Belanja Pegawai Tembus Batas, Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Stop Honorer Baru

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Foto: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, terkait kebijakan penataan PPPK dan larangan rekrutmen tenaga honorer baru, Senin (8/6/2026).

‎JAKARTA | Rajawali Investigasi

Rapat kerja antara Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Komisi II DPR RI dengan Mendagri Tito Karnavian kembali menyoroti persoalan klasik di daerah: membengkaknya belanja pegawai serta penataan tenaga honorer dan PPPK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam forum tersebut, Tito menegaskan bahwa banyak pemerintah daerah kini sudah melampaui batas ideal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

‎Menurutnya, kondisi ini harus segera dikendalikan melalui penyesuaian belanja maupun peningkatan pendapatan daerah.

‎“Kalau kita lihat komposisi pendapatan dan belanja, memang sudah banyak daerah yang berada di atas 30 persen. Karena itu perlu ada langkah penyesuaian, baik dari sisi belanja maupun pendapatan supaya tidak terus melewati batas itu,” ujar Tito dalam rapat di Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Tito menekankan bahwa salah satu langkah paling realistis adalah menahan laju penambahan pegawai di lingkungan pemerintah daerah. Ia secara tegas meminta kepala daerah menghentikan rekrutmen tenaga honorer baru.

‎“Di sisi belanja, opsi yang paling memungkinkan adalah menahan atau mengurangi jumlah pegawai. Artinya tidak ada rekrutmen baru, terutama honorer. Honorer itu sudah dimoratorium, ini harus ditegaskan ke semua kepala daerah,” kata Tito.

Baca Juga:  Selain Anggaran Retret, Surat Tugas Kepala SMPN Dipertanyakan: Siapa yang Menerbitkan dan Apa Dasar Penugasannya?

‎Ia juga menyoroti bahwa sebagian besar honorer yang direkrut di masa lalu tidak berada pada posisi strategis, melainkan hanya untuk pekerjaan administratif yang dinilai kurang efektif.

‎“Kalau untuk tenaga dengan keahlian seperti guru atau kesehatan masih relevan. Tapi kalau administrasi sering kali tidak sesuai kompetensi, bahkan hanya jadi beban,” lanjutnya.

‎Tito juga menyinggung pola lama di sejumlah daerah, di mana tenaga honorer kerap menjadi “titipan politik” dari pejabat sebelumnya. Kondisi ini menciptakan beban struktural yang terus menumpuk dari tahun ke tahun.

‎“Banyak yang dulu diangkat karena bawaan pejabat. Ketika pejabatnya tidak lagi menjabat, mereka kemudian menuntut kepastian status,” ujarnya.

Ia menambahkan, tekanan politik dan aksi demonstrasi membuat sebagian besar tenaga honorer akhirnya diakomodasi melalui skema PPPK atau ASN, meski berdampak pada meningkatnya beban APBD.

‎“Karena tekanan itu, akhirnya diakomodasi menjadi PPPK atau ASN, tapi konsekuensinya dibiayai APBD dan ini jadi beban berkelanjutan,” jelasnya.

‎Menutup pernyataannya, Tito kembali mengingatkan agar pemerintah daerah lebih disiplin dalam mengelola belanja pegawai agar tidak menimbulkan masalah fiskal di masa depan.

‎“Untuk para kepala daerah, jangan lagi ada penambahan honorer baru. Ini akan jadi beban, baik untuk anggaran maupun untuk kepala daerah berikutnya,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rajawaliinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika MBG Berulang Kali Memicu Keracunan, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?
Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Uha Desak Audit Dasar Penghitungan, Nilai Investasi, Penetapan hingga ke Mana Disetorkan
Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman
DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP
Keputusan DLH Kuningan Diguncang Kejanggalan, Sanksi kepada RS Permata Dipertanyakan
Gambar Kerja Tak Terlihat, Ring Balok Tak Tampak: Ada Apa di Balik Peninggian Bangunan SDN 3 Karangtawang?
Revitalisasi SDN 3 Karangtawang Dipertanyakan, Kepala Sekolah Arahkan Konfirmasi ke CV Aulia
Revitalisasi SDN 3 Karangtawang Rp.849 Juta: Baja Ringan Mudah Dipelintir, Ring Balok Disorot
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:54 WIB

Ketika MBG Berulang Kali Memicu Keracunan, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?

Jumat, 11 September 2026 - 10:03 WIB

Ada yang Janggal di Balik Denda 56,6 Juta RS Permata Kuningan? Uha Desak Audit Dasar Penghitungan, Nilai Investasi, Penetapan hingga ke Mana Disetorkan

Rabu, 9 September 2026 - 06:40 WIB

Knalpot Brong Makin Marak di Kuningan, Warga Resah: Jalan Raya Luragung – Sidaraja – Ciawigebang – Cidahu Makin Tak Nyaman

Rabu, 9 September 2026 - 03:10 WIB

DLH Kuningan Diminta Buka Kalkulator Sanksi Rp 56 Juta RS Permata, Uha: Jangan Alihkan Isu ke Soal PNBP

Senin, 7 September 2026 - 13:41 WIB

Gambar Kerja Tak Terlihat, Ring Balok Tak Tampak: Ada Apa di Balik Peninggian Bangunan SDN 3 Karangtawang?

Berita Terbaru