Foto: Penjemputan paksa eks pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung dari kediamannya terkait pengembangan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), (3/6/2026)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
JAKARTA | Rajawali Investigasi
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penjemputan paksa terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya merupakan mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.
Langkah penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya paksa dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
Penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda-beda. Dadan diamankan dari kediamannya di wilayah Bogor pada dini hari, sementara Lodewyk ditangkap di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Adapun Sony Sanjaya diamankan saat berada di sebuah hotel di Jakarta.
Setelah diamankan, ketiganya langsung dibawa ke Gedung Bundar Kejagung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Plh Kapuspenkum Kejagung, Mohammad Jeffry, dalam keterangannya menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang juga disertai penggeledahan di sejumlah lokasi.
“Asal penggeledahan di rumah para tersangka, mereka beserta barang bukti yang ditemukan kami bawa ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar Jeffry, Rabu (3/6/2026).
Lebih lanjut, Jeffry menegaskan bahwa penjemputan paksa dilakukan untuk mempercepat penanganan perkara agar proses hukum dapat berjalan efektif.
“Benar, dua orang dijemput dari kediamannya, sementara satu orang lainnya diamankan di hotel,” jelasnya.
Ia menambahkan, masing-masing tersangka telah diamankan dari lokasi berbeda sesuai hasil pengembangan penyidikan. “Untuk Sony memang diamankan di hotel, sedangkan dua lainnya dari rumah mereka masing-masing di Bogor dan Matraman,” kata Jeffry.
Saat ini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh Kejagung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program prioritas nasional MBG yang memiliki anggaran besar, yakni Rp.85,27 triliun pada 2025 dan Rp.268 triliun pada 2026.
Dugaan tersebut mengarah pada praktik penunjukan yayasan yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Yayasan-yayasan tersebut dapat dikatakan terafiliasi, bahkan ada yang dikendalikan langsung maupun melalui pihak lain oleh para tersangka,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi pengaturan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan serta dugaan mark-up harga. Seluruh pengadaan tersebut disebut telah terealisasi. “Seluruh pengadaan barang dan jasa itu sudah berjalan dan terealisasi seluruhnya,” tegas Syarief.
Adapun barang-barang yang diduga terkait dalam perkara ini meliputi 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp.1 triliun, 31.000 unit tablet, 32.000 pasang sepatu, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Menutup rangkaian penyidikan, Kejagung menegaskan bahwa perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Saat ini, ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lanjutan.















