutnya, tetapi juga menunggu jawaban atas pertanyaan yang selama bertahun-tahun terus muncul.
Mengapa korupsi di Muara Enim seperti tidak pernah benar-benar berakhir? ..















